Sanksi Hukum Penipuan Jual Beli Tanah Tanpa Saksi dan Penggunaan Uang Transaksi untuk Kepentingan Pribadi serta Judi Online
07/09/22Oleh : Res***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika ada orang yang melakukan jual beli tanpa saksi transaksinya dan membawa uang hasil transaksi tersebut untuk kepentingan pribadi dan mau melakukan judi online sanksi apa yang dapat berlaku pada terdakwa?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Res* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan melalui media online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut: Penipuan adalah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan ke dalam kejahatan terhadap harta benda orang. Ketentuan mengenai kejahatan ini secara umum diatur dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 395 buku I Bab XXV KUHP. Pasal 378 mengatur tindak pidana penipuan dalam arti sempit (oplicthting) dan pasal-pasal lainnya mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog) yang mempunyai nama-nama sendiri secara khusus. Sedangkan Jual Beli adalah menukar sesuatu dengan sesuatu. artikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Berkaitan dengan persoalan anda bahwa dalam membuat akta jual beli tanah tersebut, PPAT disyaratkan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah harus menyertakan dua orang saksi serta memberi apa yang menjadi hak dari pada saksi dalam perbuatan hukum (jual beli tanah) tersebut. Hak-hak saksi yang harus dipenuhi oleh PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah antaranya ikut menyaksikan seluruh rangkaian pembuatan akta jual beli tanah tersebut serta menandatangani akta jual beli tanah tersebut. Berdasarkan pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah disebut dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu. Kehadiran Saksi Pada Saat Transaksi Jual Beli Tanah, oleh para pihak, saksi- dasarnya untuk pemenuhan sifat otentik dari akta, pembacaan akta dilakukan sendiri oleh PPAT, penandatanganan para pihak, saksi dan oleh PPAT, dilakukan segera setelah pembacaan akta dimaksud. Prakteknya di lapangan pada saat penandatanganan akta jual beli masih ada sebagian yang melakukan penandatanganan tanpa hadir di hadapan PPAT, padahal dalam akhir isi juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akhir. Apabila proses penandatanganan tetap dilakukan secara sirkuler, yang berarti melanggar ketentuan yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (9) jo. Pasal 44 ayat (5) UU 2/2014, hal tersebut mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris. Akibat hukum dari akta yang turun menjadi akta di bawah tangan tersebut adalah kekuatan pembuktiannya menjadi tidak sempurna dan rentan akan masalah dalam hal terjadi wanprestasi oleh debitur. Mengenai sanksi bagi pelaku judi online adalah sesuai Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman pelaku judi online dalam penanganan kasusnya akan sangat berbeda dengan perjudian biasa, hal ini didasarkan karena para pelaku judi online menggunakan sistem canggih, yang berbeda dengan judi seperti remi, sabung ayam atau toto gelap (togel). Namun, hukuman pelaku judi online dan judi biasa tetap dijerat dengan pasal yang berlaku, hukuman bagi pelaku judi biasa tentunya akan dikenakan pasal pada KUHP karena jika dijerat oleh pasal 45 ayat (2) UU ITE harus ada pentransmisian, dimana hal ini tidak ditemukan dalam judi biasa. Untuk pelaku judi online akan dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sanksi daripada pasal tersebut yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Demikian semoga bermanfaat
Discleimer
Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan.
Dasar Hukum 378 sampai dengan Pasal 395 buku I Bab XXV KUHP dan Pasal 16 ayat (9) jo. Pasal 44 ayat (5) UU 2/2014, Pasal 45 ayat (2) UU ITE
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!