Penarikan dan Penahanan Mobil Kredit oleh Collector Leasing Setelah Tunggakan Angsuran dan Permintaan Pelunasan Paksa

07/09/22

Oleh : Yan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mobil saya kredit di sebuah perusahaan leasjng. Sebelumnya saya kredit pembayaran lancar selama 2 thnan. Tp setelah medapatkan top up pinjaman dana, saya baru bayar 3 bulan, setelah itu nunggak 3 bulan. Pihak collector leasing menjebak saya utk membawa mobil saya ke kantornya untuk membuktikan bahwa mobil tidak saya gadaikan dan masi di tangan saya. Setelah saya ikuti, mobil saya malah ditahan dan akhirnya di derek ke gudang mereka. Saya meminta agar, apabila saya bisa membayar tunggakan saya, saya dapat melanjutkan kredit saya lg. Tp pihak collection meminta saya utk melunasinya. Sementara saya belum ada uang utk melunasjnya. Dan saya tidak ingin mobil itu di tarik. Apakah saya berhak medapatkan perlindungan hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui media online terkait dengan wan prestasi, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Wanprestasi berasal dari adanya kesepatakan/perjanjian suatu perikatan hukum menyangkut suatu transaksi yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak. Jadi jika ada salah satu pihak yang gagal memenuhi janjinya untuk menunaikan prestasi baik sengaja ataupun kelalaian, maka hal itu dapat dikatakan telah terjadi cedera janji (wanprestasi). Akibat hukum wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan pemanggilan secara tertulis (somasi) dan menggugat ke pengadilan. Perjanjian sebagai akibat perkikatan diatur pada Pasal 1233 KUHPerdata, yang berbunyi: “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Pasal 1234 KUHPerdata: ‘Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Pengertian perjanjian, Pasal 1313 KUHPerdata: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Untuk sahnya suatu persetujuan/perjanjian menurut hukum diatur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Agar terjadi suatu persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. Adanya kesepakatan para pihak; 2. Adanya kecakapan pihak yang membuat perikatan; 3. Adanya suatu pokok (obyek) tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. . Salah satu asas penting pada sebuah persetujuan/perjanjian (overeenkomst) adalah bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, serta harus dilakukan dengan jujur, itikat baik (good faith). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Pasal 1339 KUHPerdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Jadi menurut hukum perjanjian jika salah satu pihak lalai atau dengan sengaja tidak menunaikan prestasi maka dapat dikatakan telah terjadi ingkar janji (wanprestasi). Yang berarti ada pelanggaran pada perjanjian, menyebabkan pihak yang dirugikan dapat melakukan pemanggilan/menegur dengan surat tertulis atau akta sejenis itu (somasi) sebanyak tiga kali. Jika tidak di indahkan atas peneguran tersebut, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan. Apa itu Wanprestasi: Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Adapun akibat hukum karena adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah sebagai berikut ini : Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1234 KUHPerdata). Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266 KUHPerdata ). Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata). Menjawab Pertanyaan Saudara: Berdasarkan pada pokok-pokok undang-undang diatas maka depcolector tidak boleh menarik paksa atau dengan tipu daya muslihat menarik mobil ssaudara yang selama ini tertunggak selama 3 bulan, namun harus tetep melanjutkan pembayaran. Akan tetapi apabila saudara tidak memiliki uang, maka mobil tersebut boleh dijual bersama-sama dengan adaya putusan Pengadilan. Demikian semoga bermanfaat Discleimer Jawaban Konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Dasar Hukum Pasal 1238 KUHPerdata, dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!