Langkah Hukum dan Persiapan Gugatan atas Penyadapan Akun Media Sosial dan Pelanggaran Privasi

09/09/22

Oleh : MPJ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika sudah terbukti ada beberapa orang yang menyadap sosial media saya, jika saya mau menuntut mereka, apakah diperlukan sidang khusus ataupun apa saja yang harus dipersiapkan guna memperkarakan hal ini? Karena saya sangat terganggu, bukan hanya WA, bahkan Line dan telegram saya juga dibuka, hampir semua sosial media saya. Dan ini demi kepentingan mereka, sehingga privasi saya sangat terlanggar.

Terima kasih atas pertanyaan saudara MPJ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya Saudara/I MPJ. Menyadap menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. Mengacu pada definisi di atas dapat kita ketahui bahwa menyadap lebih luas dari makna merekam. Menyadap dilakukan salah satunya dengan jalan merekam namun secara diam-diam (tanpa sepengetahuan orang yang disadap). Sedangkan dalam merekam, bisa saja orang atau obyek yang direkam itu tahu bahwa dirinya direkam. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, berikut ketentuan terkait kegiatan menyadap : 1. Menurut UU Telekomunikasi Penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Siapa yang melanggarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 2. Menurut UU ITE Lebih khusus lagi, penyadapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dan disebut dengan istilah intersepsi. Intersepsi atau penyadapan menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Menjawab pertanyaan anda, penyadapan atau intersepsi ini termasuk sebagai perbuatan yang dilarang, yang diatur dalam Bab VII UU ITE beserta perubahannya, apabila dilakukan bukan oleh pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016: 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain. 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800 juta. Pengecualian atas pelarangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Salah satu institusi penegak hukum yang berwenang menurut undang-undang untuk melakukan penyadapan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ketentuan Pasal 31 UU ITE mempunyai maksud : 1. penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. 2. penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan permintaan dalam rangka penegakan hukum. 3. kewenangan penyadapan dan permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus ditetapkan berdasarkan UU. Melihat dari rumusan Pasal 31 UU ITE tentang larangan penyadapan atau intersepsi di atas, jelas bahwa selain pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, dilarang melakukan penyadapan. Jika penyadapan tersebut dilakukan dengan melanggar hukum, tentu tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Berdasarkan penjelasan di atas, maka bukti yang Saudara/I peroleh dari hasil menyadap perangkat elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Tindakan penyadapan yang Saudara/I lakukan pun dapat dilaporkan sebagai tindak pidana sebagaimana tercantum di dalam UU ITE atau Saudara/I bisa melaporkan ke pihak berwajib. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!