Keamanan dan keabsahan PPJB pembelian rumah dengan developer saat SHM masih atas nama pihak lain dan belum dipecah
09/05/20
Oleh : Ida***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi
Saya ada rencana beli rumah di cluster cash.
Case nya adalah: saya berhubungan dengan developer atas nama pribadi (si A). si A ini meminta PPJB dengan beliau langsung. Akan tetapi SHM masih dalam induk dan belum dipecah serta masih atas nama orang lain (si B). si A dan si B hanya memiliki PPJB dan sertifikat masih atas nama si B.
Apakah aman apabila saya melakukan transaksi pelunasan serta PPJB dengan si A sementara sertifikat masih atas nama si B.
Apabila PPJB nanti dengan si A dan si B jadi saksi, apakah sah?
Atau haruskah PPJB tetap dengan si B dan si A saksi.
Mohon pendapat nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ida kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, saya akan menjelaskan sekilas tentang apa PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan PJB (Perjanjian Jual Beli).
PPJB adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Dimana statusnya masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum.
Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli umum dilakukan agar properti tidak dibeli oleh pihak lain.
Tujuan PPJB sebagai pengikat sementara, biasanya sambil menunggu pembuatan AJB (Akta Jual Beli) resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Singkatnya, PPJB adalah isi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli. Tentunya dengan disertai pemberian tanda jadi atau ‘uang muka’ berdasarkan kesepakatan.
PPJB atau lebih dikenal surat perjanjian jual beli rumah dibuat pada saat pembayaran harga belum lunas. Adapun isi yang tertera pada PPJB antara lain harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB.
Dengan keterangan saya di atas, bahwa saudara tidak salah dalam proses jual beli yang anda akan lakukan, artinya sudah melalui tahapan yang benar, namun alangkah baiknya antara pembeli dan penjual dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena pejabat PPAT telah memahami proses jual beli tanah yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang ada, apalagi saudara baru pertama kal, hal ini supaya menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Saya rasa yang saudara Ida tanyakan sangat bagus. Apakah saya aman jika melakukan transaksi pelunasan PPJB dengan Si A sementara sertipikat masih atas Nama Si B. tentu saja jika masih atas nama Si A maka harus dengan PPJB dulu baru meningkat ke AJB dengan dengan Si A dibarengi petikan surat induk dari girik Si B yang belum di pecah dihadapan PPAT atau notaries dimana wilayah tanah saudara yang akan dibelinya.
Untuk menambah wawasan, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mari kita lihat syarat-syarat jual beli tanah yang baik dan benar.
Pemeriksaan Sertifikat dan Surat Tanda Terima Setoran PBB PPAT akan melakukan pemeriksaan Sertifikat hak atas tanah. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokan data antara sertifikat dengan Buku Tanah di kantor Pertanahan, memastikan bahwa tanah tersebut tidak terlibat dalam sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, dan tidak dalam penyitaan. PPAT juga memeriksa Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. PPAT juga melakukan pemeriksaan pada Surat Tanda Terima Setoran PBB atau STTS PBB untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.
Persetujuan Suami Istri Apabila penjual sudah menikah, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama, sehingga penjualan tanah tersebut harus atas dasar persetujuan suami/istri dengan penandatanganan surat persetujuan khusus, atau turut menandatangani AJB. Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.
Biaya pajak dan pembuatan AJB Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %
Pajak Pembeli (BPHTB) = { Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %
Pembeli dan Penjual membayar jasa PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak.
Pembuatan dan Penandatangan AJB PPAT membacakan dan menjelaskan isi AJB. Apabila penjual dan pembeli menyetujui isi AJB maka kemudian AJB ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
Setelah ditandatangani, AJB dicetak. AJB cetakan asli dibuat untuk disimpan oleh PPAT dan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik nama, sedangkan pihak penjual dan pembeli akan mendapatkan salinan AJB.
Proses balik nama di kantor pertanahan Setelah AJB ditandatangani, maka sertikat baru akan bisa dibalik nama ke nama pembeli. Berkas-berkas yang perlu diserahkan untuk proses balik nama meliputi :
Dokumen Pembeli
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi
Akta Nikah (jika sudah menikah)
Fotokopi NPWP
Bukti lunas pembayaran BPHTB
Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani
AJB dari PPAT Dokumen Penjual Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta Nikah Sertifikat Hak Atas Tanah Bukti lunas pembayaran PPh
Dokumen Penjual
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah Sertifikat Hak Atas Tanah
Bukti lunas pembayaran PPh
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, dengan merujuk pada Undang-Undang Perumahan dan Permukiman tahun 1992.
KUHPerdata Pasal 1233 tentang Perikatan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!