Perubahan Nama pada Sertifikat Tanah Agar Sesuai dengan KTP dan KK
11/05/20Oleh : tau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
dl orng tua sy membeli tanah dan di buat kan sertifikat tp pd sertifikat itu di tulis Padlan Hamid padahal nama sesuai ktp/kk dan data lain Padlan Noor..nama Hamid di belakang tsb adlh nama orng tua Padlan.pertanyaan sy apakh bisa nama.pd sertifikat tsb di rubah jd Padlan Noor sesuai data Ktp/Kk serta data penunjqng lainnya.mhn penjelasan nya teruma kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara tau************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Menjawab pertanyaan sdr. Taupik R perlu dijelaskan terlebih dahulu terkait perubahan nama dalam sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, perlu saudara ketahui bahwa pembuatan/penerbitan sertifikat tanah itu ada syarat dan tata cara yang harus dipenuhi, jadi BPN pada saat itu menerbitkan sertifikat tanah pasti sudah sesuai dengan syarat dan tatacara yang harus dilengkapi oleh pemohon, ada kemungkinan pada saat mengajukan permohonan sertifikat pada waktu itu nama yang tertera pada dokumen data orang tua saudara menggunakan nama Padlan bin Hamid biasanya nama orang tua laki-laki itu lazim ditambahkan dan dilekatkan di belakang nama aslinya sebagai nama Fam, atau seiring dengan perubahan dan pemutakhiran data orang tua saudara mencatumkan nama yang asli sebenarnya didalam KTP/KK dengan melengkapi nama Padlan Noor, (sebagai nama lengkap).
Perlu diketahui bahwa syarat dan tatacara pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan PP. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pada dasarnya merubah atau meralat nama pada sertifikat tanah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut (bisa dirubah sesuai nama pemohon yang syah nama asli yang sebenarnya).
Adapun syarat pendaftaran tanah sebagai berikut:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Setelah itu menyiapkan berkas-berkas di atas, langkah selanjutnya adalah menyiapkan keterangan dan bukti sebagi berikut:
Identitas diri
Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Dan selanjutnya cara mengurus ganti nama atau ralat nama sertifikat
dilampirkan identitas sebelumnya sesuai dengan data pada sertifikat
yang bersangkutan.
Disetujui oleh pejabat yang berwenang terhadap sertifikat tentang perubahan nama harus memenuhi syarat dan prosedur.
Ralat Nama atau Revisi Atas Kesalahan Penamaan adalah sebagai berikut :
Persyaratan Ralat Nama :
Membuat surat permohonan
Melampirkan dokumen terkait seperti Sertifikat Hak Tanah asli.
Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan.
Jika sertifikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah serta Camat didaerah yang bersangkutan (cantumkan pula mengetahui oleh Pemuka adat).
Lampirkan identitas sesuai dengan data pada sertifikat yang bersangkutan.
Disetujui oleh pejabat yang berwenang terhadap sertifikat tentang perubahan nama.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!