Pertanggungjawaban Hukum Pengurus Kos atas Dugaan Penggelapan dan Mark Up Pembayaran Sewa dari Penghuni
06/05/20
Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Nama Andrik
Alamat Jl Sajim No 3, Gandaria Utara, Jaksel.
Perkara:
Saya pemilik kosan, selama ini saya sudah minta pembayaran via trf tp nyatanya sama pengurus kosan dia lakukan kecurangan, harga dia mark up tanpa pengetahuan saya. Bahkan ada bbrp ya g penghuninya suami istri dia selama ini hanya laporkan penyewa tunggal.
Skemanya adalah para penghuni trf ke dia, baru nanti dia kasih tunai ke saya atau akal2an sebagian dia trf ke saya melalui mobile banking yg terkesan penghuninya trf.
Bukti trf yang asli dari para penghuni ke rekening dia dari bulan lalu semua sudah saya pegang. Juga salah satu chat dr penghuni yg dia giring di dlm chat itu agar sebagian pembayarn di split, kelebihan ke dia dan sebagian ke saya selaku pemilik..dg alasan, dia bilang kamar itu sebenarnya adalah jatah dia.
Apakah saya bisa menjerat dia secara hukum? Jika ya pasal2 apa saja?
Mohon panduannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional.
Terkait pertanyaan Saudara tentang penggelapan uang kost yang
dilakukan oleh orang yang saudara beri tanggung jawab untuk mengelola
uang kost, sebelumnya perlu dipastikan antara saudara dan dia telah ada
hitam diatas putih kah terkait SOP , skema perjanjian antara anda dan
pengurus kost tersebut sehingga jika terbukti bersalah ada pegangan surat
perjanjian tersebut.
Pengurus kost tersebut berarti melakukan tindakan penggelapannya
secara sadar terencana karna saudara katakan bahwa terdapat juga isi
chat yang menggiring agar sebagian pembayaran di split, sebagian kepada
pengurus kost dan sebagian kepada saudara dan terjadi berulang kali
karena saudara memegang bukti asli transfer dari para penyewa dari bulan
lalu.
Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan
haruslah memenuhi unsur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Ancaman pidana berupa denda sebesar sembilan ratus rupiah yang
terdapat dalam Pasal 372 KUHP tersebut telah disesuaikan berdasarkan
Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam
KUHP:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam
KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2,
dilipat gandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Penggelapan dan
Penipuan, yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil
barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan
atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara
sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena
pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh
pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan
barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang
ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada
dasarnya adalah milik orang lain.
Perbuatan penggelapan ini dicontohkan oleh R. Soesilo dalam
bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258), misalnya A meminjam
sepeda B, kemudian dengan tidak seizin B dijualnya atau A (
bendaharawan) menyimpan uang negara lalu uang itu dipakai untuk
keperluan sendiri.
Lebih lanjut R.Soesilo (hal.258) menambahkan, kadang-kadang
sulit sekali untuk membedakan antara pencurian dengan penggelapan,
misalnya A menemui uang di jalanan lalu diambilnya. Jika pada waktu
mengambil itu sudah ada niat untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa
ini adalah pencurian. Apabila pada waktu megambil itu pikiran A adalah:
“Uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi” dan betul
diserakannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, akan tetapi
jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk
memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A telah melakukan penggelapan.
Untuk itu perlu dijabarkan rumusan dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP
yang berbunyi sebagai berikut:
Jika dia (pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam
bab ini) adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah
harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik
dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka
terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada
pengaduan yang terkena kejahatan.
R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 256) juga mengatakan
bahwa jika yang melakukan atau membantu penggelapan itu adalah sanak
keluarga yang tersebut pada alinea dua dalam pasal ini, maka si pembuat
hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu (
delik aduan).
Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar
Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218):
Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut
apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa
adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu
pengaduan.
Tambahan selanjutnya terkait kasus Saudara:
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373 KUHP
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang
digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya
terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena
pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa
diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu,
pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau
yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 377 KUHP
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan
supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35
No. 1— 4.
Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan
dan Jumlah Denda dalam KUHP:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam
KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2,
dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Menurut hemat kami, pengurus kost tersebut dapat diancam dengan
Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana
penggelapan. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (
hal. 258) menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372
KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak
dengan jalan kejahatan.
Karyawan tersebut juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 374 KUHP,
apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama
(hal. 259). Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan
pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalah: terdakwa diserahi
menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (
persoonlijke dienstbetrekking); terdakwa menyimpan barang itu karena
jabatannya (beroep); karena mendapat upah uang (bukan upah berupa
barang).
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan terhadap tindakan yang
dilakukan oleh pengurus kost yang akal-akalan mengenai split uang sewa
kost kami sarankan Anda untuk melakukan pengaduan kepada kepolisian,
khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”).
Sebagaimana informasi yang kami akses dalam laman Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT), SPKT bertugas memberikan pelayanan
kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan
penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan
kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara (
“TKP”) untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Anda wajib melampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung,
antara lain bukti dokumen tanda terima uang,yang dari bulan lalu saudara
pegang bukti transfer aslinya, bukti percakapan melalui media elektronik
dengan terduga pelaku/pengurus kost yang menerangkan tentang
pembayaran juga akal-akalan untuk men-split uang sewa kost dan
menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar, melihat, mengalami,
atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh
penyidik nantinya.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!