Pembagian Harta Gono-Gini dalam Gugatan Cerai oleh Suami yang Melakukan Perselingkuhan dan Penelantaran Keluarga

08/09/22

Oleh : Saf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana pembagian harta gono-gini, jika suami menuntut cerai istri padahal suami yang selingkuh dan sudah membohongi istri selama bertahun-tahun, mengatakan bahwa tidak pernah berselingkuh, padahal sudah nikah sirih dengan perempuan lain, meninggalkan keluarga selama berbulan-bulan dan tidak menafkahi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Saf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya Saudari Safia sampaikan. Menurut pasal 35 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa harta dalam perkawinan dibagi menjadi tiga, yaitu : . a) Harta bawaan yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan.Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya. b) Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri. c) Harta bersama atau gono-gini yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan. Terkait harta gono-gini dalam kasus ini bahwa hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah Perjanjian Perkawinan. Saat mengurus pembagian harta, anda harus melihat apakah terdapat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta benda antara suami dan istri. Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang memisahkan harta benda mereka maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan pembagian harta gono-gini di Indonesia, ketentuan pembagian harta gono-gini baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono-gini antara suami dan isteri. Namun, pada prakteknya Hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan keadaan suami dan isteri. Bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi pasangan suami isteri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka permohonan atau gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri. Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya. Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono-gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak harus mendapatkan persetujuan dari mantan suam/ istri. Tentu hal ini sangat menyulitkan anda yang sudah bercerai sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami isteri sudah atau akan bercerai. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!