Pelaporan Pidana atas Dugaan Penipuan Identitas dan Klaim Kehamilan dalam Hubungan Pribadi

07/09/22

Oleh : Bud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jadi kronologinya begini, Si Perempuan ini kita sebut M mengaku masih lajang kepada Si Pria Sebut B, dan mereka melakukan hub. dan si M mengaku hamil kepada Si B, si B mau bertanggung jawab, cuman berjalannya waktu ternyata si M ini penipu dia ternyata menggunkan identitas palsu, identitas sebernarnya dia sudah Menikah dan sudah punya anak, akhirnya keluarga B tidak setuju, Apakah masalah ini bisa d laporkan pihak B ke polisi karna sdh melakukan penipuan? atau ini bisa d jerat ke jenis kasus apa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih Saudara Budi dari Bali, yang telah mengerimkan pertanyaan melalui online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan saudara terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait dengan Penipuan Identitas. Pemalsuan identitas merupakan tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan yang meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar atau badan yang dipalsukannya benar. Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP, yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.Lalu, Hukuman lain yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas yang melakukan secara sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.6 miliar. Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Pemalsuan Identitas. 1. Mempersiapkan alat bukti, dengan alat bukti yang jelas laporan akan diterima oleh Kepolisian. 2. Membuat laporan Kepolisian, sampaikan laporan dan juga barang bukti yang telah dikumpulkan kepada Kepolisian. 3. Memberikan keterangan lanjut kepada Kepolisian, ketika Polisi menerima laporan maka akan ada beberapa pertanyaan untuk dijawab sehingga pastikan untuk memberikan keterangan yang rinci mengenai kejadian yang dialami. 4. Menunggu pemberitahuan dari pihak Kepolisian. Beberapa waktu setelah pelaporan, polisi akan memberitahu hasil dari laporan yang dialkukan. Klien yang terhormat, Lain halnya apabila perkataan bohong itu dibarengi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri terkait kebohongan bahwa tengah hamil serta statusnya yang mengaku janda perlu di cek secara mendalam, melalui komunikasi dua arah, barang bukti, isi percakapan atau sms sehingga diketahui maksud dari wanita tersebut. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261): 1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; 2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; 3. membujuknya itu dengan memakai: a. nama palsu atau keadaan palsu; atau b. akal cerdik (tipu muslihat); atau c. karangan perkataan bohong. Dalam konteks pertanyaan Anda, seseorang yang hamil itu apakah memang benar sedang hamil atau tidak tentunya perlu dibuktikan kembali. Dalam hal ada orang yang mengatakan wanita tersebut hamil, tetapi ternyata wanita tersebut tidak hamil, maka terhadap pelaku yang menuduhnya itu akan terjerat tindak pidana pencemaran nama baik. Akan tetapi, dalam hal wanita tersebut mengaku janda namun ternyata masih memiliki suami maka seperti yang kami jelaskan di atas, hal itu bukan merupakan tindak pidana karena perkataan bohong saja tidak bisa dipidana, namun harus diikuti dengan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan maksud menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Demikian semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum, Pasal 378 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!