Potensi Pertanggungjawaban Pidana atas Penggelapan Dana oleh Owner dan Member dalam Arisan Online

12/09/22

Oleh : Sat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya Satrina, Member di salah satu Arisan Online yang dibuat oleh Remaja Berinisial AAJ (19Thn) Arisan AJJ terbilang masi baru, dan awal main itu aman-aman saja, tetapi masuk di tanggal 7- sekarang arisannya malah ngaur di tambah uang member yang ghoib entah kemana. Selaian owner yang bermasalah membawa yang entah kemana, ada juga member yang mebawa uang belasan juta tapi belum di bayar sampai sekarang. Menurut Bapak/Ibu , Apakah member yang mebawa kabur uang dan owner yang menggelapkan uang dapat di kenakan sanksi pidana atau bagaimana ? Terimah Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sat*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara terkait permasalahan hukum yangsedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum pusat penyuluhan dan bantuan hukum BPHN secara online terkait permaslahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum terkait permasalahan yang saudara hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian yang telah kami terima dari anda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Suatu perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat Anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Yang bisa anda lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar kedua orang tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar arisan.. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, Anda harus melakukan somasi terhadap kedua orang yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, kedua orang tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka paman Anda dapat melakukan gugatan perdata. Selain dengan melakukan gugatan perdata, arisan ini juga ternyata digolongkan ke dalam tindakan pidana. Hal ini termasuk pada penggelapan dana. Karena dalam hal ini uang arisan tersebut di bawah kekuasaan owner arisan sehingga masuk pada unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Yang apabila kita merujuk pada Pasal 3 Perma No.2 Tahun 2012 ancaman denda tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp.900 ribu rupiah Demikian jawaban dari kami untuk permaslahan hukum saudara, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!