Implikasi Pidana dan Gugatan Balik atas Tunggakan Pembayaran Rumah yang Mengalami Banjir dan Dugaan Penipuan

07/09/22

Oleh : Bel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Suami dan.saya membeli rumah sharga 540jt..bru saya buat 410jt..saya masih ada hutang sebesar 110jt lg .ternyata rumah yg saya tunggu itu banjir....karena banjir itu saya bnyk mengalami krugian .barang dagangan saya hncur smua ..kita memiliki perjanjian utang piutang sm penjual jgka setahun dkarenakan kita merasa kecewa.n bnyk mengalami krugian .kami tidk melunasi hutang tersebut..kami d laporkan k kpolda .apakah bisa d penjara.. karena tidak melunasi hutang pakah kami bisa menuntut balik..karena merasa tertipu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bel** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan BELLA dari BENGKULU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Untuk diketahui Bersama bahwa hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)., perjanjian didefenisikan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Secara hukum, masalah hutang piutang merupakan sengketa perdata, sehingga tidak bisa dipidanakan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “(2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Sumber Hukum lainnya selain peraturan perundang-undangan, yang dapat diterapkan adalah Yurisprudensi yang dapat dilihat dari putusan-putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai sengketa hutang piutang sebagai berikut : • Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970, dengan Pertimbangan Hukum sebagai berikut: “Sengketa Hutang-Piutang adalah merupakan sengketa perdata” • Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Pid/1984 tertanggal 13 September 1984, menyatakan: “Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan” • Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No: 325K/Pid/1985 tertanggal 8 Oktober 1986, menyatakan: “Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan” Berdasarkan uraian ketentuan hukum dan yurisprudensi tersebut di atas maka sengketa hutang piutang merupakan sengketa perdata sehingga secara hukum tidak dapat dipidanakan. Permasalahan hutang piutang tidak dapat dipidanakan sebab masuk ke dalam ranah hukum perdata bukan hukum pidana; Menurut Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Kemudian Pasal 1244 KUHPerdata juga menyebutkan sebagai berikut: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.” ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Permasalahan atau sengketa masalah hutang piutang terjadi ketika salah satu pihak melalaikan kewajibannya; seperti wanprestasi atau karena kelalaian debitur Perkara perdata berupa hutang-piutang yang wanpretasi dapat dilaporkan pidana dengan memenuhi beberapa unsur, yakni apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Jika Perkara hutang piutang yang dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, padahal secara substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian secara perdata yang merupakan jelas-jelas merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut. Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang Melalui Gugatan Perdata, Untuk itu, untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang ini hanya dapat diajukan Surat Gugatan Hutang Piutang / Wanprestasi ke Pengadilan Negeri; Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar/Sumber hukum: • KUHPerdata • KUHPidana • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia • Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970 • Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Pid/1984 tertanggal 13 Sept 1984 • Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No: 325K/Pid/1985 tertanggal 8 Oktober 1986 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!