Pengancaman dengan Senjata Tajam dan Fitnah Sengketa Warisan oleh Tetangga Terkait Ventilasi Rumah
10/05/20
Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya cerita dulu
Kemaren jumat tgl 8 mei 2020 sore jam 5
Saya keluarga sedang masak untuk berbuka
Lalu keadaan dapur seperti biasa tidak ada hawa karena panas nya kompor gas
Lalu saya merobek kain ventilasi yg di tutup oleh tetangga
Lalu tetangga atau keponakan ibu saya menggedor kaca di bawa ventilasi tersebut
Saya diam karena tidak mengusik
Setelah masakan matang, kami pun makan berbuka puasa
Lalu suami dari keponakan ibu saya dtg dgn tiba2 membawa golok dengan nada emosi dan mengancam ke kami dengan menunjuk2 dengan golok tsb
Lalu ramai tetangga keluar untuk melerai
Dia tidak suka akan kain yg robek diventilasi itu
Kami pun aneh
Itu ventilasi kami tapi dia yg repot dan marah2
Semua hal di bilang sama dia :
- dia bilang saya percuma berpendidikan tinggi tapi tidak di didik oleh ibu saya soal kain ventilasi yg di robek
- dia mengancam kalau dia luar akan menghabisi saya
- dia bilang ada temen napi nya yg baru keluar(muka saya akan di tandai)
- dia bilang akan mengabisi semua orang yg ada dirumah ini
- dia bilang mengkomporin kalau saya dan keluarga saya lapor polisi dia tidak takut karena dia jagoan dan punya temen2 byk disini dan tmn napi yg baru keluar
- dia bilang perkataan kotor
Semua yg dia bilang sambil tunjuk2 dengan golok tsb
Byk lg yg dia katakan (ada 1 saksi tetangga sebelah kiri bpk fazar dan 3 saksi tetangga sebelah kanan yg melerai)
(Kasus 2 fitnah muncul)
istri nya muncul dengan memaki ibu saya dan memfitnah kalau rumah yg saya tempati itu ada uang warisan bapak nya (ade nursani) dan anak yatim keponakan dari ibu saya
Padahal semasa bapak nya hidup sudah berulang kali di beritahukan kalau rumah ini sudah ada surat nya atas nama ibu saya dan tidak ada perjanjian apapun tertulis dan perkataan dari ibu saya dengan bapak ade nursani ini (sudah beberapa kali debat dgn ibu saya dan sudah beberapa kali debat dengan adik ipar saya, tapi sudah di skakmat karena sudah ada bukti kuat dan tertulis kalau rumah ini sudah atas nama maemunah ibu saya tanpa ada sengketa apapun)
Sudah 2 hari setelah itu saya sharing ke tante saya dan adik saya, mereka tau soal rumah ini tidak ada sengketa tertulis atau piutang apapun.
Tapi Adik saya kekeh mau ke polsek jatiasih karena tidak terima ibunya di tunjuk2 pakai golok dan difitnah memakan uang anak yatim
Tapi adik ipar (lutfi) saya memberi arahan
Tidak harus diperpanjang
Karena akan memperkeruh suasana
Dia memberi pilihan logika
Karena kalau kita perpanjang masalah dengan org seperti itu tidak akan ada habis
Tapi harus di hadapi dengan pikiran yg dingin dan matang karena kita sudah punya bukti kuat untuk masalah rumah dan saksi2 untuk masalah kasus pertama pengancaman
Dari cerita itu saya bukan tidak mau membela ibu saya dengan emosi
Tapi saya di ajarkan di kampus saya untuk berpikiran jernih dan tidak ikuti hawa nafsu dengan emosi
Jadi saya liatin saja sampai dimana dia akan melakukan tindak kriminal tsb
Karena saya juga lg byk pikiran belum kerja selama setahun dan saya ikut ibu saya di bekasi
Makanya istri saya tetep di kontrakan di tangerang dkt ibu nya
Saya bingung sampai skrg harus apa
Melihat ibu saya seperti nya kepikiran akan pengancaman dan fitnah tsb
Mau ikuti adik saya untuk melapor
Tapi saya tidak tahu soal cara melapor dan keluar biaya atau tidak
Karena di masa saat ini
Untuk makan saja susah, sampai saya meminjam tmn saya buat kebutuhan sehari2
Mohon bantuan nya soal permasalahan tersebut.
Berikan saya masukan biar saya sampaikan juga ke ibu saya agar tenang pikirannya akan kasus itu
Karena saya berpikir
Kalau tidak di selesaikan
Akan terjadi hal yg lain di kemudian hari.
Terima kasih atas pertanyaan saudara And********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Saudara Maulana di tempat, terima kasih atas pertanyaannya saudara kepada kami (cukup kompleks cerita yang saudara sampaikan) mudah-mudahan jawaban dari kami berikut ini mungkin dapat menyelesaikan permasalahan yang saudara hadapi.
Saudara Maulana, Siapapun diatas dunia ini pasti ada punya masalah, hanya saja ada masalah yang besar dan ada masalahnya yang kecil. Masalah yang saudara hadapi adalah masalah kekeluargaan yang menurut kmi adalah masalah kecil yaitu antara saudara dengan keponakan ibu saudara, yang dipicu oleh hal yang sepele karena saudara merobek kain ventilasi dengan batas tetangga (keponakan ibu saudara sendiri) dengan maksud agar ada udara yang masuk untuk kenyamanan ruangan waktu memasak.
Menurut kami jika saudara memberitahu terlebih dahulu maksud saudara merobek ventilasi tersebut kepada keponakan ibu saudara, mungkin tidak akan terjadi peristiwa ancam mengancam dengan golok tersebut sampi terjadinya fitnah memfitnah terhadap ibu saudara.
Kami menyampaikan apresiasi terhadap adik ipar saudara (Lutfi) yang ikut meredamkan suasana yang panas tersebut dengan mengajak tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Dan juga kami apresiasi tindakan saudara yang lihatin saja sampai dimana dia akan melakukan tindak kriminal tersebut.
Saran kami adalah lebih baik dicari jalan keluarnaya (solusi) dengan cara musyawarah dalam keluarga. Tidak harus semua peristiwa atau kejadian di laporkan ke polisi untuk diselesaikan menurut jalur hukum. Lebih baik diselesaikan denga cara musyawarah mufakat diantara keluarga. Walaupun mengenai pengancaman dapat diproses menurut hukum.
Ketentuan pidana mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Untuk penerapan pasal ini R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut dianggap sebagai pemerasan dengan kekerasan jika pemerasnya melakukan hal-hal sbb:
Memaksa orang lain;
Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Terkait dengan ancaman yang dilakukan oleh suami keponakan ibu saudara kepada diri saudara dengan mengancungkan golok dan akan menghabisi keluarga saudara kami menganggap sudah memenuhi unsur–unsur tindak pidana ancaman kekerasan seperti yang dijelaskan dalam bukunya R. Susilo tersebut diatas, walaupu belum terjadi tindak pidana kekerasan tersebut. Karena tujuan dari ancaman yang sudara maksudkan, semata-mata hanya untuk menyakiti atau dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut.
Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat juga dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi.
Sebagai kesimpulan dari jawaban kami adalah walaupun tindakan pengancaman dengan golok dan fitnah dari keponakan ibu saudara dapat diselesaikan menurut jalur hukum dengan cara melapor ke kantor polisi dan bahkan bisa dilanjutkan kepengadilan, tetapi kami menyarankan, karena ini masalah keluarga lebih baik di selesaiakan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah mufakat saja. Karena berperkara di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Wallahu a`lam bissawab.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!