Penyalahgunaan Sertifikat Tanah dan Rumah yang Dititipkan di Kantor Desa sebagai Jaminan Kredit Bank Tanpa Persetujuan Pemilik

11/05/20

Oleh : Tau***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki sertifikat tanah beserta rumah yang dititipkan kepada pihak desa, dalam hal ini kepala desa (Kades) melalui orang tua saya. Dikarenakan semua sertifikat warga diharuskan disimpan di kantor desa. Setelah bebrapa tahun kemudian, tepatnya setelah orang tua saya meninggal, saya ingin mengambil sertifikat tersebut dari kadesnya. Ternyata sertifikat saya dan beberapa milik warga sudah digunakan oknum kades tersebut sebagai jaminan untuk meminjam uang ke bank untuk keperluan pribadinya tanpa seizin pemilik sertifikat. Dan setiap saya minta beliau untuk mengambil sertifikat tersebut beliau meminta saya untuk melunasi sisa kredit di bank terlebih dahulu agar bisa diambil dari bank. Bagaimana saya bisa melaporkan tindakan beliau tersebut dan termasuk sangkaan apa kasus ini dan apakah ada biaya dalam laporan ke polisi. Mohon bantuan informasinya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tau*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr TAUFIK dari Sumatera Selatan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Setiap orang yang menjadi korban tindak pidana dapat melakukan tindakan hukum dalam bentuk membuat laporan dan/atau pengaduan kepada pihak kepolisian. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. (Pasal 1 Angka 24 KUHAP). Sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (Pasal 1 Angka 25 KUHAP). Anda sebagai korban/saksi korban dari tindak pidana kejahatan dapat meminta pihak kepolisian untuk segera dilakukan tindakan penyelidikan terkait kasus hukum yang anda alami agar bisa segera ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 angka 5 KUHAP). Sedangkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUHAP) Dalam melakukan tindakan pengaduan dan/atau pelaporan tersebut, anda sebagai korban kejahatan dalam kasus ini harus pula menyertakan bukti permulaan yang cukup untuk memperkuat pelaporan dan/atau pengaduan yang anda buat untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Adapaun alat bukti yang dimaksud Pasal 184 ayat 1 dan 2 KUHAP yang menyatakan dalam ayat (1) Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. Sedangkan pada ayat (2) mengatur tentang Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Untuk membuat laporan ke pihak kepolisian tidak dipungut biaya, karena sudah merupaka tugas dan wewenang dari pihak kepolisian, baik selaku penyelidik maupun penyidik dikepolisian. (Pasal 5, Pasal 6 KUHAP) Pasal yang dapat disangkakan kepada oknum kepala desa tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian yang didasarkan dari petunjuk yang didapat selama proses penyelidikan/penyidikan. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari : a. keterangan saksi; b. surat; c. keterangan terdakwa. (Pasal 188 ayat 2 KUHAP). Namun berdasarkan uraian/kronologis kejadian yang anda sampaikan/informasikan kepada kami, maka ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku dalam kasus ini, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata/administasi. MENURUT HUKUM PIDANA Pasal-pasal sanksi pidana yang bisa dijeratkan/dikenakan menurut KUHP yang bersesuaian dengan tindakan/perbuatan yang dilakuakn oleh oknum kepala desa tersebut Tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: - Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; - Menggerakkan (membujuk, merayu) orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; - Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan misalnya memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan. Apabila pelaku memenuhi unsur-unsur seperti Pasal 378 KUHP maka anda dapat melaporkan pelaku itu dengan tuduhan penipuan kepada pihak yang berwajib Apabila perbuatan oknum kepala desa memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan, maka dapakan dikenakan sanksi pidana sebagaiamana yang diatur dalam pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Karena pelaku yang melakukan tindak pidana merupakan seoarang yang meiliki jabatan.kekuasaan umum dalam hal ini selaku kepada desa, maka pasal terkait Kejahatan jabatan sebagaiamana yang diatur dalam pasal 415 jo 423 KUHP dapat pula dijeratkan kepada pelakunya. Pasal 415 KUHP Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 423 KUHP Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. MENURUT HUKUM PERDATA Dalam peristiwa yang dialami oleh anda ini dapat diasumsikan bahwa sertifikat tanah Anda dijaminkan oleh oknum kepala desa menggunakan Hak Tanggungan sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pada dasarnya, menurut Pasal 8 ayat 1 UU Hak Tanggungan dalam menjaminkan tanah dengan hak tanggungan, pemberi jaminan haruslah perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan. Jadi tindakan oknum kepala desa yang telah menjaminkan sertifikat hak atas tanah anda kepada Bank tidak mempunyai kewenangan untuk menjaminkan tanah anda karena bukanlah selaku pemilik sertifikat tanah a quo. Ini berarti tindakan oknum Kepala desa yang menjaminkan tanah anda kepada bank tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 UU Hak Tanggungan. Penjaminan atas sertifikat hak atas tanah milik orang lain hanya dapat terjadi apabila pemilik telah memberi kuasa untuk menjaminkan. Sedangkan dalam peristiwa ini anda dan para warga yang lain tidak pernah memberikan kuasa kepada oknum kepala desa untuk menjaminkan ke Bank. Seseorang bukan pemilik yang membebankan hak tanggungan atas tanah tersebut, dapat dikatakan tidak berwenang. Akibatnya perjanjian jaminan hak tanggungan tersebut batal demi hukum. Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian, dan dengan demikian tidak pernah ada suatu perikatan. Berdasar pada perbuatan hukumnya maka peminjaman sertifikat hak atas tanah untuk dijadikan jaminan hutang adalah perbuatan perdata. Sehingga yang terjadi adalah adanya perbuatan melawan hukumm yang dilakukan oleh Kades sebagaiamana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” PMH tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat. SANKSI ADMINISTATIF Karena pelaku ini merupakan seorang pejabat kepala desa, maka berlaku juga aturan yang terkait dengan jabatan tersebut sebagaimana yang diatur dalam UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada beberapa hal yang dianggap perbuatan oknum kepala desa ini dianggap bertentangan dengan UU tersebut. PASAL 29 UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan; Kepala Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; sedangkan sanksi yang dapat dikenakan terhadap oknum kepala desa tersebut telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1, 2 UU NO. 6 ahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan; (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian KESIMPULAN AKHIR Setiap orang yang merasa telah dirugikan atau telah menjadi korban suatu tindak kejahatan dapat melakukan pelaporan/pengaduan kepihak penyelidik/penyidik kepolisan untuk meminta agar dilakukan pengusutan/penyelidikan/penyidikan sesuai dengan lokasi tempat kejadian / locus delicti sebagaiamana diatur dalam KUHAP. Setiap membuat laporan/pengaduan oleh masyarakat yang menjadi korban/saksi korban kepada penyelidik/penyidik kepolisian tidak dikenakan biaya, hal ini sudah merupakan tugas, kewajiban dan wewenang pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Apabila ada nilai kerugian yang dialami oleh saudara akibat perbuatan melawan hukum oknum kepala desa, maka dapat diajukan gugatan ganti rugi serta pembatalan penjaminan sertifikat tanah saudara oleh oknum kepala desa tersebut, karena perjanjian dengan pihak bank dianggap ilegal dan batal demi hukum melalui gugatan ke pengadilan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!