Penagihan Pinjaman Online Diduga Tanpa Persetujuan Setelah Verifikasi Wajah Melalui Tautan di Media Sosial
07/09/22Oleh : Ket***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
anak saya tdk sengaja klik link yg ada di fb,kemudian keluar kamera dan disuruh berkedip dan geleng,verifikasi wajah selesai,kemudian ada tagihan dri aplikasi pinjol,sampai skrg lebih dri 4 pinjol melakukan penagihan,hari ini dpt surat penagihan ke rumah dri kredit pintar,apa yg harus dilakukan sdgkan anak saya tdk merasa melakukan pinjaman di kredit pintar....terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ket************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih Saudara Ketut Sastrawan dari Propinsi Bali, yang telah mengerimkan pertanyaan melalui online kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebelum kami memberikan tanggapan atas pertanyaan anda terlebih dahulu kami akan menjelaskan terkait dengan PO. Pinjaman Online (PO) Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Biasanya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut. Kehadiran pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak. Pinjaman online sendiri merupakan salah satu bukti kemajuan financial technology (fintech). Anak anda nasabah cukup mengisi formulirnya secara online sekaligus melakukan proses verifikasi, kemudian mengajukan kredit sesuai jumlah dana yang dibutuhkan. Nasabah akan menerima pinjaman dana setelah proses pencairan atau persetujuan. Istilah tenor lazim pula dikenal dalam pinjaman online. Tenor adalah jangka waktu pelunasan cicilan hingga jatuh tempo. Ada dua jenis tenor berdasarkan durasinya, yaitu tenor pendek dan tenor panjang. Tenor pendek memiliki waktu pelunasan mulai dari 30 hari hingga dua tahun. Jumlah cicilan yang harus dibayarkan lebih besar karena waktunya singkat, tapi total pengembalian dananya lebih kecil karena bunganya minim. Tenor panjang biasanya berjangka waktu mulai dari tiga hingga 20 tahun dan digunakan untuk pinjaman berplafon besar. Contoh ini sering dijumpai dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor atau rumah. Meski cicilannya lebih kecil, total dana yang dibayarkan jadi lebih besar dari plafon karena adanya bunga yang harus dibayar. Saudara Ketut S, bahwa seseorang tidak bisa mengalami pidana dengan alasan tidak mampu membayar pinjaman. Hal ini disampaikan oleh Mohammad Choirul Anam, anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Hukum Online. Selain itu, hal ini juga dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 19 ayat 2 menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Hal ini berarti, apabila seseorang diancam akan dilaporkan pada pihak kepolisian saat tidak mampu membayar pinjaman, dipidana bukan jalan keluarnya. Meski tidak bisa dipidana, ada beberapa sanksi berikut yang bisa anda terima jika tidak membayar pinjaman online tepat waktu. Ketika anda tidak bisa membayar pinjaman online tepat pada waktunya, secara otomatis statusmu pada layanan SLIK OJK akan berubah. Jika saat pembayaran pinjaman lancar akan mendapatkan status “kredit lancar”, kamu akan mendapatkan status “kredit macet” jika tidak bayar pinjaman online. Status itu akan diunggah oleh penyedia layanan pinjaman online di Sistem Informasi Debitur (SID) OJK dan dapat dilihat oleh seluruh bank dan penyedia layanan pinjaman. Sehingga, kamu akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman di kemudian hari. Denda dan bunga yang terus menumpuk. Meski tidak membayar pinjaman online, bukan berarti bunga dari pinjamanmu akan berhenti dengan sendirinya. Sebaliknya, bunga tersebut akan terus bertambah dan membuat pinjamanmu menumpuk. Terlebih jika penyedia pinjaman tersebut menerapkan denda jika tidak membayar pinjaman. Jumlah uang yang harus anda kembalikan akan semakin besar. Selama ini, peraturan yang meregulasi perusahaan pinjaman online adaah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Meski begitu, peraturan ini belum mencakup sanksi. Mohammad Choirul Anam juga berkata bahwa pengambilan data pribadi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan financial technology ini bermasalah. Pasalnya, selama ini, akses data pribadi harus memiliki izin dari ketua pengadilan tertinggi dan dilakukan oleh kepolisan atau kejaksaan. Namun, tidak dengan pengaksesan data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), melalui situs resminya, juga menyampaikan alasan-alasan mengapa perusahaan pinjaman online dapat melakukan semua itu: minimnya literasi digital, tidak hanya soal mengoperasikan teknologi digital, tapi juga membaca persyaratan teknis sebelum transaksi, kehati-hatian terhadap data pribadi, dan lain-lain. lemahnya regulasi, belum sahnya RUU Perlindungan Data Pribadi, hingga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. lemahnya pengawasan pemerintah, masih beroperasinya perusahaan pinjaman online yang tidak legal, hingga kurang jelasnya regulasi, pengawasan, dan sanksi tidak bayar pinjaman online. Sebaiknya, apabila anaknya anda telah menerima pinjaman online, segera melakukan pembayaran dengan meminta agar bunga tidak hurus diikutkan dalam pengembalian, lakukan komunikasi sehingga tecapai kesepakan. Demikian semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!