Ketentuan Penagihan dan Akumulasi Bunga Tunggakan Shopee SPayLater dan SPinjam Lebih dari 90 Hari

11/09/22

Oleh : Car***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hallo LSC tim yg terhormat, Begini kronologisnya. Mama saya menggunakan spaylater dan spaypinjam dr aplikasi Shopee. Cuma semenjak desember 2021 kita ads kesulitan ekonomi sehingga tdk bs membayar spaylater & spinjam tsb. Berdasarkan peraturannya yg saya baca , seharusnya kalo lebih dari 90 hari harusnya mama saya tidak ditagih oleh debt collector dan mama saya akan masuk di black list slik OJK. Cuma yg saya bingung, mama saya masih mendapatkan teror oleh pihak spaylater fan spinjam tsb. Dan bunganya masih terus bertambah. Bagaimana peraturannya mengenai hal ini mohon bantu pencerahannya krn saat ini sy lg gak bekerja utk bayar hal tsb. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Car***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Shopee PayLater merupakan fitur kredit berupa cicilan saat berbelanja online di aplikasi Shopee. Pengguna bisa memanfaatkan fitur belanja sekarang dan bayar bulan depan atau cicilan selama 3, 6, dan 9 bulan. Namun perlu diingat, tagihan Shopee PayLater wajib dibayar tepat waktu. Pasalnya jika telat bayar, pengguna akan dikenakan denda sebesar lima persen per bulan dari total tagihan. Telat bayar tagihan juga dapat memengaruhi peringkat kredit di SLIK OJK. Karena itu pastikan, tagihan Shopee PayLater dibayar sebelum jatuh tempo. Aplikasi Shopee sendiri mengirimkan pemberitahuan tagihan PayLater 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Cara Bayar Shopee PayLater Sebelum Tanggal Jatuh Tempo Cara bayar Shopee PayLater sebelum jatuh tempo perlu diketahui untuk menghindari lupa bayar tagihan tepat waktu. Tagihan Shopee PayLater bisa dibayar sebelum jatuh tempo apabila pesanan sudah berstatus selesai. Cara bayar Shopee PayLater sebelum jatuh tempo berbeda dengan cara sebelumnya. Agar lebih jelas, simak informasinya berikut ini yang dikutip dari aplikasi Shopee. Buka aplikasi Shopee, masuk ke menu ‘Saya’. Pilih opsi ‘SpayLater’. Klik ‘Bayar Tagihan’, lalu pilih ‘Tagihan Bulan Depan’. Pilih ‘Bayar lebih Dulu’. Kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan, klik ‘Konfirmasi’. Lakukan pembayaran. Jika sudah, notifikasi bahwa pembayaran berhasil akan muncul. Itu dia cara bayar Shopee PayLater sebelum tanggal jatuh tempo agar tidak dikenakan denda. Denda sebesar lima persen memang terlihat sedikit, tetapi jika tagihannya besar akan terasa berat. Untuk itu pastikan selalu membayar tagihan Shopee PayLater tepat waktu. Penagihan Shopee PayLater ke rumah bisa terjadi karena pengguna telat atau tidak membayar tagihan PayLater miliknya. Debt Collector hanya akan datang ke rumah jika seluruh prosedur penagihan telah dilakukan dan debitur tak kunjung membayarnya. Penagihan Shopee PayLater ke rumah menjadi langkah terakhir bila semua metode penagihan tidak memberikan hasil. Ketentuan ini sebenarnya sudah dituliskan secara jelas pada situs resmi Shopee Paylater. Namun masih banyak pengguna yang gagal bayar, sehingga harus ditangani langsung oleh debt collector. Tanggal Jatuh Tempo Shopee PayLater Setiap Pengguna SPayLater memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda. Disadur dari laman bantuan Shopee, rincian tagihan Shopee PayLater akan muncul pada tanggal berikut: -Tanggal 25: Perlu dibayar paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. -Tanggal 1: Perlu dibayar paling lambat tanggal 11 setiap bulannya. -Tanggal 15: Perlu dibayar paling lambat tanggal 25 setiap bulannya. Prosedur Penagihan SopheePay Later: Sebagai perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Shopee tidak bisa bertindak sembarangan dalam melakukan penagihan. Setiap debt collector yang melakukan penagihan Shopee PayLater ke rumah perlu mengikuti kode etik penagihan sesuai ketentuan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan OJK. Dengan begitu kepentingan konsumen tetap terpenuhi dan terlindungi. Dikutip dari www.shopee.co.id, berikut prosedur penagihan Shopee PayLater: Pihak Shopee memberi informasi mengenai prosedur pembayaran Pihak Shopee memberikan informasi ke pihak peminjam dana mengenai prosedur pembayaran tagihan PayLater. Pada tahap awal ini biasanya pemberitahuan dilakukan oleh customer service dan belum ditangani oleh debt collector. Nantinya CS menyampaikan informasi pembayaran tepat 10 hari sebelum jatuh tempo. Langkah ini bertujuan agar debitur tidak telat membayar dan melunasinya sebelum jatuh tempo. -Peringatan karena telat bayar Debitur yang belum melakukan pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo akan diberikan peringatan. Pihak Shopee akan mengirim pesan peringatan berisi jumlah hari keterlambatan, total tagihan, bunga, dan denda harus dibayar. Mereka juga akan memberitahu metode pembayaran Shopee PayLater. -Penagihan via telepon Apabila dengan surat peringatan tagihan belum juga dibayar, tahapan selanjutnya adalah debt collector menghubungi debitur yang telat bayar melalui telepon. Jika debitur tidak bisa dihubungi, debt collector juga akan menghubungi kontak kerabat yang dicantumkan saat mengajukan pinjaman. -Penagihan Shopee PayLater ke rumah Prosedur terakhir jika semua langkah di atas belum berhasil, yakni dengan penagihan Shopee PayLater ke rumah. Prosedur ini merupakan bagian dari aturan OJK, sehingga debitur harus siap menanggung risiko yang terjadi. Cara agar Debt Collector Shopee PayLater Tidak Datang ke Rumah Satu-satunya cara agar debt collector tidak menagih ke rumah ialah dengan membayar tagihan tepat waktu. Dengan begitu kamu tidak akan mendapat pesan peringatan hingga didatangi debt collector. Perjanjian yang saudara setujui dengan pihak pemberi pinjaman akan menjadi sangat penting dalam penyelesaian masalah yang saudara hadapi. Perjanjian dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat sebagai berikut : (pasal 1320 KUHPerdata) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang. Dalam Pasal 1458 KUHPerdata berbunyi: Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya. Saudara dapat dikatakan telah wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Selain itu, untuk permasalahan yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan secara online dapat juga merujuk pada UU ITE mengenai tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik. Dari penjelasan di atas, terkait somasi terhadap pinjaman yang saudara alami, kami sarankan agar saudara teliti kembali isi perjanjian yang ada, mengenai hak dan kewajiban saudara sebagai pengguna. Sebaiknya saudara membicarakan hal tunggakan tersebut kepada penyelenggara pinjaman bahwa saudara memiliki itikat baik untuk memenuhi semua kewajiban pembayaran saudara dan meminta dispensasi waktu pembayaran apabila saudara belum mampu membayar. Untuk menjawab pertanyaan anda, tentang bunga yang terus bertambah coba tanyakan konfirmasi kembali ke pihak Sopheepay Laternya tentang ketentuan dan aturan hukumnya apabila terjadi wanprestasi, apabila tidak sesuai dengan perjanjian dan ketentuan hukum yang ada, anda bisa melaporkan nya ke OJK dan apabila terjadi pengancaman dan pemerasan bisa dilaporkan juga ke pihak berwajib kepolisian. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP); 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!