Pembagian Warisan untuk 5 Anak dengan Komposisi 1 Anak Laki-Laki dan 4 Anak Perempuan
06/09/22Oleh : Ayu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara membagi warisan untuk 5 orang anak. 1 anak laki laki, 4:anak perempuan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy Anthoneta J, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan terkait dengan pembagian waris.
Berikut akan kami sampaikan bahwa, di Indonesia antara lain dikenal Hukum Waris Islam dan Waris Perdata. Hukum Waris Islam yang telah dikompilasi atau biasa disebut Kompilasi Hukum Islam (KHI), pasal 171 huruf a KHI Menyatakan bahwa hukum keawiran adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah)pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Jadi yang diatur di dalm hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa masing-masing bagiannya.Namun kami berasumsi bahwa anda sebagai seorang muslim untuk itu kami sampaikan pembagian waris menurut Islam yang telah di Kompilasi.
Adapun Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari
a. Menurut hubungan darah:
1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan duda atau janda
Berdasarkan pasal 176 – 182 KHI bagian masing-masing ahli waris adalah
1. Anak perempuan bila ia hanya seorang, maka ia berhak mendapat separoh, bila dua orang atau lebih maka mereka secara bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan (laki-laki 2, perempuan 1)
2. Ayah berhak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak ayah mendapat seperempat bagian.
3. Ibu mendapat seperempat bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih maka ia amendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separoh bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat sepempat bagian apabila pewaris tidak meninggal anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapatkan seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibumasing-masing mendapatseperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih maka bersama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunya saudara perempuan kandung seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila sauadar perempuan tersebut bersma-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Sedangkan waris menurut KUHPerdata diatur dalam pasal 832,ahli waris adalah keluarga sedarah suami atau istri sah maupun diluar kawin suami atau istri yang hisup ter;lama, Menurut KUH Perdata prinsip dari pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka ( dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (pasal 830 KUHPerdata.
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris (pasal 832 KUH Perdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia, maka suami istri tersebut suami istri tersebut bukan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka yang berhak mewaris adalah mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu keturunan langsung maupun orang tua, saudara nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya sehingga apanila dimasukakan katagori.
1. Golongan satu, suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunannya (pasal 852 KUHPerdata).
2. Orangtua dan saudara kandung pewaris
3. Golongan tiga Kelauarga dalam garis lurus ke atas atau ke bawah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan empat paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris,
Sebagaimana diatur dalam pasal 852 KUH Perdata maka yang berhak mewaris adalah suami atau istri atau anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya.
Oleh karena itu pembagian waris bagi anakperempuan dan anak laki-laki Anda dapat dilihat dalam pasal 176-182 KHI yang sudah kami jelaskan diatas.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- KHI
- KUH Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!