Pertanggungjawaban Hukum Pengurus Kos atas Dugaan Penggelapan dan Mark Up Pembayaran Sewa dari Penghuni

06/05/20

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Nama Andrik Alamat Jl Sajim No 3, Gandaria Utara, Jaksel. Perkara: Saya pemilik kosan, selama ini saya sudah minta pembayaran via trf tp nyatanya sama pengurus kosan dia lakukan kecurangan, harga dia mark up tanpa pengetahuan saya. Bahkan ada bbrp ya g penghuninya suami istri dia selama ini hanya laporkan penyewa tunggal. Skemanya adalah para penghuni trf ke dia, baru nanti dia kasih tunai ke saya atau akal2an sebagian dia trf ke saya melalui mobile banking yg terkesan penghuninya trf. Bukti trf yang asli dari para penghuni ke rekening dia dari bulan lalu semua sudah saya pegang. Juga salah satu chat dr penghuni yg dia giring di dlm chat itu agar sebagian pembayarn di split, kelebihan ke dia dan sebagian ke saya selaku pemilik..dg alasan, dia bilang kamar itu sebenarnya adalah jatah dia. Apakah saya bisa menjerat dia secara hukum? Jika ya pasal2 apa saja? Mohon panduannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara And*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan Saudara tentang penggelapan uang kost yang dilakukan oleh orang yang saudara beri tanggung jawab untuk mengelola uang kost, sebelumnya perlu dipastikan antara saudara dan dia telah ada hitam diatas putih kah terkait SOP , skema perjanjian antara anda dan pengurus kost tersebut sehingga jika terbukti bersalah ada pegangan surat perjanjian tersebut. Pengurus kost tersebut berarti melakukan tindakan penggelapannya secara sadar terencana karna saudara katakan bahwa terdapat juga isi chat yang menggiring agar sebagian pembayaran di split, sebagian kepada pengurus kost dan sebagian kepada saudara dan terjadi berulang kali karena saudara memegang bukti asli transfer dari para penyewa dari bulan lalu. Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan haruslah memenuhi unsur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Ancaman pidana berupa denda sebesar sembilan ratus rupiah yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP tersebut telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipat gandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Penggelapan dan Penipuan, yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Perbuatan penggelapan ini dicontohkan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258), misalnya A meminjam sepeda B, kemudian dengan tidak seizin B dijualnya atau A ( bendaharawan) menyimpan uang negara lalu uang itu dipakai untuk keperluan sendiri. Lebih lanjut R.Soesilo (hal.258) menambahkan, kadang-kadang sulit sekali untuk membedakan antara pencurian dengan penggelapan, misalnya A menemui uang di jalanan lalu diambilnya. Jika pada waktu mengambil itu sudah ada niat untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa ini adalah pencurian. Apabila pada waktu megambil itu pikiran A adalah: “Uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi” dan betul diserakannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, akan tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A telah melakukan penggelapan. Untuk itu perlu dijabarkan rumusan dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: Jika dia (pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini) adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan. R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 256) juga mengatakan bahwa jika yang melakukan atau membantu penggelapan itu adalah sanak keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, maka si pembuat hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu ( delik aduan). Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218): Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan. Tambahan selanjutnya terkait kasus Saudara: Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 373 KUHP Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pasal 377 KUHP Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1— 4. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Menurut hemat kami, pengurus kost tersebut dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal ( hal. 258) menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. Karyawan tersebut juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 259). Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah: terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya ( persoonlijke dienstbetrekking); terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep); karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang). Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan terhadap tindakan yang dilakukan oleh pengurus kost yang akal-akalan mengenai split uang sewa kost kami sarankan Anda untuk melakukan pengaduan kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”). Sebagaimana informasi yang kami akses dalam laman Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara ( “TKP”) untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Anda wajib melampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung, antara lain bukti dokumen tanda terima uang,yang dari bulan lalu saudara pegang bukti transfer aslinya, bukti percakapan melalui media elektronik dengan terduga pelaku/pengurus kost yang menerangkan tentang pembayaran juga akal-akalan untuk men-split uang sewa kost dan menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik nantinya. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!