Penentuan Tanggung Jawab Kerusakan Mobil Akibat Tabrakan Sepeda Motor dengan Mobil Parkir Sembarangan di Tikungan Jalan Raya

07/09/22

Oleh : Sya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi kejadianya seperti ini, teman saya bekendara menggunakan sepeda motor lalu menabrak mobil yang parkir di jalan raya sembarangan dan posisi mobil parkir sedang membeli jajanan kaki 5, di dekat bundaran atau tikungan. Lalu teman saya menabrak bagian samping mobil itu. Jadi pertanyaan saya siapakah yang bertanggung jawab atas kerusakan mobil itu?.. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih Saudara dari Propinsi Kalimantas Selatan, yang telah mengerimkan pertanyaan melalui online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan anda terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait dengan Lalulintas. Lalu lintas di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Kendaraan. Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas. Sedangkan Jalan Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas. Kecelakaan lalu-lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. (Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) sebelum menjelaskan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kejadian motor menabrak mobil yang lagi berhenti di pinggir jalan, terlebih dahulu kami menyampaikan Faktor faktor yang menyebabkan terjadikanya kecelakaan, pertama adalah faktor Kelalaian Pengguna Jalan, kedua adalah faktor kendaraan, ketiga Faktor Jalan dan yang terakhir adalah faktor Kondisi Lingkungan. Kombinasi dari keempat faktor itu bisa saja terjadi, antara Pengguna Jalan dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor Kondisi lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Faktor Kelalaian Pengguna Jalan Faktor ini merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu. Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu-lintas diakibatkan karena membawa kendaraan di bawah pengaruh minuman keras, mengantuk karena mengemudi yang sudah melewati ambang batas mengemudi (maksimal 8 jam diselingi dengan istirahat). Mengenai tanggung jawab atas kejadian tersebut bisa dimusyawarahkan antara pengemudi kenderaan bermotor (penabrak) dengan pemilik kenderaan yang ditabrak, dengan di fasilitasi oleh polisi Lalulintas yang sedang bertugas atau yang sengaja dating ke TKP. Sehingga tidak terjadi keributan di TKP. Demikian semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum, Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!