Implikasi Hukum Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online dan Penagihan dengan Ancaman, Penghinaan, serta Pencemaran Nama Baik melalui Pesan Singkat

09/09/22

Oleh : Yun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya hutang di pinjaman online. Ga ada niat saya sedikit pun untuk tidak membayar hutang atau lari dari tanggung jawab terhadap hutang tapi karena keadaan yg tidak memungkinkan, keadaan ekonomi saya yg memang benar² tidak bisa membayar hutang sesuai tgl jatuh tempo, sehingga saya tidak bisa membayar pinjaman online itu. Saya pun sudah meminta keringanan untuk bisa membayar dengan cara mencicil. Tetapi saya di tagih oleh penagih online lewat pesat singkat (WA dan SMS ) dengan bahasa yg tidak menyenangkan dan tidak sopan. Mereka menghina saya, ibu saya dan keluarga saya, menagih dengan bahasa kasar, kotor dan penuh hinaan, ancaman, dan mendoakan yg tidak baik. Awal saya jelaskan secara baik² perihal keadaan saya yg tidak mampu untuk membayar pinjaman online tersebut. Tetapi mereka tidak mau tahu, dan tetap menagih dengan bahasa² yg demikian. Contoh : saya di suruh menjual alat kelamin ibu saya, untuk membayar hutang saya " " Saya di anggap lebih rendah dari anjing dll ". Yg ingin saya pertanyakan apakah saya bisa terjerat hukum karena belum mampu untuk membayar pinjaman online tersebut karena benar² belum punya uang untuk membayar? Apakah para penagih hutang pinjaman online tersebut bisa terkena hukum, karena cara penagihan mereka seperti itu? Apakah saya bisa menuntut mereka dengan pencemaran nama baik?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan YUNI dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Jasa pinjol ini sering menjadi kasus yang malah merugikan karena tak kunjung bayar utang, pihak jasa pinjol terpaksa menagih dengan cara kasar bahkan kekerasan. Hal ini dipicu seorang peminjam yang terus menunggak cicilan utang, atau lepas tanggung jawab dan tidak mau membayar utang pinjol. Terkait sanksi hukum yang bisa diterapkan terhadap seseorang yang tidak membayar utang pinjol, salah satu ancaman yang dilakukan perusahaan jasa pinjol ini dalam penagihan tersebut berupa laporan kepada kepolisian untuk dikenakan sanksi pidana. Terkait hal tersebut komnas HAM menyatakan bahwa penegak hukum (polisi) tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata Jadi tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah perdata. Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU. Hal itu terdapat dalam UU HAM Pasal 19, ayat 2 yakni tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Disisi lain, ada sanksi yang bisa terjadi kepada peminjam, beberapa perusahaan pinjol memberikan sanksi berupa pengambilan data pribadi dari handphone peminjam.Selain itu, ada pula penagihan pada kontak pribadi peminjam, hingga ancaman dan tekanan pelecehan seksual pada peminjam Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Kalau sebelumnya ada BI checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). OJK menjelaskan SLIK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit. Jika masuk daftar hitam itu Anda akan mendapatkan masalah hingga tak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan. Fintech (legal) punya prosedur ketat tapi teratur untuk menagih masyarakat yang mangkir bayar pinjamannya. Prosedur ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendaan bersama Indonesia (AFPI). Proses awal penagihan akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tak kunjung bayar maka tim collection akan melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekatnya. Jika terus terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar. Sebelumnya OJK sudah menyatakan penagihan yang dilakukan pinjol adalah maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan juga maksimal 100% dari total pokok pinjaman. Solusi terakhir yang bisa dilakukan jika Anda sudah merasa tak bisa lagi mengatasi tindakan penagihan adalah lapor ke polisi. Namun patut diingat, pelaporan layanan pinjol ke kepolisian hanya bisa dilakukan jika Anda mengalami tindakan penagihan yang tak manusiawi. Tapi sekalipun lapor polisi, Anda masih dikenai kewajiban untuk membayar tagihan sesuai kemampuan. Kami menyarankan agar saudara mengadukan kembali teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada Kepolisian sejumlah pasal lain diantaranya, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, undang-undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE. Terkait ancaman atau menakut nakuti, dapat dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 29 : " Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi ". Sanksinya diatur dalam Pasal 45B: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 JunctoUU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3): "Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3): "Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3): "Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3): "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ancaman Pidana bagi Pihak yang Menyedot Data HP Nasabah adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terkait akses ilegal data pribadi dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 32 ayat (2): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.” Sanksinya diatur dalam Pasal 48: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” Di samping membuat laporan/pengaduan ke Kepolisian RI, saudara bisa juga membuat pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia. Pengaduan ke Satgas Waspada Investasi ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal. Permasalahan hukum anda terkait pinjol lebih baik diselesaikan dengan restrukturisasi utang melalui musyawarah kekeluargaan serta mediasi. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, maka memakai sarana hukum yang ada. Karena itulah sebelum melakukan pengajuan pinjaman online, Anda harus bisa benar-benar memastikan diri untuk membayarnya dan paham sanksi tidak bayar pinjaman online. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • KUHPIDANA • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!