Status dan Proses Kepulangan Tahanan Pasal 127 Setelah Penandatanganan Registrasi Dua Kali
05/05/20Oleh : Iva***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang 'Saya ivan Haryadi Ramadhan alias cimot pasal 127 udah tanda tangan di registrasi samoe dua kali dan sampai saat ini pun belum dapat kabar untuk kepulangan pak , mohon bantuan informasinya pak untuk segera dipulangkan karna memang sudah waktunya saya pulang pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iva****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Ivan. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan beberapa hal mengenai pembebasan tahanan.
Pembebasan tahanan menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (Permen Kehakiman 04/1983) dilakukan karena alasan-alasan:
Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran dari instansi yang menahan).
Pembebasan tahanan karena sudah tidak diperlukan lagi penahanannya (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan dari instansi yang menahan).
Pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah sesuai dengan masa tahanannya (harus dilaksanakan pada hari itu juga).
Pembebasan tahanan karena tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.
Pembebasan Tahanan Demi Hukum
Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, yang berbunyi:
1. Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.
2. Pelaksanaan pengeluaran tahanan demi hukum dimaksud ayat (1), petugas Rumah Tahanan Negara (RUTAN) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. meneliti surat perintah penahanan yang terdahulu terhadap tahanan yang bersangkutan.
b. membuat berita acara pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan menyampaikan kepada instansi yang menahan dan tahanan yang bersangkutan.
c. mencatat dan mengambil cap sidik jari, tiga jari tengah tangan kiri tahanan dalam register yang disediakan.
d. menyerahkan barang-barang milik tahanan yang ada dan dititipkan kepada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dengan berita acara penyerahan dan dicatat dalam buku register yang disediakan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kami sampaikan bahwa apabila saudara telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan maka suadara sudah dapat dibebaskan. Namun yang perlu diperhatikan, ada prosedur mengenai hal-hal pelaksanaan pembebasan saudara, seperti berita acara pengeluaran tahanan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN), mencatat dan mengambil cap sidik jari, tiga jari tengah tangan kiri tahanan dalam register. Oleh karena itu dapat kami sarankan agar saudara datang langsung ke bagian registrasi di Rutan atau Lapas tempat saudara di tahan untuk mendapatkan informasi mengenai berkas apa saja yang belum terpenuhi perihal pembebasan saudara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!