Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Pesan WhatsApp kepada Keluarga oleh Adik Mantan Calon Pasangan

11/09/22

Oleh : EB***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dua org adik menjelek2an menghina saya yg sebenarnya kesalahan kakak mrk buat yaitu sering sekali berbohong kepada saya utk bertemu sang mantan kekasih. Karena sy tidak jadi menikah wkt itu dgn sang kakak krn masalah itu td.. jadi sy bicara baik2 dgn kedua adik dan org tuanya. Utk tidak lagi kakak tsb mengganggu saya sbab dilain hal sang kakak selalu minta maaf dan mengulangi kebohongan dan perbuatannya tsb.. secara sy merasa sangat terganggu dgn sang kakak yg selalu dtng menvari sy dll.Kedua adiknya tsb boro2 meminta maaf malah menyalahkan saya.. dengan menghubungi mantu sy dgn berkata2 penghinaan dan ejekan menjelek2an sy. Sy msh punya bukti wa mantu sy tsb.. pasal nya kedua adiknya tsb sampai sekarang malah menaruh dendam dgn sy.. mrk melarang keras kakaknya menghubungi atau berhubungan dgn sy walau sbg teman. Marah2 besar melarang kakak nya dan sang kakak smp disuruh pilih sy atau keluarga. Si kakak blng pilih kel tetapi msh saja menghubungi sy. Apalah mslh tsb bs dikatakan pencemaran nama baik? Dan termasuk hukum pidana? Terima kasih kalau konsul sy tentang kasus ini diberikan atau dijawab dgn baik oleh penyuluh hukum.

Terima kasih atas pertanyaan saudara EB kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan EB dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Sebelum masuk ke dalam penjelasan mengenai kasus pencemaran nama baik, Anda harus memahami unsur dari pencemaran nama baik secara umum, yaitu: 1. Pertama, tindak pidana dalam pencemaran nama baik merupakan delik pidana aduan. Pencemaran nama baik masuk ke dalam kategori delik aduan karena penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat diproses oleh pihak berwenang jika terdapat pengaduan dari korban pencemaran. 2. Kedua, pencemaran nama baik dilakukan melalui penyebaran informasi. Artinya, dalam suatu konten terdapat substansi yang berisi pencemaran yang disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. Berdasarkan KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah “penghinaan” yang diatur secara khusus dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, “menghina” dapat diartikan sebagai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Adapun kehormatan yang dimaksud berkaitan dengan rasa malu seseorang. Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 (enam) jenis, yakni: 1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak. 2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis. 3. Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni apabila perbuatan yang dituduhkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 KUHP tidak benar. 4. Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP), yakni jika penghinaan dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maupun berupa perbuatan. 5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP). 6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP). Adapun sanksi dari masing-masing perbuatan tersebut berbeda-beda, tergantung dari jenis pencemaran nama baik yang dilakukan. Berdasarkan UU ITE UU ITE lebih menekankan pada media atau cara dari pencemaran nama baik tersebut dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Jika Anda melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka Anda akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, definisi pencemaran nama baik mengacu pada pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Tidak terbatas pada pencemaran nama baik, UU ITE juga mengatur mengenai ujaran kebencian yang mengandung SARA yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Pelanggaran atas perbuatan yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 45 ayat 1, ayat 2 UU ITE ayat 1 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, ayat 2 menyatakan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”; Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2) Pasal 51 ayat (2) UU ITE “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Oleh karena itu, jika Anda mendapatkan kasus pencemaran nama baik, Anda harus melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang. Karena kasus pencemaran nama baik hanya akan diproses jika pihak yang menjadi korban melakukan pelaporan kasus tersebut. Dalam hal pelaporan ke pihak kepolisian maka anda harus sebisa mungkin mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Yang termasuk alat bukti yang sah (Pasal 184 ayat [1] KUHAP) adalah: 1. Keterangan saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4. Petunjuk; 5. Keterangan terdakwa. Jadi, dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan secara lisan, Anda dapat membuktikannya dengan keterangan saksi. Keterangan saksi yang mempunyai nilai sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang memenuhi kriteria keterangan saksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yaitu: 1. Yang saksi lihati sendiri; 2. Saksi dengar sendiri; 3. Dan saksi alami sendiri; 4. Serta dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu. Sedangkan, dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan dengan tulisan, Anda dapat menggunakan surat tersebut sebagai barang bukti, yaitu benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Dapat juga digunakan sebagai alat bukti, yaitu termasuk alat bukti surat lain (yaitu surat yang bukan termasuk berita acara atau surat resmi yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan dari seorang ahli), sebagaimana terdapat dalam Pasal 187 huruf d KUHAP. Dengan syarat bahwa “surat lain” tersebut hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan alat pembuktian yang lain Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk melaporkan seseorang, antara lain : 1. Wajib mengumpulkan sejumlah saksi 2. Kumpulkan bukti pencemaran nama baik 3. Persiapkan diri sendiri untuk mengumpulkan dan membawa seluruh barang bukti 4. Segera membuat laporan ke pihak kepolisian Laporan pengaduan tersebut dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis. Bila tertulis, maka laporan atau pun surat kepolisian pencemaran nama baik mesti dibubuhkan tanda tangan dari Anda. Apabila laporan secara lisan, terlebih dahulu harus dicatat oleh pihak penyidik kemudian baru diserahkan kepada pelapor supaya membubuhi tanda tangan. Sesudah menerima, penyidik pun menyerahkan surat kepada pihak pelapor. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!