Ketidakjelasan Progres Pembangunan Rumah Kredit Setelah Penandatanganan PPJB dan Pembayaran DP serta Cicilan Awal

06/05/20

Oleh : adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berawal dari Januari tahun lalu saya membeli rumah secara kredit, semua sudah oke dan berjalan normal sampai ke ttd PPJB. rumah mulai akan dibangun 2-3 bulan kemudian, dan beres di akhir tahun 2019. Saya udah masuk DP dan cicilan 3 Bulan. kenapa saya cicil sampe bulan ke3 karna ga ada progres rumah dibangun saya jadi stop untuk pembayaran cicilan dengan persetujuan pihak sana. yang jadi permasalahan sampai saat ini ga ada kejelasan dari pihak developer, jadi saya harus gimana

Terima kasih atas pertanyaan saudara adi* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berdasarkan keterangan klien, saya mengetahui bahwa down payment (uang muka) atas pembelian rumah antara klien dengan developer dilakukan 1 (satu) tahun yang lalu. Kemudian saya berasumsi bahwa antara klien dengan developer (pengembang) telah menandatangani Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB) atau yang lazimnya disebut sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dengan tetap mengacu pada klausul yang tercantum dalam PPJB, pada umumnya PPJB adalah kesepakatan antara calon penjual dan pembeli untuk mendatangani Perjanjian Jual Beli (dalam hal ini Akta Jual Beli) dikemudian hari. Mengenai pembayaran yang sudah klien lakukan, hal tersebut diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK), yang berbunyi : Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi Sesuai dengan bunyi pasal tersebut diatas, maka PPJB antara klien dengan developer menjadi hapus dengan dinyatakan developer pailit. Namun demikian, klien dapat mengajukan diri sebagai Kreditor Konkuren untuk mendapatkan ganti rugi dengan PPJB tersebut. Pendaftaran sebagai Kreditor Konkuren dapat diajukan kepada Kurator yang telah ditunjuk Pengadilan sebagaimana bunyi Pasal 115 ayat (1) UUK sebagai berikut : Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinan lainnya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fisudia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atau kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda Pendaftaran tagihan tersebut tidak boleh melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas yang akan diumumkan oleh Kurator sebagaimana Pasal 114 UUK yang berbunyi : “Kurator paling lama 5 (lima) hari setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) Pasal 113 UUK berbunyi sebagai berikut : Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan : Batas akhir pengajuan tagihan; Batas akhir verifikasi sejak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Hari, tanggal, waktu dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang. Tenggang waktu antara tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling singkat 14 (empat belas hari). Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!