Ketentuan Penagihan dan Akumulasi Bunga Tunggakan Shopee SPayLater dan SPinjam Lebih dari 90 Hari
11/09/22
Oleh : Car***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Hallo LSC tim yg terhormat,
Begini kronologisnya. Mama saya menggunakan spaylater dan spaypinjam dr aplikasi Shopee. Cuma semenjak desember 2021 kita ads kesulitan ekonomi sehingga tdk bs membayar spaylater & spinjam tsb. Berdasarkan peraturannya yg saya baca , seharusnya kalo lebih dari 90 hari harusnya mama saya tidak ditagih oleh debt collector dan mama saya akan masuk di black list slik OJK. Cuma yg saya bingung, mama saya masih mendapatkan teror oleh pihak spaylater fan spinjam tsb. Dan bunganya masih terus bertambah. Bagaimana peraturannya mengenai hal ini mohon bantu pencerahannya krn saat ini sy lg gak bekerja utk bayar hal tsb. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Car***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Shopee PayLater merupakan fitur kredit berupa cicilan saat berbelanja online di aplikasi
Shopee.
Pengguna bisa memanfaatkan fitur belanja sekarang dan bayar bulan depan atau cicilan
selama 3, 6, dan 9 bulan.
Namun perlu diingat, tagihan Shopee PayLater wajib dibayar tepat waktu. Pasalnya jika
telat bayar, pengguna akan dikenakan denda sebesar lima persen per bulan dari total
tagihan.
Telat bayar tagihan juga dapat memengaruhi peringkat kredit di SLIK OJK. Karena itu
pastikan, tagihan Shopee PayLater dibayar sebelum jatuh tempo.
Aplikasi Shopee sendiri mengirimkan pemberitahuan tagihan PayLater 10 hari sebelum
tanggal jatuh tempo.
Cara Bayar Shopee PayLater Sebelum Tanggal Jatuh Tempo
Cara bayar Shopee PayLater sebelum jatuh tempo perlu diketahui untuk menghindari lupa
bayar tagihan tepat waktu. Tagihan Shopee PayLater bisa dibayar sebelum jatuh tempo
apabila pesanan sudah berstatus selesai.
Cara bayar Shopee PayLater sebelum jatuh tempo berbeda dengan cara sebelumnya. Agar
lebih jelas, simak informasinya berikut ini yang dikutip dari aplikasi Shopee.
Buka aplikasi Shopee, masuk ke menu ‘Saya’.
Pilih opsi ‘SpayLater’.
Klik ‘Bayar Tagihan’, lalu pilih ‘Tagihan Bulan Depan’.
Pilih ‘Bayar lebih Dulu’.
Kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan, klik ‘Konfirmasi’.
Lakukan pembayaran. Jika sudah, notifikasi bahwa pembayaran berhasil akan muncul.
Itu dia cara bayar Shopee PayLater sebelum tanggal jatuh tempo agar tidak dikenakan
denda. Denda sebesar lima persen memang terlihat sedikit, tetapi jika tagihannya besar
akan terasa berat. Untuk itu pastikan selalu membayar tagihan Shopee PayLater tepat
waktu.
Penagihan Shopee PayLater ke rumah bisa terjadi karena pengguna telat atau tidak
membayar tagihan PayLater miliknya. Debt Collector hanya akan datang ke rumah jika
seluruh prosedur penagihan telah dilakukan dan debitur tak kunjung membayarnya.
Penagihan Shopee PayLater ke rumah menjadi langkah terakhir bila semua metode
penagihan tidak memberikan hasil. Ketentuan ini sebenarnya sudah dituliskan secara
jelas pada situs resmi Shopee Paylater. Namun masih banyak pengguna yang gagal
bayar, sehingga harus ditangani langsung oleh debt collector.
Tanggal Jatuh Tempo Shopee PayLater
Setiap Pengguna SPayLater memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda. Disadur dari
laman bantuan Shopee, rincian tagihan Shopee PayLater akan muncul pada tanggal
berikut:
-Tanggal 25: Perlu dibayar paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
-Tanggal 1: Perlu dibayar paling lambat tanggal 11 setiap bulannya.
-Tanggal 15: Perlu dibayar paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.
Prosedur Penagihan SopheePay Later:
Sebagai perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Shopee tidak bisa bertindak sembarangan dalam melakukan penagihan.
Setiap debt collector yang melakukan penagihan Shopee PayLater ke rumah perlu
mengikuti kode etik penagihan sesuai ketentuan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia (APPI) dan OJK.
Dengan begitu kepentingan konsumen tetap terpenuhi dan terlindungi. Dikutip dari
www.shopee.co.id, berikut prosedur penagihan Shopee PayLater:
Pihak Shopee memberi informasi mengenai prosedur pembayaran
Pihak Shopee memberikan informasi ke pihak peminjam dana mengenai prosedur
pembayaran tagihan PayLater. Pada tahap awal ini biasanya pemberitahuan dilakukan
oleh customer service dan belum ditangani oleh debt collector.
Nantinya CS menyampaikan informasi pembayaran tepat 10 hari sebelum jatuh tempo.
Langkah ini bertujuan agar debitur tidak telat membayar dan melunasinya sebelum jatuh
tempo.
-Peringatan karena telat bayar
Debitur yang belum melakukan pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo akan
diberikan peringatan. Pihak Shopee akan mengirim pesan peringatan berisi jumlah hari
keterlambatan, total tagihan, bunga, dan denda harus dibayar. Mereka juga akan
memberitahu metode pembayaran Shopee PayLater.
-Penagihan via telepon
Apabila dengan surat peringatan tagihan belum juga dibayar, tahapan selanjutnya adalah
debt collector menghubungi debitur yang telat bayar melalui telepon. Jika debitur tidak
bisa dihubungi, debt collector juga akan menghubungi kontak kerabat yang dicantumkan
saat mengajukan pinjaman.
-Penagihan Shopee PayLater ke rumah
Prosedur terakhir jika semua langkah di atas belum berhasil, yakni dengan penagihan
Shopee PayLater ke rumah. Prosedur ini merupakan bagian dari aturan OJK, sehingga
debitur harus siap menanggung risiko yang terjadi.
Cara agar Debt Collector Shopee PayLater Tidak Datang ke Rumah
Satu-satunya cara agar debt collector tidak menagih ke rumah ialah dengan membayar
tagihan tepat waktu. Dengan begitu kamu tidak akan mendapat pesan peringatan hingga
didatangi debt collector.
Perjanjian yang saudara setujui dengan pihak pemberi pinjaman akan menjadi sangat
penting dalam penyelesaian masalah yang saudara hadapi. Perjanjian dapat dikatakan sah
dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat sebagai berikut : (pasal
1320 KUHPerdata) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk
membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak
terlarang. Dalam Pasal 1458 KUHPerdata berbunyi: Jual beli dianggap telah terjadi
antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang
barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya
belum dibayar. Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka
sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya
belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya. Saudara dapat dikatakan telah
wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 1243 KUHPerdata. Selain itu, untuk permasalahan yang ditimbulkan dari transaksi
yang dilakukan secara online dapat juga merujuk pada UU ITE mengenai tindak pidana
penipuan yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik. Dari penjelasan di
atas, terkait somasi terhadap pinjaman yang saudara alami, kami sarankan agar saudara
teliti kembali isi perjanjian yang ada, mengenai hak dan kewajiban saudara sebagai
pengguna. Sebaiknya saudara membicarakan hal tunggakan tersebut kepada
penyelenggara pinjaman bahwa saudara memiliki itikat baik untuk memenuhi semua
kewajiban pembayaran saudara dan meminta dispensasi waktu pembayaran apabila
saudara belum mampu membayar.
Untuk menjawab pertanyaan anda, tentang bunga yang terus bertambah coba tanyakan
konfirmasi kembali ke pihak Sopheepay Laternya tentang ketentuan dan aturan
hukumnya apabila terjadi wanprestasi, apabila tidak sesuai dengan perjanjian dan
ketentuan hukum yang ada, anda bisa melaporkan nya ke OJK dan apabila terjadi
pengancaman dan pemerasan bisa dilaporkan juga ke pihak berwajib kepolisian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!