Penyelesaian Kasus Penipuan Berkedok Investasi
06/09/22Oleh : Ano***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara untuk menyelesaikan kasus penipuan dalam bentuk investasi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ano*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan
bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana penipuan. Penipuan berarti perbuatan atau
perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu, dsb. Yang dengan maksud untuk
menyesatkan, merekayasa untuk kepentingan sendiri merupakan tindakan merugikan orang
lain yang dapat dikenakan sanksi pidana. Penipuan memiliki beberapa bentuk baik barupa
perkataan bohong/perbuatan mencari keuntungan untuk diri sendiri dari orang lain secara
melawan hukum.
Biasanya yang melakukan penipuan akan menerangkan sesuatu yang seakan-akan
benar tapi sesungguhnya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang menjadi korban
penipuan harus digerakkan untuk menyerahkan barang/uang melalui Penyerahan
barang/uang yang diakibatkan tindakan tipu daya Si penipu/pelaku memperdaya korban
dengan akal sesat sebagaimana pasal 378 KUHP. Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai
berikut
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4
(empat) tahun”.
Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus
memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang
dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan
2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur
menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi
hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni
dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian
kebohongan.
Sedangkan Ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat
dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan)
terhadap tindakan pokok dalam hal ini kasus penipuan-pasal 378 KUHP Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1e. Orang yang melakukan,
yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; 2e. Orang yang dengan
pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau
tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja
membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan
kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta
dengan akibatnya.
Dalam Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; 2. Barangsiapa dengan
sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan
itu.
Terkait pemilik investasi tersebut dapat dipidanakan atau tidak sebagai pelaku
kejahatan penipuan merupakan kewenangan dari pihak kepolisian apabila kasus ini dilaporkan
atau diteruskan penyelesaiannya. Pihak kepolisian akan melakukan pnyelidikan dan
penyidikan yang akan memanggil semua pihak yan ada dilokasi kejadian untuk dimintakan
keterangan sebagai saksi.
Apakah nanti ada dugaan keras bahwa siapa-siapa yang terlibat kasus penipuan dan/atau
turut serta, maka akan dilihat dari hasil penyidikan pihak kepolisian/penyidik yang didasarkan
atas barang bukti yang ada dan disesuaikan dengan alat bukti sebagaiamana yang diatur dalam
KUHAP. Di samping itu, karena sifat/kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan
delik formil – materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa
korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut,
haruslah benar-benar kausa liteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku
penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP, hal demikian ini tentu tidak
sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan.
Oleh karenanya pula realitas suatu kasus pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik
(sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.
Harus ada penyidikan dan pembuktian kalau memang seseorang dianggap melakukan
suatu tindak pidana dan/atau tusut serta melakukan tindak pidana. Dan pada akhirnya
Majelis Hakim Pengadilan lah yang melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah
dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-
unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Adalah
kewenangan aparat penegak hukumlah yang akan menentukan siapa yang harus
bertanggungjawab terhadap tindak penipuan yang Anda alami, siapa tersangkanya baik
tersangka utama maupun yang membantu terhadap terjadinya tindak pidana penipuan
tersebut.
Demikian, semoga penjelasan diatas dapat membantu.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!