Upaya Hakim Mengatasi Disparitas Pemidanaan untuk Menjaga Kepercayaan Terpidana dan Masyarakat terhadap Putusan
10/05/20Oleh : A. ***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa upaya hakim jika hakim dalam memutuskan perkaranya terjadi disparitas, agar terpidana dan masyarakat tidak berfikir negatif atas putusan tersebut.
Terima kasih atas pertanyaan saudara A. *********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada A. Dhakirillah yang telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi kami (lsc.bphn.go.id).
Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, permasalahan apa upaya hakim jika hakim dalam memutuskan perkaranya terjadi disparitas, agar terpidana dan masyarakat tidak berfikir negatif atas putusan tersebut.
Baiklah akan saya jelaskan:
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena mungkin Sdra A. Dhakirillah belum tahu tentang disparitas dalam putusan hakim.
Simpelnya Di bidang profesi hakim dalam menjatuhkan putusan,
Disparitas dapat dimaknai sebagai kebebasan yang diberikan Undang-undang kepada hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda antara suatu perkara dengan perkara yang lain.
Kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta persidangan dari satu perkara berbeda dengan perkara yang lain.
Disparitas juga di Indonesia erat kaitannya dengan independensi hakim dalam memutus suatu perkara.
Walau dengan perkara yang sama persis, bisa saja antar hakim dapat menjatuhkan putusan yang berbeda, hal ini karena antar hakim di Indonesia tidak saling berkoordinasi dalam menjatuhkan putusan. Mereka memutus dengan independesinya tanpa tekanan dan dengan masing-masing.
Tak heran banyak kasus serupa tapi diputus berbeda oleh hakim yang berbeda. Perbendaan ini juga karena tidak adanya panduan hakim dalam memutus (semacam gideline dalam memutus hal tertentu), selama ini hakim hanya mengacu pada undang-undang saja, dan seperti yang kita ketahui undang-undang dapat dimaknai berbeda bagi setiap yang membacanya. Tentu agar masyarakat tidak memandang negatif dengan hal itu, dapat dilakukan dengan terus melakukan penyuluhan hukum mengenai disparitas putusan hakim tersebut. Selain itu juga terus menghimbau masyarakat atau terdakwa agar membaca putusan dengan seksama, karena dalam putusan tersebutlah terungkap alasan hakim menjatuhkan sejumlah putusan tersebut.
Dalam perkara narkotika misalnya, kasus pidana narkotika hakim menjatuhkan putusan berbeda misalnya sama-sama pidana tentang narkotika hakim bisa saja berbeda menjatuhkan hukuman dengan hakim yang lain.
Misalnya kasus narkotika yang sama cuma beda tersangka.
A tertangkap memakai sabu 0,2 gr
B tertangkap memakai sabu 0,2 gr
Namun si A diputus 7 tahun
Si B diputus 6 tahun
Perbendaan ini sering terjadi, karena memang yang memutus hakim yang saling berbeda.
Inilah yang dinamakan independensi hakim dalam memutus perkara.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!