Syarat Jual Beli Tanah SHM Atas Nama Pemilik yang Telah Meninggal Melalui Ahli Waris Istri

08/09/22

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau beli sebidang tanah ber SHM atas nama orang yng sudah meninggal,saya mau bertransaksi dengan ahli waris (istri nya).apakah syarat yng harus dipenuhi oleh penjual tersebut? terimakasih

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara Rahmat sampaikan. Syarat jual beli tanah warisan sudah pasti harus dipenuhi apalagi ahli warisnya ada lebih dari satu orang, biasanya hal ini sering menimbulkan masalah. Tanah warisan dapat diperjualbelikan apabila harta waris tersebut sudah terbuka yaitu apabila terjadi suatu kematian. Yang berhak untuk melakukan jual beli adalah ahli waris. Apabila ahli waris ingin melakukan penjualan atas tanah warisan tersebut, maka semua ahli waris wajib hadir dan memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut. Jual beli tanah harus dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang kemudian akan diterbitkan akta. Apabila ada ahli waris yang tidak bisa hadir di hadapan PPAT, maka dia harus membuat surat persetujuan sendiri untuk menjual tanah yang kemudian dilegalisir notaris terdekat atau membuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris. Menjual rumah warisan harus disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Jika ingin menjual rumah warisan, seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Akan tetapi apabila seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT), maka dapat membuat surat persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris. Sehingga pada saat penjualan rumah warisan tanpa persetujuan dari para ahli waris oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya bisa dinyatakan batal. Dengan batalnya proses jual tersebut, hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. Dokumen yang perlu disiapkan untuk menjual rumah warisan adalah : • Sertifikat tanah Sertifikat tanah ini harus dialihkan dari ahli waris yang sah atau balik nama dari pemilik ke ahli waris. Balik nama hak atas tanah berdasarkan warisan merupakan balik nama dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, yang oleh ahli waris dimohonkan balik namanya kepada Kepala kantor Pertanahan setempat atas sertifikat tersebut. • PBB 5 tahun terakhir • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) • Surat Roya (diperlukan jika ternyata masih ada tanggungan di bank) Persyaratan Jual Rumah Warisan, sebagai berikut : • Surat Keterangan Kematian Surat keterangan kematian dibutuhkan untuk memastikan bahwa yang memiliki rumah tersebut benar telah meninggal. Surat keterangan kematian yang resmi mendapat tanda tangan dan cap dari kantor dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. • Surat Keterangan Waris Sebelum sebuah rumah atau tanah warisan bisa dijual-belikan, harus ada Surat Keterangan Waris yang disaksikan pihak berwenang. Surat yang dipegang pihak penjual ini berisi keterangan siapa saja ahli waris seseorang yang telah meninggal. Untuk WNI asli, SKW dibuat di bawah tangan dengan ditandatangani oleh dua orang saksi dan disahkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat setempat. Sementara untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa, SKW dibuat dengan akta Notaris dan untuk Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing seperti Arab dan India, SKW dibuat oleh Balai Harta Peninggalan. Untuk membuat SKW, berikut dokumen yang dibutuhkan: • Fotokopi KTP seluruh ahli waris • Fotokopi kartu keluarga • Fotokopi akta nikah • Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris). Khusus area DKI Jakarta, saat ini berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 112/2011, pengenaan BPHTB atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 112 Tahun 2011. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!