Perbedaan Tanggal Akad Nikah dan Tahun pada Buku Nikah serta Indikasi Keasliannya
06/09/22Oleh : Des***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Malam, saya mau tanya mengenai perbedaan dari buku nikah. Untuk di tanggal berlangsung nya akad nikah dan tahun di buku nikah beda. Apakah buku nikah itu asli apa palsu ? Mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Des* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan
bahwa:
Buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti
hukum adanya perkawinan. Oleh karenanya, buku nikah hanya diberikan kepada pasangan
yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara. Pihak berkepentingan
yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA.
Dikutip dari laman Kementerin Agama Republik Indonesia https://kemenag.go.id
Dirjen Bimas Islam Kemenag memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali
buku nikah asli. Buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.
Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat
pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi
colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit
dipalsukan.
pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah
terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang
terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan
pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku
nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di
aplikasi Simkah.
Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat
menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di
KUA terkait.
Saran kami, jika Anda ragu terhadap keaslian buku nikah Anda maka Anda dapat
melakukan pengecekan buku nikah ke KUA.
Demikian, semoga penjelasan diatas dapat membantu.
Referensi
- https://kemenag.go.id
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!