Upaya Hukum atas Penolakan Tetangga terhadap Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN dalam Sengketa Batas Tanah

12/09/22

Oleh : Sem***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
pada saat terjadi sengketa batas tanah dengan tetangga, saya mengajukan pengukuran ulang, akan tetapi pada saat dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, pihak tetangga saya menolak proses pengukuran ulang yang dilakukan BPN, akhirnya BPN tidak dapat melanjutkan proses pengukuran, upaya apa yang harus saya lakukan untuk memaksa pihak tetangga agar dapat dilakukan pengukuran ulang? apakah BPN tidak dapat melakukan upaya paksa untuk melakukan pengukuran, karena sejatinya sertifikat adalah produk BPN? mohon penjelasannya, terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sem********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara terkait permasalahan hukum yangsedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum pusat penyuluhan dan bantuan hukum BPHN secara online terkait permaslahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum terkait permasalahan yang saudara hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian yang telah kami terima dari anda. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak milik atas tanah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Melalui program pendaftaran tanah tersebut, masyarakat baik perorangan maupun badan hukum dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah. Dalam pendaftaran tanah diperlukan kepastian data fisik obyek tanahnya (letak, batas, luas, penggunaan ) maupun kepastian data yuridis subyek tanah (riwayat, penguasaan dan kepemilikannya serta pihak yang memberi keterangan kebenaran penguasaan tanah tersebut ). Pasal 31 ayat (1) PP No 24 tahun 1997 menyatakan, “ sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur. Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah. Pengukuran bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan. Pemegang hak adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah hak milik atau hak pengelolaan, atau nadzir dalam hal tanah wakaf, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Patok merupakan sebuah alat yang digunakan untuk batas atas sebidang tanah, sehingga menjadi jelas luas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Patok sebagai tanda batas sebidang tanah sangat penting adanya, dikarenakan hal ini seringkali menimbulkan permasalahan diranah bidang pertanahan seperti contohnya sering menimbulkan sengketa tanah dikarenakan batas tanah yang melampui milik orang lain atau bergeser. Secara fisik, tanah mengalami perubahan baik karena faktor alam maupun peristiwa yang dilakukan oleh manusia. Contoh : erosi, patok tanah berpindah, tidak ada patok tanah yang jelas, dsb. Bidang tanah dengan dikelilingi pagar bila posisinya berdampingan dan dimanfaatkan pada saat yang sama, maka pagar pembaginya mungkin akan merupakan pagar bersama, batasnya merupakan garis batas terletak di tengah tengah garis pagar, tetapi sudah tentu bidang-bidang tanah berdampingan tidaklah selalu dimanfaatkan pada saat bersamaan. Apabila satu bidang tanah lebih dahulu dimanfaatkan, maka garis pembagi atau garis batas itu seluruhnya mungkin terletak di atas bidang tanah tersebut, dengan sendirinya pemilik tanah tidak mungkin mencatat sendiri letak garis batas. Bila pemilik tanah berdampingan dan memanfaatkan pagar tersebut maka akan jelas siapa memiliki pagar tersebut, tetapi hal ini masih belum dibuat catatannya. Pagar itu hanya akan merupakan suatu masalah persetujuan antar tetangga dan belum diungkapkan dalam surat penyataan tertulis antara pemilik tanah dengan pemilik tanah berbatasan yang dikenal dengan asas kontradiktur. Tidak ada aspek lain dari pendaftaran tanah menimbulkan kontroversi kecuali dari letak batas-batas pemilikan tanah. Menjawab permaslahan anda untuk Permohonan pengukuran ulang, tidak dapat dilakukan apabila tidak jelas dalam penunjukan batas-batas tanah yang dimiliki. Sehingga dalam pelaksanaannya berdasarkan peraturan yang berlaku, harus menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan, baru dilakukkan pengukuran ulang. Selain kendala di atas ada kendala lain misalnya belum adanya kesepakatan terhadap pemasangan tanda batas. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik-konflik yang muncul setelah dilakukannya pengukuran ulang oleh BPN. Kesepakatan atau persetujuan para pihak yang bersangkutan sangat penting dalam rangka pelaksanaan pengukuran ulang batas tanah kepemilikan. Para pihak tersebut antara lain si pemegang hak atas tanah yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah yang akan dilakukan pengukuran ulang batasnya. Si pemegang hak atas tanah yang tanahnya akan dilakukan pengukuran ulang termasuk di dalamnya ahli waris dan kerabat yang bersangkutan. Pengukuran ulang batas tanah apabila batas tanah bergeser/hilang Petugas ukur BPN dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan surat tugas dari kepala Kantor Pertanahan. Dalam hal ini pemohon ataupun kuasanya harus mengajukan permohonan ke BPN dengan membayar biaya yang dikenakan baru kemudian pemohon atau kuasanya akan mendapatkan jadwal pengukuran oleh BPN. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas ukur BPN melaksanaan pengukuran ulang itu harus dilakukan sesuai dengan isi buku pedoman petugas ukur BPN. Pemohon tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnya tidak bisa dilakukan pengukuran ulang.. Selain itu yang menjadi kendala dalam pengukuran ulang batas tanah adalah belum adanya kesepakatan terhadap pemasangan tanda batas diantara para pihak yang bersangkutan di mana mereka yang mempunyai kepentingan dengan tanah tersebut. Tentunya hal tersebut akan menyulitkan bagi petugas ukur BPN dalam melaksanakan tugasnya. Jadi menjawab permasalahan anda , sebelum mendaftar kembali ke BPN untuk pengukuran ulang , sebaiknya diselesaikan dahulu masalah keberatan tetangganya tersebut secara kekeluargaan, karena adanya kesefakatan dam kehadiran tetangga tersebut itu terdapat dalam salah satu syarat untuk pengukuran oleh BPN. Demikian jawaban dari kami untuk permaslahan hukum saudara, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!