Tuntutan Pembayaran Utang Melebihi Perjanjian Setelah Pelunasan Hutang Awal
05/05/20Oleh : Uba***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kan saya punya hutang sejumlah 20 jtuntuk mencairkan uang saya namun orang yang menghutangi saya selalu meminta uang sejumlah 120 jt dan dalam chat saya dengan orang itu selalu dia minta uang padahal saya sudah melunasi hutang sesuai perjanjian awal
Terima kasih atas pertanyaan saudara Uba** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, apakah hutang atau pinjaman yang Saudara lakukan tersebut ada perjanjiannya secara tertulis, yang secara jelas menyebutkan besaran jumlah pinjaman; jangka waktu pembayaran; termasuk cara pembayarannya apakah dengan cara dicicil atau dibayar secara sekaligus?
Hal tersebut, merupakan bukti yang kuat terkait adanya pinjam meminjam yang Saudara lakukan dan semuanya menjadi sangat penting dalam menyelesaikan masalah yang Saudara hadapi.
Umumnya suatu perjanjian dibuat dalam bentuk tulisan sehingga dapat diketahui dengan jelas apa yang mereka sepakati. Disamping itu juga berguna untuk pembuktian jika suatu saat terjadi perselisihan antara mereka yang membuat perjanjian.
Pertama-tama perlu kami jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Dalam Pasal 1313 yang menyatakan bahwa :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Selanjutnya, Perjanjian baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan pula bahwa
“pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Dalam ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan menerima kembali jumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Jika Saudara yakin bahwa Saudara telah membayar hutang sesuai dengan perjanjian awal maka saran kami Saudara dapat menyiapkan bukti-bukti yang Saudara miliki baik itu bukti perjanjian, bukti pembayaran hutang baik berupa kwitansi maupun bukti transfer bank serta chat antara Saudara dan si pemberi hutang dan untuk membuktikan bahwa hutang yg dibuat hanya 20 juta dan sudah dilunasi, selain bukti2 pembayaran, surat perjanjian jika ada, juga Saudara juga bisa menghadirkan saksi.
Jika hal tersebut dapat dibuktikan maka Saudara bisa menuntut balik pihak kedua karena telah melakukan upaya pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP.
Namun, saran kami sebaiknya masakah ini dapat diselesaikan secara musyawarah dengan membawa bukti2 dan ssksi sebelum perkara tersebut dibawa ke pihak berwajib.
Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat utuk kita semua.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
KUH Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!