Kedudukan Persetujuan Korban Perempuan Dewasa dalam Kasus Kekerasan Seksual
08/09/22Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apalagi kasus kekerasan seksual korban perempuan dewasa
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Nanang Rosnandi sampaikan. Kalangan muda banyak mempertanyakan bisakah dipidana jika persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka? Hal ini karena di jaman modern seperti sekarang, banyak orang yang menganggap hubungan seks bukan lagi hal tabu. Selain itu, pengaruh budaya barat yang begitu kuat juga berperan besar. Adegan seks yang kerap dijumpai pada film-film membuat banyak kaum muda beranggapan bahwa persetubuhan merupakan hal wajar. Istilah seks atas dasar suka sama suka juga kini semakin sering terdengar. Masalahnya negara Indonesia yang kental akan budaya ketimurannya memandang persetubuhan sebagai hal tabu.
Persetubuhan hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah secara resmi, dan di luar itu, dipandang sebagai perbuatan zina. Jika persetubuhan tersebut di lakukan terhadap anak di bawah umur, maka bisa dikenai ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur, karena di Indonesia hal ini dimasukkan dalam kategori undang-undang perlindungan anak. Hanya saja, walaupun pandangan agama maupun budaya melarang adanya hubungan seks diluar pernikahan, kenyataanya banyak orang melakukan persetubuhan di luar nikah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kasusnya harus dibuat secara rinci, karena ada undang-undang yang berbeda untuk menanganinya. Persetubuhan atas dasar suka sama suka tersebut perlu diperjelas apakah dilakukan oleh pasangan yang salah satunya sudah menikah, atau juga dilakukan oleh pasangan di bawah umur.
1. Persetubuhan yang Masuk Kategori Zina
Jika dalam persetubuhan tersebut pelakunya salah satu atau kedunya sudah menikah, maka bisa dikategorikan sebagai perbuatan zina. Di dalam KUHP pasal 284, diatur bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang terikat hubungan perkawinan sah dengan orang lain, maka tindakannya akan disebut sebagai zina.
Pada pasal tersebut juga disebutkan bahwa jika terjadi perbuatan zina, maka pihak istri atau suami dari pelaku persetubuhan tersebut berhak mengajukan delik aduan zina. Ditegaskan juga bahwa hanya pasangan sah dari pelaku zina tersebut yang bisa melakukan aduan ke kepolisian.
Kepada pelaku zina tersebut, tentu hukum pidana bisa diberikan, karena di dalam KUHP sudah ditetapkan bahwa pelaku zina bisa dikenai pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan. Pidana penjara ini akan diberikan jika ada tuntutan dari pasangan sah pelaku zina tersebut.
Jadi pertanyaan tentang bisakah dipidana jika persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka jawabannya harus melihat konteksnya. ketika persetubuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka, dan pelakunya merupakan pihak yang sudah terikat dalam pernikahan sah dengan orang lain, maka bisa dikenai hukum pidana dengan delik aduan zina.
2. Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
Jika persetubuhan dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka bisa dikenai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76. Setiap anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, masuk ke dalam perlindungan undang-undang tersebut. Di dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan. Di dalam undang-undang ini, istilah suka sama suka tidak dikenal, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban.
Tindakan tersebut bisa langsung dikenai pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur. Walaupun misalnya anak di bawah umur tersebut yang meminta untuk berhubungan seksual, hal tersebut tidak diakui sebagai perbuatan atas dasar suka sama suka. Bagaimana Jika Persetubuhan Dilakukan Oleh Orang Dewasa yang Belum Menikah? Pandangan hukum tentang persetubuhan yang telah disebutkan di atas hanya berlaku pada pasangan yang sudah menikah dan juga terhadap anak di bawah umur. Jika persetubuhan dilakukan oleh orang dewasa yang belum menikah, apakah dijerat hukum? Hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
Jadi bisa dikatakan bahwa persebutubuhan atas dasar suka sama suka yang dilakukan orang dewasa yang belum menikah tidak bisa dipidana. Dalam persetubuhan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pemerkosaan. Jika terdapat unsur pemaksaan, baru bisa dikenai pidana, apa lagi jika pemaksaan tersebut terjadi pada anak dibawah umur. Pertanyaan terkait bisakah dipidana jika persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka, jawabannya harus melihat konteks siapa pelaku persetubuhan tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. KUHP;
2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!