Penentuan Harga Pelunasan Sisa Pembayaran Jual Beli Tanah yang Tertunggak 35 Tahun
10/05/20Oleh : Hus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Keluarga saya melakukan jual beli tanah selebar 100 meter 35 tahun lalu. Namun baru dibayarkan 56 meter, sisanya 44 meter lagi belum dibayar. Kami sudah menagihnya tapi dia terus menghindar. Pertanyannya, jika akan diminta sekarang (tahun 2020) menggunakan harga kapan? Apakah harga jual 35 th lalu atau harga tanah tahun ini? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hus*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Perjanjian jual beli lisan maupun tertulis
Syarat dan tata cara pembayaran
Sisa yang belum dibayar bagai mana isi perjanjian tersebut
Musyawarah mencari kesepakatan
Alternative:
Sisa yang belum dibayar dilihat kembali harga yang diperjanjikan saat transaksi awal dikonversi nilai harga emas (logam mulia) saat itu dan harga emas (logam mulia) saat ini.
Apabila tidak terjadi kesepakatan dapat mengajukan gugatan perdata maupun ke pengadilan Negeri setempat dinama obyek sengketa berada.
secara perdata:
Berdasarkan perjanjian dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 BW menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”.
Dan sebagimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) perdata pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata “penggantian biaya kerugian dan bungan karena tak dipenuhinyasuatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampau waktu yang telah ditentukan”, dan sebagai mana bunyi dalam perjanjian saudara tersebut.
Pidana apakah memenuhi unsur penipuan pasal 378 “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawwan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana menjara paling lama empat tahun”Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!