Kemungkinan Gugatan Perdata atas Pencatatan Kredit Palsu dan Manipulasi Data Pribadi oleh Bank dalam BI Checking OJK
05/05/20Oleh : Ast***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya Baru ini telah mengecek BI Checking saya di OJK, Dan saya Kaget setelah melihat bahwa ada riwayat pengambilan kredit saya disalah satu bank yang telah selesai, padahal saya tidak pernah mengjukan pinjaman dan saya bukanlah nasabah bank tersebut. Apakah bisa saya mengajukan tuntutan perdata atas kejdian tsb? Dimna Bank tersebut telah melakukan pencatatan palsu dan memanipulasi data saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ast*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan pertanyaan saudara bahwa pinjaman bank dapat terjadi apabila :
ada perjanjian pinjaman;
kuasa pinjaman;
kartu kredit;
serta status suami/istri dapat mengajukan pinjaman berakibat kepada para pihak maupun salah satu pihak suami atau istri. Dan Saudara dapat meninjau kembali surat perjanjian pada bank tersebut
Apakah bisa mengajukan tuntutan perdata atas kejadian tsb?
Dapat mengajukan tuntutan perdata apabila :
Berdasarkan perjanjian dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 BW menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”.
Dan sebagimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) perdata pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata “penggantian biaya kerugian dan bungan karena tak dipenuhinyasuatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampau waktu yang telah ditentukan”, dan sebagai mana bunyi dalam perjanjian saudara tersebut.
3. Dimana Bank tersebut telah melakukan pencatatan palsu dan memanipulasi data.
a. berdasarkanu Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!