Penjual Menolak Menandatangani AJB Setelah Pembeli Melakukan Pembayaran Rumah
07/09/22Oleh : Mic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana bila pihak penjual tidak mau tanda tangan ajb padahal saya sudah transfer uang pembelian rumah? Apakah saya bisa menuntut atau melakukan somasi terhadapnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mic***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan
bahwa:
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan
bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah sehingga
PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB
dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh
para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Pada dasarnya, mekanisme kapan pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli diatur
di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Dalam praktiknya, penandatanganan
Akta Jual Beli (“AJB”) dilaksanakan apabila si pembeli telah melunasi seluruh harga
pembelian atas rumah maupun unit rumah susun yang dibelinya. Hal ini sesuai dengan
ketentuan AJB di dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kepmenpera), yang
menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal:
- bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
- pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, serta pajak dan
biaya-biaya lainnya yang terkait; dan
- proses permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah telah selesai diproses, dan sertifikat Hak
Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.
Untuk hal ini, Anda dapat melihat ketentuan mengenai pelaksanaan AJB di dalam PPJB
antara Anda dengan penjual.
Dapat kami sampaikan pula bahwa jual beli didefinisikan dalam Pasal 1457 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai suatu persetujuan di mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain
membayar harga yang dijanjikan.
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu
mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum
diserahkan dan harganya belum dibayar sebagaimana dijelaskan Pasal 1458 KUH Perdata.
Berdasarkan uraian di atas, perjanjian jual beli terjadi segera setelah Anda dan pihak
lain menyepakati barang yang diperjualbelikan serta harga barang tersebut.
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, Anda dan penjual telah menyepakati
barang yang dijual berikut harganya, dan juga telah terjadi pembayaran melalui transfer,
sehingga, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian jual beli antara Anda dan
penjual
Sepanjang para pihak dan perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian
dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian lisan juga mengikat secara hukum bagi
para pihak yang membuatnya.
Jadi, jual beli yang Anda lakukan, meski tidak ada perjanjian secara tertulisnya, tetap
merupakan perjanjian yang sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian,
Bedasarkan penjelasan Anda bahwa Anda telah melakukan pembayaran rumah melalui
transfer namun penjual tidak mau menandatangani AJB, maka dapat kami sampaikan bahwa
dalam hukum acara perdata, alat bukti meliputi:
a. bukti tertulis/surat;
b. bukti saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan;
e. sumpah.
Selain alat bukti di atas, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) menerangkan bahwa informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang
sah. Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XIV/2016 , frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal
5 tersebut harus dimaknai sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
Bukti transfer yang Anda miliki dapat dijadikan salah satu alat bukti dalam
persidangan, baik bentuknya berupa bukti setor ke bank maupun dalam bentuk
informasi/dokumen elektronik termasuk cetakannya.
Karena dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan untuk membuktikan adanya
perjanjian jual beli, maka bukti transfer pun dapat Anda gunakan sebagai dasar untuk
Dengan bukti transfer pembayaran rumah tersebut maka Anda dapat menuntut penjual
untuk melakukan penandatanganan AJB serta melaksanakan semua yang telah disepakati
dalam perjanjian antara Anda dan penjual, sebelum menempuh upaya hukum ke pengadilan.
Saran kami Anda dapat berkomunikasi dan menyelesaikan masalah yang Anda hadapi
secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang
Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik .
Putusan:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!