Perubahan Status “Cerai Hidup” di Kartu Keluarga Tanpa Perceraian Sah dan Pernikahan Kembali Pasangan dengan Buku Nikah
12/09/22Oleh : Cer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Minta pendapat dan solusi biar masalah bisa diselesaikan, kakak saya belum cerai dikantor KUA maupun kantor agama secara sah dengan suaminya, tetapi suaminya sudah menikah lagi dan memiliki buku nikah yang Sah, dan dikantor catatan sipil kartu keluarga kakak saya udah berstatus cerai hidup, gimana cara menanganinya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cer*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis yang anda sampaikan maka berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, apabila saudara beragama Islam, sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap maka perceraian telah terjadi. Namun jika Saudara beragama non Islam, perceraian Saudara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri telah terjadi bila telah di buatkan akta cerai oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan secara pasti dan sah tentang pencatatan perceraian seseorang setelah adanya penetapan pengadilan sehingga keluar akte perceraian. Artinya jika belum adanya akte perceraian maka perceraian nya belum sah, sehingga belum dapat menikah. Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratan (Lihat Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan). Dalam kasus yang saudara sampaikan dapat kami asumsikan bahwa telah terjadi mal administrasi pada proses pernikahan kedua (pencatatan pada buku nikah) serta mal administrasi pada proses pencatatan buku keluarga. Hal ini dapat kami simpulkan bahwa berdasarkan pengakuan anda belum ada/terjadi proses perceraian di pengadilan. Terjadinya mal administrasi itu sendiri kami asumsikan karena adanya akta palsu perceraian. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh suami kakak Anda merupakan tindakan memalsukan surat atau akta autentik yang penerbitannya adalah kewenangan pengadilan atau pejabat lain yang berwenang. Terkait perbuatan pemalsuan penetapan atau putusan Pengadilan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa: Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: akta-akta otentik; surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pengertian akta autentik bisa merujuk pada ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa suatu akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Maka, menurut hemat kami, dokumen-dokumen, seperti putusan/penetapan pengadilan terkait perkara perceraian maupun akta catatan sipil tentang cerai adalah akta autentik yang dibuat oleh pengadilan negeri/pengadilan agama atau kantor catatan sipil di mana cerai diajukan. Bila suami kakak Anda memalsukan surat tersebut, maka sebenarnya suami kakak Anda telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan akta autentik. Namun, jika yang dibuat oleh suami Anda bukanlah dokumen autentik sebagaimana dijelaskan berarti suami Anda tidak memalsukan surat yang berupa akta autentik. Dengan demikian yang dapat kakak Anda dapat lakukan adalah dengan melaporkan polisi atas tindak pidana tersebut.
Terkait perkawinan kakak anda, apabila berkeberatan dengan adanya perkawinan suami yang kedua dapat saja dilakukan upaya pembatalan. Diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyebutkan ”perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa pengertian ”dapat” pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain. Dengan demikian menurut pasal tersebut, perkawinan yang tidak memenuhi syarat perkawinan itu dapat batal atau dapat tidak batal.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan ”perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Yang dapat mengajukan pembatalan adalah :
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
b. Suami atau isteri.
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 24 mengatur bahwa barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum kakak saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!