Permohonan Penundaan Pembayaran Utang dan Perlindungan dari Penagihan Paksa melalui Jalur Hukum
08/09/22
Oleh : Ana***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ijin bertanya min,saya mempunyai hutang dimana mana karena usaha sedang mengalami penurunan akibatnya sudah beberapa bulan ada beberapa orang yang tidak bisa saya bayarkan hutang nya. Karena saya memulai usaha dari 0 kembali dan berniat bayar hutang dari usaha saya. Baru memulai usaha 1 bulan saya sudah ditagih dan dipaksa untuk membayar bahkan mau dilaporkan ke jalur hukum. Akibatnya saya bayarkan hutang ke org dari sedikit hasil dari penjualan usaha saya dan akhirnya modal usaha menjadi kurang, saya dan suami bahkan sempat tidak bisa makan karena uang habis dibayarkan ke orang orang tersebut. Pertanyaan saya, apakah bisa melalui hukum untuk berbicara ke orang orang tersebut untuk memberikan saya waktu atau masa tenang agar bisa mengumpulkan kembali uang untuk membayar hutang? Karena saya tidak bisa mau pinjam ke bank atau leasing karena tidak punya jaminan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan ANA dari KALTENG terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Hutang piutang merupakan suatu peristiwa hukum yang timbul dari perikatan antara kreditur (si berpiutang) dengan debitur (si berutang). Artinya, dalam perjanjian hutang piutang dua orang pihak atau lebih sepakat untuk mengikatkan dirinya pada sebuah perjanjian hutang piutang yang disertai dengan segala hak dan kewajibannya.
Meskipun sesungguhnya dalam hukum perdata Indonesia, hutang piutang tidak hanya muncul karena kesepakatan, namun bisa timbul karena undang-undang. Hal ini jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1233 BW, yang menyatakan bahwa,
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”
Pasal 1352 BW, yang menyatakan,
“Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan.”
perjanjian hutang piutang merupakan suatu perikatan antara dua pihak atau lebih, oleh karena itu, perjanjian hutang piutang tetap harus mengacu dan berpedoman pada syarat sah nya suatu perjanjian, sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 BW, yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
”Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecapakan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang hal.”
Suatu perikatan akan berakhir apabila segala prestasi yang disepakati di dalam perjanjian tersebut telah dipenuhi. Dalam ketentuan Pasal 1381 BW menguraikan bahwa ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan hapusnya suatu perikatan, sebagaimana dimaksud di bawah ini:
“Perikatan-perikatan hapus:
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3. Karena pembaharuan hutang;
4. Karena perjumpaan hutang atau kompensasi;
5. Karena percampuran hutang;
6. Karena pembebasan hutang;
7. Karena musnahnya barang yang terutang;
8. Karena kebatalan atau pembatalan;
9. Karena berlakuknya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini;
10. Karena liwatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri.
Maka di luar dari semua alasan-alasan yang diuraikan di atas, maka perjanjian tidak lah dapat dikatakan selesai atau berakhir.
Dalam sebuah perikatan (hutang piutang) keadaan cidera janji atau wanprestasi menjadi suatu hal yang sering terjadi. Wanprestasi tersebut terjadi karena salah satu pihak tidak memenuhi segala hak dan kewajiban yang telah diatur dan disepakati di dalam perjanjian.
Wanprestasi dapat dilihat dalam 3 aspek, yaitu:
1. Tidak menyelesaikan isi perjanjian;
2. Menyelesaikan perjanjian namun tidak sesuai dengan yang diperjanjian;
3. Menyelesaikan perjanjian isi perjanjian namun lewat dari batas waktu yang disepakati;
Wanprestasi merupakan keadaan dimana perjanjian tidak dilaksanakan sebagai mestinya oleh salah satu pihak, sehingga melanggar isi kontrak. Isi perjanjian yang dimaksud dapat beranekaragam sesuai dengan kesepakatan para pihak, dengan mematuhi berbagai syarat perjanjian sebagaimana diatur dpada Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga para pihak akan menerima konsekusiensi dan akibat hukum apabila melanggar isi perjanjian atas pelaksanaan prestasi sesuai dengan Pasal 1324 KUHperdata. Wanprestasi diatur di dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yaitu tidak memenuhi maupun adanya kelalaian dalam menjalankan kesepakatan yang disepakati di dalam perjanjian, karena wanprestasi dikenal sebagai pelaksanaan kewajiban yang sesuai jadwal/ waktu yang tepat atau dilakukan tidak dengan sebagaimana yang layak. Sehingga menimbulkan keharusan bagi debitur dalam melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang disepakatinya, atau adanya wanprestasi dari salah satu pihak, pihak yang lain boleh meminta batalnya perjanjian.
Karena wanprestasi dapat terjadi akibat perikatan yang timbul antara kreditur dan debitur maka dalam utang piutang, maka penyelesaian kasus dapat diselesaikan melalui gugatan perdata.
Untuk anda selaku debitur ada beberapa Cara Menghadapi kasus anda, seperti :
• Membayar lunas hutang anda
• Negoisasi ulang pembayaran / Negosiasi Batas Waktu Pelunasan denganpihak kreditur
• Lakukan Upaya Mediasi / musywarah untuk mufakat terkait hutang piutang anda terkait reschedule ulang jadwal pengembalian utang yang telah jatuh tempo;
• Menjual / menggadaikan asset yang anda miliki c/o: emas/perhiasan, kendaraan, rumah / atanh
• Pembaharuan Utang (Novasi).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
• KUHPERDATA
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!