Upaya Hukum untuk Menghukum Pelaku Penipuan dan Mengembalikan Uang yang Telah Ditransfer

13/09/22

Oleh : NEN***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara agar penipu mendapatkan hukuman dan bisa mengembalikan uang yang sudah di transfer?

Terima kasih atas pertanyaan saudara NEN************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Angka penipuan online kian meningkat. Modus penipuan online pun semakin beragam, UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur tindak pidana penipuan. Akan tetapi, dalam KUHP, ada aturan yang memuat perihal penipuan. Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Perihal timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik kemudian dimuat dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terkait hal ini, perubahan UU ITE sebagaimana tercantum dalam UU 19/2016 mengatur sanksi dari adanya kerugian terhadap konsumen. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi Jika menjadi korban penipuan online, jangan takut untuk melaporkannya ke polisi. Adapun cara melaporkan penipuan online ke polisi dapat dilakukan dengan lima langkah berikut. Pertama, kumpulkan barang bukti. Barang bukti harus ada dan dibawa saat melapor. Ada banyak hal yang dapat dijadikan barang bukti, seperti rekaman pembicaraan dengan penipu, bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan, dan lainnya, Persiapkan bukti tindakan penipuan online, seperti screenshot transaksi, chat, link atau toko online penipu, serta nomor rekening penipu, Bila menemukan sesuatu yang janggal, segera rekam kejadian tersebut sebagai barang bukti. Kedua, setelah barang bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dikumpulkan, segeralah datang ke kantor polisi untuk mengajukan pengaduan laporan. Sebetulnya ada cara melaporkan penipuan online tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Akan tetapi, jika melapor secara daring waktu yang dibutuhkan tentu akan sedikit lebih lama. Ketiga, saat tiba di kantor polisi, pelapor dapat segera masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Lalu sampaikan laporan dan serahkan bukti tersebut ke petugas Di ruangan ini, kasus penipuan online dengan barang bukti yang sudah disiapkan dapat dilaporkan. Lalu sampaikan laporan dan serahkan bukti tersebut ke petugas. Keempat, setelah laporan disampaikan, petugas yang berjaga akan menanyai beberapa hal guna mendukung penyelidikan. Jawablah pertanyaan petugas sedetail dan sejujur mungkin. Setelah jawaban diberikan, petugas biasanya akan menerima laporan dan melakukan penyelidikan sesegera mungkin. Kelima, harap menunggu laporan kelanjutan. Setelah melakukan pelaporan, tunggulah laporan kelanjutan yang akan disampaikan oleh penyidik. Laporan ini biasanya memakan waktu berhari-hari, bergantung pada tingkat kesulitan penyelidikan. Jika modus penipuan mengatasnamakan bank tertentu atau meminta transfer ke bank tertentu, maka bisa langsung melaporkan ke bank yang bersangkutan. Caranya melaporkan penipuan online agar uang kembali yaitu dengan mendatangi kantor cabank yang penipu gunakan. Bisa juga dengan menghubungi call center bank tersebut. Selanjutnya pihak bank akan membantu proses pemblokiran nomor rekening dan memproses ke pihak berwajib jika ada bukti penipuan yang konkret atau nyata. Lapor Melalui Situs lapor.go.id Selain cara offline, terdapat juga cara online untuk melaporkan penipuan melalui situ lapor.go.id. Adapun langkah-langkah melaporkan penipuan online agar uang kembali melui situ ini yaitu: 1. Masuk ke situs lapor.go.id 2. Kemudian masuk ke menu Kategori Pelaporan, dan pilih Pengaduan 3. Lalu tuliskan judul pelaporan serta rincian kronologi penipuan online yang anda alami, pilih tanggal dan lokasi kejadian, serta pilih instansi tujuan yang terkait dengan pengaduan tersebut. 4. Setelah itu pilih kategori Tindak Pidana, lalu unggah berkas lampiran 5. Lalu pilih kategori Pengadu, dan klik Lapor! 6. Langkah terakhir yaitu mengisi data diri dan lengkapi semua persyaratan. 7. Lapor Melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 8. Jenis penipuan melalui aplikasi WhatsApp bisa langsung anda laporkan melalui BRTI. hal ini bertujuan untuk memblokir nomor penipu dan tidak ada lagi yang menjadi korban. Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali melalui BRTI adalah dengan langkah-langkah berikut ini: 1. Pastikan jenis penipuan menggunakan WhatsApp, karena hanya jenis ini yang dapat anda laporkan melalui BRTI 2. Kemudian, lampirkan semua bukti pendukung terjadinya penipuan, meliputi screeshot isi pesan penipu, hasil rekaman percakapan, hingga nomor telepon penipu 3. Selanjutnya buka laman pengaduan di layanan.kominfo.go.id, dan pilih bagian aduan BRTI 4. Lalu isi juga informasi yang dibutuhkan. Kemudian pilih menu Pengaduan dan tuliskan kasus penipuan yang anda alami 5. Setelah itu, klik Mulai Chat 6. Selanjutnya lakukan percakapan dengan petugas helpdesk, lampirkan bukti adanya penipuan yang konkret 7. Setelah selesai melaporkan, anda cukup menunggu petugas melakukan verifikasi. 8. Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan membuat tiket laporan serta meminta penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memblokir nomor tersebut. Jangka waktu proses pemblokiran yakni 1 x 24 jam. Melaporkan Penipuan Melalui Situs cekrekening.id Cara online lainnya yang bisa anda lakukan untuk melaporkan rekening penipu agar tidak ada lagi korban adalah melalui situs cekrekening.id. Adapun langkah-langkah mudah sebagai cara melaporkan penipuan online agar uang kembali melalui situ ini yaitu: 1. Masuk ke situs https://cekrekening.id/ melalui smartphone atau perangkat komputer 2. Selanjutnya, masukkan nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank yang penipu gunakan 3. Kemudian isi formulir yang tersedia hingga selesai 4. Selain untuk melaporkan rekening penipu, anda juga bisa menggunakan situs ini untuk cek rekening penipu apakah asli atau palsu. Melakukan Cek Rekening Penipuan Online di kredibel.co.id Saat melihat ciri-ciri penipuan, cek langsung melalui situs ini. Karena situs ini mampu mendeteksi adanya penipuan saat berbelanja online. Berikut langkah-langkahnya: 1. Kunjungi laman https//www.kredibel.co.id/report 2. Kemudian lakukan Login menggunakan akun Google atau Facebook 3. Lalu pilih jenis laporan 4. Selanjutnya isi formulir yang tampil dengan lengkap sampai selesai 5. Langkah terakhir, klik Kirim Laporan 6. Melaporkan Penipuan Online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang terakhir adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Berikut adalah beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk membuat laporan penipuan melalui OJK: 1. Pertama, ajukan surat tertulis kepada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen 2. laporkan melalui call center dengan menghubungi nomor 157. Jam operasional layanan pengaduan ini yaitu dari jam 08.00 – 17.00 WIB 3. laporkan penipuan dengan menggunakan form pengaduan online dari OJK 4. lakukan pengaduan dengan cara mengirim email ke konsumen@ojk.go.id Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP); 2. Undang_undang No.19 Tahun 2016 tentang ITE; 3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!