Permohonan Restrukturisasi Pinjaman Pinjol Legal Akibat Gagal Bayar dan Penagihan Intimidatif
13/09/22Oleh : pet***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sy galbay pinjol br kali ini krn ekonomi drop
sy sdh jelaskan k para chat pnagihan, sy mnta waktu buat cari dana dll
tp krn membengkak jadi sy smakin tidak mampu
bomb chat dan telepon intimidatif smkn bnyk, awalx sy respon baik tp sejak kmrn sy putuskan tdk meladeni drpd mental sy makin drop, sy gunakan waktu buat fokus krj n cari tambahan
sy konsul lwt email ojk n d mnta ajukan restrukturisasi ke pujk fintech tsb, tp sy krg tau carax
note: pinjol² tsb legal
sy mau mnta waktu buat nabung dl n dpt keringanan
track record bayar sy baik n br ini sy galbay
Terima kasih atas pertanyaan saudara pet kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pinjaman pada fintech dapat kami jelaskan sebagai berikut : Terkait masalah utang yang dibuat, jika pinjolnya legal, maka dapat diusahakan untuk membuat perjanjian pada pihak pinjol untuk melakukan restrukturisasi pinjaman. Restrukturisasi pinjaman adalah upaya kedua belah pihak, baik peminjam maupun pemberi pinjaman dalam menyelesaikan utang debitur yang berpotensi gagal bayar kredit. Cara ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang, serta bunganya. Dengan catatan, debitur punya prospek usaha atau sumber penghasilan yang berpotensi dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah pinjaman direstrukturisasi. Pihak bank atau penyedia pinjaman dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara: 1. Penurunan suku bunga pinjaman 2. Perpanjangan tenor pinjaman 3. Pengurangan tunggakan bunga pinjaman 4. Pengurangan tunggakan pokok utang 5. Penambahan fasilitas pinjaman 6. Konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara. 2. Permintaan pengurangan bunga. Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan pemberi pinjaman untuk mengurangi bunga kredit. Dengan begitu, beban utang yang ditanggung bisa berkurang dan lebih memungkinkan buat dilunasi. Perlu diketahui keberadaan AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. AFPI adalah organisasi yang mewadahi pelaku usaha financial technology atau fintech pendanaan online atau peer to peer lending yang ada di Indonesia. AFPI ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019. Artinya perusahaan pinjaman online berada di bawah naungan AFPI dan harus terdaftar dan mendapat izin dari AFPI dan OJK. Salah satu tugas AFPI adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksana fintech pendanaan, khususnya mengawasi proses penagihan kepada debiturnya. Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur atau kolektibilitas. Nantinya, data debitur akan tercatat dalam sistem, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK, maka debitur akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut. Misalnya terhadap kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut. Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu. Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi: Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Namun demikian, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui. Adapun pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur. Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal. Berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga (debt collector) maka perlu diketahui bahwa Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah). Debt collector memiliki etika dalam menagih tertuang dalam peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Bank Indonesia. Apabila tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Adapun debt collector yang memaksa anda dan mengarah pada tindak pidana, maka anda dapat melaporkannya kepada pihak berwenang (polisi) apabila ada tindakan mereka yang membahayakan anda. Sedangkan untuk mengajukan restrukturisasi pinjaman dapat diajukan dengan mendatangi kantor perusahaan peminjaman online atau melalui website resmi (aplikasi) mereka.
Demikian penjelasan kami semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum
a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Bank Indonesia
c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!