Permasalahan Penipuan Peminjaman Uang Online, Ancaman Penyalahgunaan Data, dan Rencana Pelaporan Kepada Kepolisian
06/09/22Oleh : Riz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menemukan peminjaman uang secara online,saya sudah transfer sebanyak 2 kali,sejumlah uang 700 ribu,dan saya kembali ditagih untuk pembayaran sejumlah 1 juta,karena saya tidak dapat membayarkannya,kemudian saya diancam data saya akan disalahgunakan,dan saya akan ditagih padahal saya tidak menerima uang.. saya ingin .elaporkan kepada pihak berwajib,menurut bapak bagaimana dengan kasus ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan
bahwa :
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi financial technology
(fintech) atau yang diasumsikan adalah pinjaman online (pinjol) sendiri diatur dalam
Pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 yang menyebutkan Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan
untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik
dengan menggunakan internet.
Pelanggaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal
Fenomena fintech atau pinjol ilegal yang menagih pinjaman dengan melakukan
intimidasi kepada peminjam dan orang terdekat peminjam seperti keluarga atau teman kerap
kali terjadi. Pada kasus Anda debt collector pinjol tersebut mengancam akan
menyalahgunakan data pribadi Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan data pribadi? Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang
teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi
lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau
nonelektronik.
Terdapat dua jenis data pribadi yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi
yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis
kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang
dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Adapun data pribadi yang bersifat
spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, anak,
keuangan pribadi dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kemudian Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP menyatakan bahwa pengendali data
pribadi wajib mempunyai dasar pemrosesan data pribadi yaitu salah satunya memperoleh
persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi yakni Anda untuk dapat
memproses data pribadi. Adapun penyelenggara fintech atau pinjol yang Anda sampaikan
kami asumsikan berbentuk korporasi yang merupakan pengendali data pribadi yang harus
mematuhi ketentuan tersebut.
Untuk mendapatkan persetujuan penggunaan data pribadi, pengendali data pribadi
wajib menyampaikan:
a. legalitas pemrosesan data pribadi;
b. tujuan pemrosesan data pribadi;
c. jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
e. rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
f. jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
g. hak subjek data pribadi.
Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan
tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Apabila persetujuan
memuat tujuan lain, maka harus memenuhi ketentuan berupa dapat dibedakan secara jelas
dengan hal lainnya, dibuat format yang dapat dipahami dan mudah diakses, serta
menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
Jika persetujuan dilakukan secara tidak tertulis atau terekam dan tidak memenuhi
ketentuan apabila memenuhi tujuan lain sebagaimana disebut sebelumnya, persetujuan
dinyatakan batal demi hukum.
Kemudian jika ditinjau berdasarkan Permenkominfo 20/2016 , dalam hal penyelenggara
fintech juga merupakan penyelenggara sistem elektronik , maka berdasarkan Pasal 8 ayat
(1) bahwa dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi, penyelenggara sistem
elektronik harus menghormati pemilik data pribadi atas data pribadinya yang bersifat
privasi.
Menjawab pertanyaan Anda, bagaimana hukumnya debt collector fintech atau pinjol
yang melakukan penagihan dengan cara mengancam menyalahkunakan data pribadi Anda?
OJK menjelaskan risiko bila meminjam pada fintech ilegal yang belum terdaftar atau
berizin di OJK yaitu segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan
pengguna di luar dari kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi
tidak menjadi tanggung jawab OJK.
Sanksi Hukum
1. UU Perlindungan Data Pribadi
Fintech atau pinjol yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar
pemrosesan data pribadi. Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol
bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
4. denda administratif.
2. UU ITE
Penyeberan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun
2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mesti dilihat dahulu bentuk pelanggaran seperti apa yang dapat disesuaikan dengan
jeratan hukumnya.
3. Permenkominfo 20/2016
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
4. Kemudian, pengancaman perusahaan fintech terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal
368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Apabila Anda hendak menempuh langkah hukum, kami menyarankan agar Anda
melaporkan fintech atau pinjol ilegal tersebut kepada OJK. Kemudian terkait ancaman
penyalahgunaan data pribadi, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUHP
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik ;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!