Perbedaan Tanggal Akad Nikah dan Tahun pada Buku Nikah serta Indikasi Keasliannya

06/09/22

Oleh : Des***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Malam, saya mau tanya mengenai perbedaan dari buku nikah. Untuk di tanggal berlangsung nya akad nikah dan tahun di buku nikah beda. Apakah buku nikah itu asli apa palsu ? Mohon bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Des* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan bahwa: Buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Oleh karenanya, buku nikah hanya diberikan kepada pasangan yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara. Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA. Dikutip dari laman Kementerin Agama Republik Indonesia https://kemenag.go.id Dirjen Bimas Islam Kemenag memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.  Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan. pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web. Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah. Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Saran kami, jika Anda ragu terhadap keaslian buku nikah Anda maka Anda dapat melakukan pengecekan buku nikah ke KUA. Demikian, semoga penjelasan diatas dapat membantu. Referensi - https://kemenag.go.id Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!