Penggunaan Uang Perusahaan untuk Keperluan Pribadi dan Dugaan Penghinaan serta Kekerasan oleh Direktur di Tempat Kerja
13/09/22Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada seseorang memakai uang perusahaan di salah satu instansi, untuk keperluan mendesak..ia berniat menggntinya..setelah gajian..tiba-tiba, ada seorang temannya yg mengkibuskan..agar seseorang ini di lengserkan dari pekerjaannya, dan ketahuan sama direkturnya, Direkturnya mempermalukan seseorang tadi di depan karyawan lain dan mahasiswa, lalu melempari seseorang tadi dengan barang barang yg ada di depannya, apakah ini termasuk tindakan apa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Terdapat perbedaan Penggelapan dan Pencurian, Dalam pencurian, barang tersebut belum berada di tangan pencuri, dan masih harus diambil. Sementara penggelapan, barang tersebut sudah berada di tangan pelaku, yang memang dalam penguasaan pelaku secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku, karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, seperti petugas penitipan barang.
Penggelapan adalah perbuatan pidana, sehingga masuk dalam ranah hukum pidana. Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP), pelaku penggelapan aset perusahaan bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Sebagai Tindakan pencegahan untuk kasus tersebut, disarankan menyusun aturan terkait sanksi apabila ada karyawan yang melakukan tindak penggelapan atau kelalaian. Dengan begitu, punya dasar yang kuat untuk menindak secara administratif karyawan yang ketahuan melakukan penggelapan uang ataupun aset perusahaan. Apakah akan memutus hubungan kerja (PHK), karena penggelapan termasuk kesalahan berat yang dapat mengakibatkan PHK. Atau, jika masih ingin tetap mempekerjakan si karyawan, bisa memberlakukan sanksi skorsing dalam kurun waktu tertentu. Namun, perlu diingat bahwa selama sanksi skorsing itu, karyawan harus tetap mendapatkan upah dan hak-hak karyawan lainnya.
Selain itu, pastikan perusahaan mempunyai bukti yang kuat atas tindakan penggelapan sebelum menerapkan sanksi kepada karyawan. Misalnya, karyawan tertangkap tangan saat melakukan penggelapan itu, atau ada pengakuan dari yang bersangkutan bahwa ia telah menggelapakan uang perusahaan. Atau, ada bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan Anda, dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat saksi.
Tindakan administratif di atas sebaiknya dibarengi dengan upaya perdata, berupa pembuatan perjanjian atau surat pernyataan pengembalian uang yang digelapkan selama jangka waktu tertentu. Isinya bebas saja, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, termasuk soal apakah pengembalian uang yang digelapkan itu bisa dicicil atau tidak.
Meski karyawan telah mengembalikan dana yang digelapkan, baik sebagian maupun seluruhnya, perlu Anda ketahui bahwa hal tersebut tidak akan menghapuskan pidananya. Sebab, perbuatan pidananya telah sempurna.
Jadi, kalau Anda merasa upaya pidana akan lebih memberikan efek jera bagi si karyawan, sekaligus peringatan bagi karyawan lain agar tidak melakukan tindakan yang sama, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan, ia tetap dapat dituntut dengan pasal penggelapan.
Namun, karena ada itikad baik dari pegawai Anda untuk mengakui dan mengembalikan dana tersebut, hal itu akan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.
Jadi kami menyarankan tetap diselesaikan kasusnya secara kekeluargaan dengan karyawan tersebut, dan tidak melakukan Tindakan yang mempermalukan karyawan tersebut, karena bisa saja karyawan tersebut balik melaporkan dengan kasus pencemaran nama baik, sebab untuk karyawan tersebut yang jadi pelaku tersebut sebelum ada bukti lengkap masih berlaku azas praduga tidak bersalah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!