Tanggung Jawab Bank atas Hilangnya Dokumen Pensiun Nasabah yang Menyebabkan Penghentian Tunjangan Anak dan Kerugian Dana Pensiun

11/05/20

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu sy adalah nasabah salah satu Bank swasta yg bekerja sama dgn Asuransi pengurus pensiun aparat negara. Dikarenakan ibu sy memiliki urusan kredit pensiun dgn jaminan SKep shg dana pensiun dikirimkan melalui Bank swasta tsb. Kemudian tiba pada saat kepengurusan berkas utk perpanjangan masa tunjangan anak bagi adik sy yg masih kuliah sbg bukti pernyataan bahwa adik sy masih berhak menerima tnjangan tsb didalam pensiun Ibu. Kemudian sy tanya pd salah satu Kepala Cabang Bank tsb apakah bisa berkas tsb dikirimkan melalui mereka dan ybs menyatakan bisa via chat whatsapp (bisa dijadikan bukti elektronik) dan akhirnya sy kirimkan berkas berkala pensiun yaitu SPTB ibu sy sekaligus Surket Mahasiswa adik sy ke kantor pusat Bank tsb dan diterima oleh salah satu security Bank (bukti tersedia). Berkas diterima pd Tgl 01 April 2020, namun Pd Tgl 04 Mei berkas tsb ternyata hilang, itu pun terdeteksi hilang setelah tunjangan adik sy dinyatakan DITIADAKAN oleh pihak Asuransi maupun pihak Bank shg mengurangi dana pensiun Ibu sy pd Bulan Mei tsn, dimana berkas sy kirimkan jauh sebelum batas waktu shg SEHARUSNYA tunjangan adik sy tsb tidak hilang jika berkas jg tidak hilang. Inti permasalahan: 1. Pihak Bank lalai dalam protokol penerimaan dokumen penting nasabah (ada lampiran bukti yg menyatakan dokumen telah diterima pihak Bank) 2. Pihak Bank justru meminta nasabah membuat ulang berkas tsb dimana seperti tidak ada usaha utk mempertanggunghawabkan, dan Surket Mahasiswa adik sy adalah berkas master yg hanya bisa sekali dibuat dan ditengah kondisi PSBB sprti skrg ini kampus tutup. Kemudian dokumen SPTB yg dikirim berbarengan dalam satu amplop juga hilang, dimana berkas tsb adalah berkas bermaterai. 3. Nasabah diminta mengirimkan dokumen kpd pihak Bank namun ternyata dokumen mengendap dan hilang. 4. Kelalaian pihak Bank menyebabkan kerugian materil terhadap dana pensiun nasabah.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Dian A dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pensiunan sebagai Nasabah Pesiunan sebagai nasabah Bank merupakan hal biasa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan pensiunan. Walapun mereka memiliki gaji setiap bulan namun jika membutuhkan dana yang besar untuk membiayai kebutuhan penting seperti: pendidikan, renovasi rumah, atau kendaraan maka mereka menggadaikan SKeg ke Bank. Mengacu Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Tunjangan Anak ASN/PNS Anda menyampaikan masalah ‘pengurusan berkas perpanjangan masa tunjangan anak’ bagi adik sy yang masih kuliah sebagai bukti pernyataan bahwa adik sy masih berhak menerima tunjangan tsb didalam pensiun ibu. Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN/PNS”) salah satu hak ASN adalah mendapatkan jaminan pensiun, sebagaimana Pasal 21 yang menentukan PNS berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. perlindungan; dan e. pengembangan kompetensi. Adapun yang berhak memperoleh pensiun adalah anggota keluarga ASN/PNS tersebut yaitu janda atau duda maupun anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL, dimana Pasal 304 mengatur mengenai Jaminan Pensiun: PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional (PJSN). Sebagaimana anda sampaikan, yaitu anda melakukan pengurusan berkas perpanjangan masa tunjangan anak’ bagi adik sayayang masih kuliah. Dan anda mengurus melalui Kepala Cabang Bank tersebut, maka dari sisi lembaga nampaknya anda salah alamat. Karena untuk mengurus perpanjangan masa tunjangan anak bukan ke Bank tatapi ke instansi yang berwenang yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau kalau di daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Atau paling tidak anda menghubungi instasi dimana ayah anda dulu bekerja untuk mencari informasi terkait hal tersebut terlebih dahulu. Terkait tunjangan anak terdapat ketentuan yang dibuat pemerintah yaitu: SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : SE. 1.38/DJA/I.0/7/80 (NO.SE/117/80) NOMOR : 19/SE/1980 TENTANG PERUBAHAN BATAS USIA ANAK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN KELUARGA. Surat Edaran tersebut adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang berkepentingan dalam memberikan tunjangan keluarga, anak Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980. Adapun yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan : (1) belum melampaui batas usia 21 tahun; (2) tidak atau belum pernah menikah; (3) tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan (4) nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan anak adalah : diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak;  dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua; besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok; tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia; Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia. Batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut:  Dapat ditunjuk surat pernyataan kepada pembuat daftar gaji dari Kepala Sekolah/Kursus/Perguruan Tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah menurut contoh sebagaimana tertera dalam lampiran I (satu). Masa pelajaran pada Sekolah/Kursus/Perguruan Tinggi tersebut sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pelajaran. c. Belum pernah kawin. d. Tidak mempunyai penghasilan sendiri. e. Nyata menjadi tanggungan orang tuanya. f. Tidak menerima beasiswa. Dengan demikian, mengacu pada Surat Edaran tersebut maka pengajuan terkait masalah tunjangan anak sepatutnya diajukan ke instansi yang berwenang dalam hal ini BKN atau BKD. Dokumen Hilang Karena Kelalaian Bank Sebagaimana anda sampaikan, bahwa berkas tunjangan anak diterima pd Tgl 01 April 2020. Namun pd Tgl 04 Mei berkas tersebut ternyata hilang, itupun terdeteksi hilang setelah tunjangan adik sy dinyatakan DITIADAKAN oleh pihak asuransi maupun pihak Bank shg mengurangi dana pensiun ibu sy pd Bulan Mei tsb. Terkait kelalaian pihak Bank menyebabkan dokumen nasabah hilang, maka bank memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan menerbitkan kembali dokumen yang hilang dan mengganti kerugian. Apalagi anda memiliki bukti penyerahan dokumen tersebut ke Bank. Dalam hal ini anda dapat tuntut. Kelalaian bank jelas melanggar prinsip atau landasan utama keberadaan bank yaitu kepercayaan masyarakat sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU 10/1998” Perbankan”). Selain itu sebagai konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen”). Berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen maka akibat kerugian yang anda alami maka bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab. Selain hal itu diatur pada n perundang-undangan terkait Tanggung Jawab Bank, secara khusus terkait aset konsumen juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengatakan, bahwa : “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan”. Lebih lanjut ketentuan Pasal 29 POJK NO. 1/2014 menyatakan bahwa: “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”. Mengenai perbuatan tersebut apakah berupa penggelapan atau bukan dapat dijelaskan bahwa Penggelapan merupakan perbuatan pidana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Bagi pelaku penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dari permasalahan anda, dimana saat berkas diterima tanggal 01 April 2020 sampai diketahui o4 Mei berkas hilang sehingga anda mengalami kerugian yaitu adalah pertama berkas hilang sehingga tunjangan adik anda dinyatakan DITIADAKAN oleh pihak asuransi. Maka sesuai peraturan perundangan yang telah disebutkan diatas anda dapat menuntut ganti rugi dan mempidakan Bank tersebut. Namun sebelum melakkukan hal tersebut anda sebaiknya menanyakan kembali ke pihak Bank sambil menyiapkan bukti yang cukup. Karena untuk melakukan gugatan harus didasarkan pada bukti sebagaimana Pasal 1865 KUHPerdata: “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”. Karena dapat dikatakan perbuatan Bank tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur pada KUHPerdata. Secara khusus sebagaimana diatur pada UU Perbankan dan peraturan OJK yang sudah disebutkan sebelumnya diatas. Maka terhadap kelalaian bank tersebut dapat dibawa ke pengadilan, hal ini bisa saja dilakukan. Kelalaian bank dapat dituntut sebagai perbutan melawan hukum. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ketentuannya diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, yang menentukan: “perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain”. Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi empat hal, yakni: Harus ada perbuatan, yang dimaksud perbuatan di sini adalah perbuatan baik yang bersifat positif maupun negatif (penafsiran pasal 1365 KUH Perdata secara luas) Dalam kasus anda adalah hilangnya dokumen berupa berkas pengajuan tunjangan adik anda. Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa: Bertentangan (melanggar hak orang lain). -Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. -Bertentangan dengan kesusilaan. -Bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam kasus anda bank telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu menjaga untuk menjaga dokumen/berkas pengajuan tunjangan adik anda. Adanya kerugian dalam kasus anda jelas ada yaitu berupa kerugian hilangnya dokumen/berkas penting untuk pengajuan tunjangan adik sehingga tunjangan adik anda DITIADAKAN oleh pihak Asuransi. Ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul. Secara perdata, maka Perbuatan Melawan Hukum (PMH/onrechtmatige daad) ini dapat dituntut pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 372 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Juga dalam pasal 406 KUHP mengatur bahwa: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,00”. Sedangkan karena kelalaian bank menghilangkan dokumen anda secara perdata berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata maka anda dapat menuntut kerugian dan jumlah tuntutan ganti rugi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud Kerugian adalah kondisi di mana sesorang tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang telah mereka keluarkan (modal). Kerugian dalam hukum dapat dipisahkan menjadi dua (2) klasifikasi, yakni Kerugian Materil dan Kerugian Imateril;   Kerugian Materil: Yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon. Kerugian Immateril: Yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.    Kerugian dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Juncto Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!