Kewajiban Pembayaran Bunga Tambahan atas Pinjaman Tanpa Perjanjian Tertulis Setelah Pelunasan Utang
06/05/20
Oleh : Lil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Dear Bp/Ibu. Mohon bantuannya sehubungan saya ada kasus hutang piutang, jadi saya pinjam uang dengan teman sebesar 90 jt. Dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut 1 bulan setelahnya dengan bunga 15%. Namin dikarenakan kondisi yang sangat terpuruk uang tersebut saya kembalikan 6 bulam setelahnya, dan saya sdh transfer 135 jt.
Namun yang meminjamkan tetap minta bunga berbunga..dan angkanya jauh diatas itu.
Pinjaman ini hanya melalui w a . Tidak afa hitam di atas putih..dan tidak ada janji bunga berbunga.
Sementara saya sudah memohon bahwa saya sdh tidak bayarkan nilai bunga yg diminta lagi karena memang tidak ada uang.
Peminjam uang semoat mengancam akan tempuh jalur hukum..
Apa yang harus saya lakukan ? Sementara saya sdh memohon dengan baik2..dan uang sdh dikembalikan...sekali lagi mohon bantuan Bapak/Ibu.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lil*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Lyli Vandalita dari Provinsi Banten, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Utang Piutang
Utang piutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia. Karena hal itu merupakan aktivitas sosial ekonomi masyarakat sebagai wujud tolong menolong antara sesama karena berbagai kebutuhan baik untuk kebutuhan dasar maupun untuk usaha (bisnis/investasi). Namun berhutang harus didasarkan perhitungan yang matang dan penuh kehati-hatian (prudent) terbuka (transparan), itikad baik, dan jujur. Dalam perbankan terdapat prinsip 5C (Character, Capital, Capacity, Collateral, and Condition). Karena jika tidak maka akan menjerat hidup kita, sebagaimana yang anda alami.
.
Dalam hukum perdata terkait utang piutang. Maka untang piutang sudah tentu didasarkan pada adanya kesepakatan/perjanjian yang dilakukan dua pihak dimana orang yang meminjam disebut debitur, sedang yang memberi pinjaman disebut kreditur (perorangan/koperasi/bank). Jika debitur dengan sengaja atau lalai membayar utang maka debitur dapat dikatakan ingkar janji (wanprestasi). Debitur yang wanprestasi wajib memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata). Memang dalam sistem hukum dalam transakso perjanjian pinjam meminjam uang pengenaan bunga diperbolehkan asal didasarkan pada kesepakatan/perjanjian. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan).
Bentuk perjanjian utang piutang dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Namun bentuk perjanjian tertulis (hitam di atas putih) adalah lebih baik dan lebih kuat dari sisi hukum pembuktian (Pasal 1866 KUHPerdata). Memang hukum perjanjian tidak mensyaratkan perjanjian lisan atau tertulis. Sebagaimana sahnya perjanjian ditentukan pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu : 1. Adanya kesepakatan para pihak; 2. Kecakapan para pihak; 3. Obyek tertentu; 4. Sesuatu yang halal. Dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith), tidak melanggar kesusilaan, ketertiban, hukum kebiasaan, dan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Namun perjanjian tidak boleh dilakukan dengan kekhilafan, paksaan, penipuan. Sehingga disini keberadaan perjanjian tertulis sangatlah panting khususnya pada transaksi pinjam meminjam uang karena dapat membantu anda untuk menyelesaian persoalan dikemudian hari.
Sesuatu Yang Terlarang
Jika ada sebab terlarang dalam perjanjian, bagaimana dengan perjanjian tersebut? Pada Pasal 1254 KUH Perdata disebutkan: “Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku”.
Pada pasal tersebut tersurat kalimat melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Maka terkait permasalahan anda dimana anda meminjam uang sebesar 90 juta dalam 1 bulan dengan bunga 15%, walaupun kemudian anda membayar setelah 6 bulan sebesar 135 juta, menurut hemat kami hal tersebut cukup basar. Seharusnya sebagai teman sudah dapat dinyatakan lunas. Namun masih tetap meminta bunga berbunga yang semakin meningkat...maka menurut hemat kami hal tersebut sudah menjurus pemerasan, walaupun hal tersebut sebatas dugaan. Anda mengatakan telah membayar sebesar 135 juta, yang menjadi pertanyaan adalah apakah anda telah membuat bukti surat pembayaran tersebut, Jikalau ada itu sangat berguna bagi anda jika sewaktu waktu masuk keranah hukum baik perdata maupun pidana. Namun jika anda tidak memiliki bukti pembayaran utang tersebut maka anda akan mengalami kesulitan. Jika hanya mengandalkan lisan sangat lemah.
Batas Pengenaan Bung
Berapa sih batas pengenaan bunga menurut atura. Memang hal tersebut bervarisasi. Untuk mengetahui lebih khusus mengenai pemenuhan Bunga oleh Debitur, mari kita telaah tiga jenis bunga dalam hukum Indonesia. Sebagaimana dikutip dari buku Hukum Perikatan yang ditulis oleh J.Satrio, ada tiga jenis bunga yaitu:
Bunga Moratoir, yaitu bunga yang terhutang karena Debitur terlambat memenuhi
kewajiban membayar sejumlah uang;
2. Bunga Konventional, yaitu bunga yang disepakati para pihak; dan
3. Bunga Kompensatoir, yaitu semua bunga, di luar bunga yang diperjanjikan.
Berdasarkan pengertian di atas Bunga Moratoir merupakan Bunga Kompensatoir, sehingga dalam pengertiannya terdapat Bunga Moratoir Kompensatoir, Bunga Konventional dan Bunga Kompensatoir bukan Moratoir, berikut penjelasan dan perbedaan dari 3 hal tersebut.
A. Bunga Moratoir Kompensatoir
Bunga Moratoir merupakan ganti rugi dalam wujud sejumlah uang, sebagai akibat dari tidak atau terlambat dipenuhinya perikatan yang berisi kewajiban pembayaran sejumlah uang oleh debitur. Hal ini diatur khusus pada Pasal 1250 paragraf (1) KUHPerdata yang menyatakan: “Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan undang-undang khusus.”
Bunga yang ditentukan berdasarkan undang-undang adalah bunga sebesar 6% (enam) persen setahun, hal ini dilihat dari S.1848: No. 22.
Pada prinsipnya, Bunga Moratoir ini tidak perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh Kreditur, namun untuk pengenaan Bunga Moratoir hanya harus dibayar terhitung mulai dari diminta di muka Pengadilan, kecuali dalam hal-hal yang mana undang-undang menetapkan bahwa ia berlaku demi hukum. Demikian ketentuan Pasal 1250 paragraf (3) KUHPerdata.
Kesimpulan dari Bunga Moratoir adalah bunga yang diharapkan menjadi keuntungan atas akibat kelalaian pelaksanaan suatu prestasi Debitur, menjadi Kompensatoir apabila bunga tersebut menjadi pengganti kerugian sehingga menjadi bersifat kompensatoir.
B. Bunga Konventional
Bunga Konventional adalah bunga yang diperjanjikan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1767 KUHPerdata, dan karenanya tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ganti rugi. Bunga ini diberikan bukan sebagai ganti rugi, tetapi karena disepakati oleh para pihak dan karenanya mengikat para pihak. Hal ini didasari pada asas kebebasan berkontrak yang tercantum pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Mengenai besaran Bunga Konventional ini, karena bunga ini timbul berdasarkan kesepakatan para pihak, maka besarannya dapat ditentukan bersama oleh para pihak dengan mengenyampingkan besaran bunga menurut undang-undang. Perlu diperhatikan bahwa dalam menyepakati Bunga Konventional ini para pihak yang menyepakati wajib membuat membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Hal ini sebagaimana dinyatakan pada kutipan Pasal 1767 KUHPerdata:
“…Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis.”
C. Bunga Kompensatoir Bukan Moratoir
Bunga Kompensatoir adalah semua bunga yang bukan Bunga Konvensional dan bukan Bunga Moratoir. Yang membedakan antara Bunga Kompensatoir dengan Bunga Moratoir adalah kepentingan perlunya pembuktian atas kerugian. Sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian A, Bunga Moratoir tidak perlu dibuktikan adanya kerugian oleh Kreditur. Sedangkan, untuk Bunga Kompensatoir bukan Moratoir harus ada kerugian riil atau dianggap ada. Bunga Kompensatoir ini pada dasarnya diberikan untuk mengganti kerugian atau pembayaran bunga-bunga yang telah dikeluarkan oleh Kreditur sebagai akibat dari wansprestasinya debitur.
Menjawab Pertanyaan Anda.
Namun yang meminjamkan minta tetap minta bunga berbunga ...dan angkanya jauh diatas itu. Pnjaman ini hanya melalui w.a. Tidak ada hitam diatas putih...dan tidak ada janji bunga berbunga. Sementara saya sudah memohon bahwa saya sudah tidak bayarkan nilai bunga yg diminta lagi karena memang tidak ada uang. Peminjam uang sempat mengancam akan menempuh jalur hukum...Apa yang harus saya lakukan ?. Sementara saya sudah memohon dengan baik2...dan uang sudah dikembalikan ..sekali lagi mohon bantuan Bapak/Ibu..
Melihat kasus anda, dimana anda dengan teman anda berjanji 1 bulan 15%. Walaupun anda telah membayar setelah 6 bulan 135 juta. Menurut hemat kami itu cukup besar, yang sepatutnya sudah lunas apalagi anda sebagai temannya. Namun tetap meminta bunga berbunga yang semakin meningkat... sepertinya teman anda melakukan praktik batas pengenaan bunga secara tidak wajar. Padahal suku bunga perbankan saja 9,75% pertahun. Untuk itu kami turut prihatin.
Teman anda ingin menempuh jalur hukum, menurut hemat kami secara perdata anda juga dapat meminta kepada pengadilan/hamim untuk meninjau secara adil tuntutan bunga yang dikenakan oleh teman anda, tentu dengan disertai bukti-bukti yang cukup seperti kwitansi pembayaran dan sebagainya. Pasal 1866 KUHPerdata mengatur alat bukti, yang meliputi: (bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; dan sumpah).
Walaupun pada dasarnya pengenaan bunga ini tergantung perjanjian. Hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).
Hutang piutang adalah masalah pelik, Untuk itu anda harus menguasai perhitungan terkait utang. Apabila ada perbedaan perhitungan yang tidak sesuai dengan kesepakatan semula, anda berhak untuk komplain. Itulah sebabnya jika berhutang pada rentenir sebaiknya Anda membuat perjanjian hitam di atas putih agar pihak yang memberi hutang tidak bisa membuat ketentuan baru yang merugikan Anda. Mungkin disini ada beberapa langkah yang dapat anda lakukan:
Meminta Penghapusan Bunga
Bagian terberat dari pengembalian hutang adalah melunasi bunganya yang tinggi. Bunga tersebut akan bertambah setiap harinya jika Anda tidak kunjung melunasi hutang. Uang yang anda kumpulkan hanya bisa membayar bunganya saja, tidak termasuk hutang pokok. Cara menghadapi rentenir yang menagih hutang adalah memohon penghapusan bunga. Jika si rentenir berbaik hati, maka anda akan diminta untuk segera melunasi hutang pokok saja. Paling tidak, anda bisa meminta keringanan atau potongan bunga agar beban yang dirasakan tidak terlalu berat.
Negosiasi Batas Waktu Pelunasan
Meskipun terdengar klasik, negosiasi adalah salah satu cara menghadapi rentenir yang banyak digunakan oleh orang-orang yang berhutang. Jika sebelumnya anda tidak pernah meminta batas waktu pelunasan hutang, mungkin saatnya untuk meminta perpanjangan waktu kepada rentenir. Tentukan batas waktu pelunasan hutang yang sesuai dengan kemampuan anda, tapi jangan terlalu lama agar tidak memancing emosi si rentenir. Selanjutnya, serahkan keputusan kepada rentenir untuk memberi bunga selama tenggat waktu pelunasan atau menghentikan bunganya sampai Anda melunasi hutang.
Minta Pendampingan pada Orang yang Mengerti Kasus Hutang Piutang
Sebagai orang awam yang tidak mengerti cara menghadapi rentenir, sebaiknya anda meminta bantuan orang yang memahami kasus hutang piutang. Kebiasaan buruk rentenir dalam menagih hutang adalah memaksa, menyita barang-barang orang yang berhutang, sampai menggunakan ancaman. Dengan meminta pendampingan orang yang mengerti seputar kasus hukum utang, Anda tidak perlu takut menghadapi rentenir. Setidaknya, Anda mengerti bahwa rentenir tidak bisa mengancam atau mengambil barang begitu saja di luar kesepakatan yang pernah dibuat.
Langkah Hukum
Secara pidana, jika rentenir/teman anda sampai melakukan tindak kekerasan untuk menagih utang maka ada hukum yang bisa melindungi Anda, yaitu KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Pasal 335 berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Atau jika terdapat unsur pemerasan maka anda dapat melaporkan ke polisi dengan disertai bukti yang cukup. Pemerasan merupan tindak pidana dimana pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUHP:
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!