Kemungkinan Penambahan Hukuman atas Laporan Baru Penipuan di Polres Lain setelah Menjalani Pidana Penggelapan

11/09/22

Oleh : Kas***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Saya perkara penggelapan di TKP wilayah Lampung dan korban sudah melaporkan ke Polisi dan saya sudah menjalani hukuman, namun korban masih belum puas karena masih ada tersangka yang menurut korban harus di pidana juga, korban melaporkan hal itu dengan perkara penipuan di wilayah Polres yang lain (POLRES diluar Lampung). Apakah hukuman saya akan ditambah lagi? Sedangkan saya sudah menjalani hukuman tersebut.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kas**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Secara teknis sebenarnya setiap orang berhak melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi. Dalam konteks kasus penipuan massal, tentu setiap orang (baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama) yang merasa menjadi korban berhak melaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya. Tidak ada halangan secara hukum untuk itu. Hak ini telah diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: ‘’Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.’’ Namun apabila laporan yang dilakukan secara terpisah terhadap pelaku yang sama, dalam dugaan tindak pidana yang sama, dan yang dilakukan pada suatu waktu dan tempat yang sama ini dimaksudkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang terpisah dan berulang-ulang sehingga bisa diakumulasikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Sebab di dalam hukum terdapat asas ne bis in idem sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang pada pokoknya menerangkan seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak dibenarkan seseorang untuk dijatuhi hukuman lebih dari satu kali atas suatu tindak pidana sama yang telah dilakukannya. Selengkapnya Pasal 76 KUHP berbunyi sebagai berikut: 1. Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. 2. Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: a. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum; b. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!