Kewajiban Pembayaran Kompensasi bagi Pekerja PKWT yang Diberhentikan Sebelum Masa Perjanjian Berakhir dan Upaya Hukum jika Tidak Dibayarkan
08/09/22Oleh : Tel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika perusahaan memberhentikan karyawan PKWT sebelum masa tanggal perjanjian waktu tertentu berakhir. apakah perusahaan wajib membayar kompensasi? Dan jika perusahaan berdalih tidak memberikan kompensasi apa bentuk hukum terhadap perusahaan yang tidak memberikan kompensasi? Semoga ini membantu saya dalam menyuarakan hak kami sebagai pekerja/buruh. Terima kasih atas platform yang membantu dalam hal hukum di era digitalisasi. Sekian dan terimakasih LSC SMART CHANNEL
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih Saudara Tello dari DKI Jakarta yang telah mengajukan pertanyaan online terkait dengan Bantuan Hukum Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT kepada Pusat Penyuluhan dan bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sebelum kami menjelaskan terkait persolan yang saudara sampaikan terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai PKWT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku. berikut ini kami akan menjelaskan mengenai Hak Perusahaan dan Hak Karyawan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun. Terkait dengan pertanyaan saudara, APABILA SALAH SATU PIHAK MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA SEBELUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN DALAM PKWT MAKA PIHAK YANG MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA DIWAJIBKAN MEMBAYAR GANTI RUGI SESUAI DENGAN PERHITUNGAN JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA. Sebagaimana tercantum dalam pasal 62 UU 13/2003 tidak dihapus oleh UU Cipta Kerja dan masih berlaku hingga saat ini. Pasal 62 UU 13/2003 menegaskan apabila salah satu pihak (baik pekerja maupun pengusaha) mengakhiri hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu, diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai jangka waktu perjanjian kerja berakhir. PEKERJA ATAU BURUH MENDAPATKAN UANG KOMPENSASI. Sesuai Pasal 61 A UU 13/2003 jo. pasal 15 ayat PP 35/2021 memberi kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, dengan ketentuan: Diberikan saat berakhirnya PKWT, Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus, Apabila PKWT yang diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir,dan Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT. BERAPA UANG KOMPENSASI YANG BERHAK DITERIMA OLEH PEKERJA DENGAN PKWT. Pasal 16 PP 35/2021 mengatur uang kompensasi bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT perhitungannya proporsional dari jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Besarnya uang kompensasi ditentukan sebagai berikut: PKWT selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah, PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12 x 1 bulan upah = 0,5 x upah/bulan, PKWT lebih dari 12 (dua belas) bulan. dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 18 bulan, kompensasi = 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan dan Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh. KOMPONEN UPAH APAKAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PEMBAYARAN UANG KOMPENSASI. Upah sebagaimana yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan. Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok. Demikan semoga bermanfaat
Disclaimer: Perlu kami sampaikan pula bahwa ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum: Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!