Tindakan Penagihan Kredit yang Kasar dan Mengintimidasi serta Pilihan Pelaporan ke Polisi atau OJK
12/09/22
Oleh : Pip***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya telat cicilan beberapa minggu,terus menerus di telpon dan di Whatsapp,padahal disini saya masih punya itikad baik bayar,sesekali ada petugas telpon dan whatsapp dengan cara kasar dan mengintimidasi,mengancam jika tidak bisa membayar tagihan ,diancam tagihan nya berganti menjadi dana lunas,alias melunasi semua cicilan.dan akan ada debcolletor lapangan datang langsung,menangis dana lunas,sedang kan saya blm ada uang,klo ada uang pasti saya akan bayar kan, saya hanya heran saja PT.AEON adlh terdaftar OJK,tapi petugas penagih nya seperti tidak berpendidikan,sama hal nya dengan debcollectornya isi whatsappnya tidak sopan,kasar,tidak berpendidikan pula,
Klo sudah begini saya harus lapor polisi,kantor OJK atau bagaimana Pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pip** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Sejauh ini belum ada peraturan OJK yang spesifik membahas tentang debt collector. Namun, ketentuan tentangnya termuat dalam beberapa peraturan. Pada prinsipnya, penagih utang sebagai pihak ketiga bekerja dengan kuasa yang diberikan oleh kreditur atau si pemberi utang.
Terkait dasar hukum, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak perusahaan atau kreditur untuk menggunakan jasa pihak lain sebagai penagih utang, di antaranya Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.
Diterangkan Pasal 191 ayat (1) huruf a PBI 23/2021 dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 menerangkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Kemudian, ditambahkan dalam Pasal 48 ayat (3) POJK 35/2018, kerja sama yang dimaksud harus memenuhi ketentuan:
a. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;
b. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan
c. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.
Dalam SEBI 2009, diterangkan bahwa apabila hal penerbit (kreditur) menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi kartu kredit atau kerap dikenal dengan debt collector kartu kredit, maka:
a. penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia;
b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan
c. dalam perjanjian kerjasama antara penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain tersebut.
Etika Penagihan Utang sesuai Hukum
Dalam masyarakat, debt collector sebagai pihak penagih utang memiliki citra yang negatif. Penagih utang ini dikenal dengan gaya penagihan yang menyebalkan, penuh teror, serta kerap berperilaku kasar.
Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:
a. Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
b. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
c. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
d. Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
e. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
f. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
g. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
h. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.
i. Ketentuan Pidana yang Mengancam Debt Collector
j. Bila melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan etika yang telah diterangkan, debt collector berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana. Jika melakukan penagihan dengan kekerasan, debt collector dapat dijerat dengan pasal penganiayaan.
Pasal 351 KUHP menerangkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kemudian, apabila penagihan menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di muka umum, debt collector dapat dipidana dengan pasal penghinaan. Pasal 310 angka 1 KUHP menerangkan bahwa barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Dapat disimpulkan bahwa kehadiran debt collector sebagai penagih utang tidak dilarang secara hukum. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan menerangkan bahwa bank atau kreditur berhak menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Akan tetapi, penagihan haruslah dilakukan berdasarkan ketentuan dan etika yang diatur pun dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, dan perbuatan pidana lainnya.
Apabila terjadi pengancaman secara kasar dan tidak sesuai aturan yang berlaku, anda bisa melaporkan tidak hanya ke kepolisian, Anda pun juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan melalui call center OJK, 157 di jam kerja. Bisa juga melalui email: konsumen@ojk.do.id. Demikian itu cara melaporkan debt collector ke Polisi karena menangih utang dengan kasar
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021;
3. Peraturan OJK No.35 Tahun 2018;
4. Surat Edaran Bank Indonesia tahun 2009 (SEBI 2009).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!