Pembagian Waris Anak dari Dua Pernikahan dengan Perbedaan Agama Ahli Waris dan Anak di Bawah Umur

13/09/22

Oleh : Iva***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seorang Bapak pertama kali menikah mempunyai 5 anak. Bapaknya muslim dan ibunya non muslim, setelah itu cerai. 2 tahun kemudian menikah dengan seorang gadis mempunyai anak 1 keenam anaknya laki-laki. Yang tinggal terakhir dengan si bapak adalah anak pertama istri kedua sudah bercerai. Ketika bapak meninggal, ia meninggalkan banyak harta. 2 anak pertama non muslim dan sisanya muslim. Anak dari istri kedua, masih 15 tahun di bawah umur. Anak lainnya sudah dewasa

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iva* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang Saudara hadapi sebagai berikut : Perlu diketahui bahwa di Indonesia berlaku pluralisme hukum waris, ada hukum waris Islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat. Bagi orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), selain itu juga, hukum waris diatur di dalam hukum adat yang di dalam praktiknya masih diterapkan. Menurut Hukum Waris Perdata, prinsip dari pewarisan adalah: a. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); b. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata). Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu: a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). b. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. 4. Bahwa berdasarkan prinsip hukum waris Perdata Barat (KUH Perdata), maka Ahli Waris yang berhak mewaris adalah ahli waris golongan I yang terdiri dari isteri yang hidup terlama dan anak perempuan pewaris, jadi selama golongan I masih ada, maka akan menutup/menghalangi Golongan II dan seterusnya. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang. Menurut Hukum Waris Islam kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pembagian Harta Menurut Hukum Waris Islam Pembagian warisan menurut Hukum Islam besar kecilnya bagian sebagai ditentukan oleh Syariah berdasar kedudukan masing-masing. Pada prinsipnya bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan. Berdasakan ketentuan diatas maka jika menggunakan hukum perdata yang menjadi ahli waris adalah semua anak (6) orang baik dari istri pertama maupun istri kedua dengan pembagian waris yang sama diantara mereka. Jika menggunakan hukum Islam, maka yang berhak mewaris adalah semua anak-anaknya yang beragama Islam (4) orang. Dengan pembagian waris yang sama diantara mereka. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!