Rencana Pembelian Tanah yang Diduga Masuk Kawasan Hutan Kota dan Sedang Sengketa Warisan
09/05/20
Oleh : Sai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo, perkenalkan nama saya Saiful sblum dalam beberapa hari ini saya berniat membeli sebuah tanah dengan legalitas segel dan pengurusan imtn, nah sblm membi tanah tersub sempat tanya2 ke warga sekitar dan saya mendapatkan info tanah tersebut dalam kelolaan pemuda, karena tanah tersebut termasuk tanah hutan kota, nah setelah itu sya coba. Cek di dinas kehutanan ternyata bnar itu tanah dalam kawasan ya dengan nomor sk NO. 188.45-192/1997 namun waktu saya kunjungi lokasi sya tidak papan peringatan, trus mengenai status tanah menurut pemilik dia lg dalam sengketa tanah karena itu tanah warisan dari orng tua sejak taun 1995, mohon pencerahan tentang statusnya jika saya membeli tanah tersebut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sai*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Sengketa tanah. Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.” Sedangkan Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai saudara ingin membeli tanah Negara, Permasalahan pertama yang akan kami jelaskan adalah mengenai jual beli tanah Negara. Sebenarnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak dijelaskan soal tanah milik negara. Yang ada adalah tanah yang dikuasai negara. Tidak banyak yang tahu jika tanah yang dikuasai negara pengelolaannya dapat dialihkan pada pihak lain. Hal ini sesuai dengan Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999.
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Hak Milik atas Tanah Negara, Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pihak yang akan memperoleh Hak Milik atas tanah negara haruslah Warga Negara Indonesia atau badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan terkait berkas yang perlu dilengkapi ketika mengajukan permohonan ada pada Pasal 10 Permen Agraria ini, yaitu:
fotokopi surat bukti identitas;
surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
fotokopi akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika badan hukum yang mengajukan);
data yuridis, seperti sertifikat girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
surat ukur;
gambar situasi;
IMB (jika ada);
surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon;
surat-surat lainnya jika diperlukan.
Selanjutnya, permohonan hak atas tanah tersebut diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Begitu mendapatkan hak atas tanah negara, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pemilik baru, yaitu:
Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan untuk negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menjaga tanda-tanda batas.
Memanfaatkan tanah dengan maksimal.
Mencegah kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah.
Menggunakan tanah sesuai dengan kondisi lingkungan hidup.
Kewajiban lain yang tercantum di dalam sertifikat.
Yang kedua mengenai sengketa warisan. Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.Jika ada pihak yang menjual tanah warisan tersebut tanpa persetujuan para ahli waris, para ahli waris dapat menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Mengenai apakah Anda dapat menarik kembali hak milik atas tanah yang telah dijual, hal itu bergantung pada apa yang Anda minta dalam petitum gugatan Anda dan bergantung pada putusan hakim.
Ketiga tentang IMTN, Sedikit kami menyinggung permasalahan dengan surat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang saudara persoalkan bahwa IMTN menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!