Pengertian Kebebasan Berpendapat

08/05/20

Oleh : Ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kebebasan pendapat memiliki arti?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan Saudara apakah: Kebebasan pendapat memiliki arti ?. Sebelum menjawab apa yang ditanyakan terlebih dahulu akan kami sampaikan bahwa dalam hidup sehari-hari bermasyarakat memang setiap orang memiliki hak untuk berpendapat secara lisan ataupun tulisan baik melalui media cetak mapun media elektronik. Namun dalam mengeluarkan pendapat haruslah memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara, serta tunduk pada hukum yang berlaku. Sehingga seseorang yang berkomentar di media sosial tidaklah dilarang, namun dalam hal ini harus lebih hati-hati dan melihat ketentuan yang dilarang dan dibatasi. Untuk itu perlu untuk memperhatikan pemilihan kata dan cara penyampaian saat berkomunikasi dimedia sosial. Terkait pertanyaan kami sampaikan bahwa Hak Kebebasan Berpendapat adalah hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu, di negara kita kebebasan untuk berpendapat diatur dalam dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang bunyinya sebagai berikut : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Disamping itu diatur juga dalam ketentuan Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi:   Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Mengenai pertanyaan kebebasan berpendapat memiliki arti, dalam hal tersebut peraturan yang mendasari seseorang bebas mengeluarkan pendapat dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ( UU HAM), yang bunyinya sebagai berikut : Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.   Sekalipun demikian seseorang dalam mengeluarkan pendapatnya harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukuman yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Jadi seseorang tidak dilarang dalam mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, hanya saja harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar hukum. `Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!