Upaya Mempertahankan Tanah, Rumah, dan Sertifikat yang Disita Akibat Wanprestasi Utang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah dan Rumah
07/09/22
Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: BPK/ibu yth.
Pertanyaan saya.
Keponakan saya pinjem uang ke tetengga sebesar Rp.50.000.000,
Dalam jangka 1 tahun akan membayar hutang tersebut..
Satu tahun berlalu,keponakan saya tidak bisa bayar hutang tersebut bahkan masih di beri kelonggaran waktu selama dua bulan,masih juga belum bisa bayar.
Ahirnya rumah,tanah keponakan saya disita beserta setifikatnya.
Yang mau saya tanyakan BPK/Ibu yang terhormat.
Apakah masih bisa tanah,rumah beserta sertifikatnya di pertahankan kembali ?
Dengan alasan keponakan saya masih sanggup kerja dan akan membayar hutang tersebut dengan menganggur.
Ini saja pertanyaan saya sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih Saudarai Ahmad Yasin BS dari Propinsi Kepri atas persoalan yang
disampaikan kepada kami, Sebelum kami menjawab pertanyaan saudari, terlebih
dahulu kami akan menjelaskan pengertian terkait Gadai. Menurut KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia), gadai /ga·dai / adalah meminjam uang dalam batas waktu
tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada
waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.
Sedangkan menurut OJK (Otoritas Jasa Keungan) yang dimaksud dengan gadai ialah
hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan
debitur. Maksud dari barang bergerak adalah suatu benda atau barang yang dapat
dipindahkan. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa gadai adalah
kegiatan transaksi keuangan antar dua belah pihak yang terdiri dari peminjam
(debitur) dan yang memberi pinjaman (kreditur) dengan jaminan berupa barang
gerak. Sedangkan wanprestasi. Wanprestasi Wanprestasi adalah istilah yang diambil
dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau
kewajiban dalam suatu perjanjian. Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah
keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah
ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah
perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
Sedangkan Surat perjanjian gadai tanah adalah surat perjanjian yang dilakukan
antara kreditur dan debitur. Dalam hal ini, kreditur menerima hak atas tanah yang
diberikan oleh debitur kepadanya dan debitur menerima hak atas barang yang
diikatnya berupa pinjaman dalam bentuk tanah. Salah satu pemicu dari terjadinya
gadai tersebut ialah adanya kebutuhan yang mendesak tuntutan kebutuhan
ekonomi seperti biaya kuliah dll, lebih memilih alternative untuk meminjam uang
lebih mudah dan cepat yaitu dengan cara gadai Sertifikat tanah sebesar Rp.
50.000.000 dengan memperjanjikan Sertfikat Rumah dan Tanah dengan perjanjian
akan di bayar selama atau dalam jangka satu tahun. alhasil apa yang diperjanjikan
tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau juga di sebut wanprestasi.
Kami juga ingin mengutarakan kepada saudara terkait dengan persoalan yang
telah saudara lakukan, Pertama-tama, ketika terpikirkan untuk menggadaikan
barang berharga di rumah, tentu alasannya karena sesuai yang mendesak. Cobalah
untuk mempertimbangkan kembali alasan kamu ingin gadai sertifikat kepemilikan
rumah. Apakah memang jalan keluar terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.
Terlebih, sertifikat kepemilikan rumah yang menjadi jaminannya. Resikonya pun
cukup berat, karena ketika terjari gagal bayar, hal terburuk yang akan saudar alami
adalah penyitaan rumah yang dijaminkan.Sebaiknya sebelum membuat keputusan,
diskusikan dengan orang-orang terdekat, keluarga, sahabat atau mungkin seseorang
yang dipercaya. Selain itu, cobalah pahami lagi urgensinya. Selain itu, pastikan juga
untuk mencari tahu lebih dulu tentang regulasi dan resiko pinjaman gadai sertifikat
kepemilikan rumah. Agar dapat menilai kemampuan diri sendiri dalam menanggung
beban pinjaman kedepannya.
Kami menyarankan agar persoalan ini dapat dilakukan dengan melakukan
musyawarah. Pada dasarnya filosofi dan jatidiri bangsa Indonesia adalah
berdasarkan pada asas musyawarah. Setiap perbedaan pendapat atau sengketa
yang timbul di antara para pihak diselesaikan dengan cara – cara musyawarah untuk
mencari titik temu bersama. Prinsip utama musyawarah harus dilaksanakan dengan
adil dan setara. Setiap pihak yang ada dan terlibat dalam proses musyawarah harus
dilayani berdasarkan asas kesetaraan. .. Demikian jawaban kami, semoga
bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi
hukum dan saran hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni pasal 1150-1160.
Dan secara spesifik peraturan pegadaian diatur dalam POJK NO31/POJK.05/2016
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!