Ketentuan Penggunaan dan Modifikasi Logo/Merek Dagang Pihak Ketiga pada Desain Sampul Buku Referensi
06/05/20Oleh : her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hiii min saya desainer di penerbit buku, ada beberapa buku referensi yang mengharuskan menggunakan logo/trademark karena sifatnya buku referensi yang harus memvisualisasikan gambar agar pembaca mengetahui apa yang dibahas dibuku tsb. contoh menggunakan logo youtube, google, autocad, adobe dll. Nah yang ingin saya tanyakan bolehkah saya mengkombinasi gambar lain dengan logo/trademark tsb untuk desain covernya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara her******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Menjawab pertanyaan sdr. Herlambang perlu dijelaskan terlebih dahulu terkait Logo/Trade Mark, kami asumsikan yang Saudara tanyakan adalah mengenai penggunaan simbol atau logo/merk dagang yang lazim disingkat TM, bahwa anda berkeinginan membuat Desainer pada caver buku dengan mengkombinasikan dari beberapa simbol atau Logo/merk dagang yang sudah terdaftar boleh dan tidak dilarang dan sekaligus ingin menampilkan gambar tersebut, hal itu boleh-boleh saja sebagai daya tarik bagi peminat buku bacaan dari hasil kreatifitas Saudara sendiri artinya gambar dalam caver tersebut hasil dari imajinasi dan inspirasi murni hasil dari ide Saudara sendiri bukan mengambil dari logo atau merk dagang dari pihak lain.
Adapun Penggunaan gambar dalam caver buku untuk mengilustrasikan isi maksud dan tujuan buku tersebut perlu adanya kombinasi dari berbagai sumber literatur yang berasal dari youtube, google, autocad dan lain sebagainya sebagai ilustrasi visualisasi gambar yang menarik dalam bentuk Trade Mark/Service Mark dengan cara tidak melanggar hukum.
Dari simbol-simbol/logo tersebut di samping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda gambar hasil desainer Saudara yang mengkobinasikan dari sumber-sumber lain yang dituangkan dalam bentuk caver buku tersebut adalah bagian dari promosi sebagai merek dagang, dan tidak tertutup kemungkinan yang dikemudian hari memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran, hal semacam ini biasa digunakan untuk merek jasa.
Sebagai dasar hukum mengenai penggunaan simbol/logo merk dagang/TM ini tidak kami temui pengaturannya dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (“UU Merek”). Jadi, memang terhadap pencantuman dalam desainer gambar dalam bentuk caver buku terkait dengan simbol/logo/trade merk tersebut tidak menyalahi dan tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang Merek oleh karena itu tidaklah diwajibkan secara hukum dan tidak juga diberikan perlindungan hukum.
Dari penjelasan yang singkat ini kami berharap kiranya sdr. Herlambang dapat memahami tentang perbedaan antara simbol/logo/trade mark yang biasa digunakan dan disingkat TM dan R maupun SM. Pada prinsinya dibolehkan mengkombinasi dan mengkolaborasi dari gambar lain yang dituangkan dalam bentuk caver buku sepanjang tidak melanggar hak-hak dari pihak lain sebagai logo/trademark.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!