Batas Waktu Penahanan Tersangka Judi dan Akibat Berkas Perkara Tidak Lengkap Hingga Masa Penahanan Berakhir

11/09/22

Oleh : Ant***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak saya mau nanya rapa lama batas waktu penahanan untuk tersangka Kasus judi jika berkas tak kunjung lengkap???dan apa yg terjadi jika berkas tidak kunjung lengkap sampai akhir batas penahanan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan ANTON dari SUMATERA UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Secara hukum, aktivitas perjudian serta hukuman bagi para pelaku telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian diatur pula di dalam pasal 303 bis KUHP. Ada 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat. Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya Pasal 303 KUHP: • Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: • Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; • Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; • Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut jaknya untuk menjalankan pencarian itu. • Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permaianan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena oemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Sedangkan pada Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP berisikan sebagai berikut: • Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paing banyak sepuluh juta rupiah: 1. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; 2. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalua ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. • Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah Jika hukuman pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Pemerintah telah merubah ancaman hukuman dalam pasal perjudian togel Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dari yang mulanya hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Pasal 27 ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 undang -undang Informasi dan Transaksi elektronik mengatur mengenai perjudian online. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal 27 ayat (2), diatur dalam pasa 45 ayat (1) UU ITE yaitu pedana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milliar. JANGKA WAKTU MASA PENAHANAN Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan. Selain itu, penahanan juga bisa dilakukan oleh penuntut hukum atau hakim sesuai tahapan proses peradilan pidana (Pasal 20 KUHAP). JENIS PENAHANAN DAPAT BERUPA: • Penahanan rumah tahanan negara; • Penahanan rumah; dan/atau • Penahanan kota. Tujuan penahanan dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 20 KUHAP, yakni: a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan; b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan; c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan. Perihal fungsi dilakukannya penahanan dapat dilihat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jadi, fungsi dilakukannya penahanan itu adalah mencegah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Pada dasarnya pembatasan jangka waktu masa penahanan bagi seorang tersangka/terdakwa di setiap instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian, penuntut umum di Kejaksaan dan Hakim di Pengadilan telah mempunyai porsi masing-masing yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan mengenai pembatasan jangka waktu penahanan tersebut, juga dapat dimintakan perpanjangan masa penahanan dengan sekali saja pada setiap instansi. kemudian adapun akibat apabila masa tahanan telah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, siap atau tidak pemeriksaan terhadap seorang tersangka/terdakwa yang dikenakan penahanan, maka sesuai amanah KUHAP seorang tersangka/terdakwa haruslah dikeluarkan “demi hukum” dari tahanan tersebut. TABEL JANGKA WAKTU PENAHANAN DAN PENAHANAN LANJUTAN MENURUT PASAL 24 – 28 KUHAP Penahanan/Perpanjangan Oleh waktu Dasar Hukum (Pasal Dalam KUHAP) 1 Penyidik 20 Hari 24 (1) Di Perpanjang JPU 40 Hari 24 (1) 2 Penuntut Umum 20 Hari 25 (1) Di Perpanjang Ketua PN 30 Hari 25 (2) 3 Hakim PN 30 Hari 26 (1) Di Perpanjang Ketua PN 60 Hari 26 (2) 4 Hakim PT 30 Hari 27 (1) Di Perpanjang Ketua PT 60 Hari 27 (2) 5 Hakim MA 50 Hari 28 (1) Di Perpanjang Ketua MA 60 Hari 28 (2) Jumlah 400 Hari Kemudian terhadap jangka waktu masa penahanan, terdapat juga pasal pengecualian menganai perpanjangan penahanan yang melebihi batas waktu yang diatur dalam Pasal di atas, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP, yaitu: (1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27, dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut atau tidak dapat dihindarkan karena; a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih; (2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari. Dengan ketentuan tersebut, yang menjadi dasar alasan pengecualian perpanjangan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa berdasarkan alasan yang patut yaitu Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, diluar ketentuan tersebut tetap mengikuti ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28. Mengenai batas waktu perpanjangan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP, hanya untuk “dua kali” perpanjangan saja yaitu 60 hari. Dengan demikian dapat dilihat dengan jelas dan tegas mengenai batas waktu masa penahanan serta batas wewenang yang ada pada setiap instansi penegak hukum yang memenuhi kepentingan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap Tersangka/Terdakwa. Dan jika masa penahanan dijumlah seluruhnya dari setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari Tersangka di taraf penyidikan, sampai status Terdakwa pada pemeriksaan peradilan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, tidak boleh lebih dari 400 hari. Lewat dari batas waktu ini, sekalipun pemeriksaan perkara belum selesai, yang bersangkutan harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum” tanpa dibebani syarat dan prosedur. Yang dapat membuat tersangka bebas dari hukum adalah apabila dihentikan penyidikan atas tersangka. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: 1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. 2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. 3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Yang dapat membuat tersangka bebas dari hukum adalah apabila dihentikan penyidikan atas tersangka. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu: 1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. 2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. 3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. ALASAN PENAHANAN Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa : • Akan melarikan diri; • Akan merusak atau menghilangkan barang bukti; dan/atau • Akan mengulangi tindak pidana; 
 Alasan Objektif : Karena tersangka atau terdakwa diduga melakukan: • Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). Seiring dengan dianutnya prinsip akuisatur dalam setiap pemeriksaan, tersangka/terdakwa diberikan seperangkat hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Sebagai berikut: 1. Segera mendapat “pemeriksaan oleh penyidik” dan selanjutnya kepada penuntut umum (pasal 50 ayat (1)); 2. Segera diajukan ke pengadilan dan “segera di adili” oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (2), dan (3)); 3. Tersangka berhak untuk “diberitahukan dengan jelas” dengan bahasa yang dimengeri olehnya tentang apa yang “disangkakan” kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1)); 4. Berhak untuk “diberitahukan dengan jelas” dalam bahwa yang dimengerti olehnya tentang apa yang “didakwakan” kepadanya (padal 51 ayat (2)). Tujuan kedua hak ini, untuk memberi kesepatan kepadanya mempersiapkan pembelaan; 5. Berhak memberi keterangan secara bebas baik kepada penyidik pada tahap penyidikan maupun kepada hakim pada proses pemeriksaan disidang pengadilan (Pasal 52); 6. Berhak untuk setiap waktu “mendapat bantuan” juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan, jika tersangka/terdakwa tidak mengerti bahasa indonesia (Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 177 ayat (1)); 7. Berhak mendapat “bantuan hukum” dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54); 8. Berhak memilih sendiri penasihat hukum yang disukainya (Pasal 55). Bahkan mengenai bantuan penasihat hukum bukan semata-mata hak yang ada pada tersangka/terdakwa, akan tetapi dalam hal seperti yang ditentukan pada pasal 56, guna memenuhi hak mendapat bantuan penasihat hukum, pejabat yang besangkutan pada semua tingkat “wajib” menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa, apabila tidak mampu menyediakan penasihat hukumnya; 9. Berhak mengunjungi dan dikunjungi dokter pribadinya selama ia dalam tahanan (Pasal 58) 10. Berhak untuk “diberitahukan kepada keluarganya” atau orang yang serumah dengannya aas penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Pemberitahuan itu dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan; 11. Berhak menghubungi dab “menerima kunjungan” dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau orang lain, guna mendapatkan jaminan atas penangguhan penahanan atau bantuan hukum (pasal 60); 12. Berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya untuk menghubungi atau menerima kunjungan sak keluarga, sekalipun hal itu tidak ada sangkut-pautnya dengan kepentingan tersangka/terdakwa (Pasal 61); 13. Berhak “mengirim surat” dan “menerima surat” setiap kali diperlukannya yaitu kepada dan dari:  Penasihat hukumnya;  Sanak keluarganya Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • KUHPIDANA • UU No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!