Pelaporan Dugaan Penggelapan Dana Arisan dan Kekuatan Bukti Perjanjian Bermaterai dalam Bentuk Foto serta Foto KTP
07/09/22Oleh : Sya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah saya bisa melaporkan member saya yang sudah membawa uang. Arisan , apakah bukti perjanjian arisan bertanda tangan matrai bisa kuat , tapi cuma sekedar di foto surat perjanjian dan foto KTP , apa udah jadi bukti kuat ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan
bahwa:
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arisan diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi
di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam
sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang
tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah
terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara owner arisan
dengan member.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata
sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini
berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara
tertulis.
Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer,
yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali
selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan
oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pidana Penggelapan
Sesuai dengan pertanyaan Anda maka perbuatan member arisan dapat dijerat pidana
penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kemudian merujuk pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012
tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP , maka
ancaman denda di pasal tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp900 ribu.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah
kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu
dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan
hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah (hal. 258):
1. Barang siapa (ada pelaku);
2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Dengan demikian, perbuatan member yang membawa uang arisan padahal seharusnya
dibagikan kepada member lain, termasuk pidana penggelapan karena ia telah bertindak
sebagai pemilik uang tersebut dengan cara yang berlawanan dengan hukum yang mengikat
kepadanya berdasarkan perjanjian arisan. Sehingga, Anda dapat melaporkan member
tersebut kepada pihak Kepolisian.
Namun kami menyarankan agar Anda dapat menyelesaikan masalah tersebut secara
kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum. Demikian jawaban dari
kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan
Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!