Potensi Pertanggungjawaban Hukum Anak atas Pembagian Foto Orang Lain di Facebook Tanpa Izin Berdasarkan UU ITE
06/09/22Oleh : Rei***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana jika anak kita tidak sengaja membagikan foto orang lain di medsos FB tanpa izin dari pemiliknya.?
Apakah anak tersebut jika dilaporkan dipihak yang berwajib dapat menyalahi aturan UU ITE ..?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rei*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Reivana laluas dari SULAWESI UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Ada aturan jelas mengenai foto/video apa dan bagaimana yang bisa dibagikan ke internet atau media sosial. Terutama tidak boleh melanggar UU berikut ini:
1. KUHP Pasal 310
dijelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana. Karena masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu, juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini.
2. UU ITE Pasal 27 Ayat 3
Diatur mengenai penyebaran video di media sosial ini. Anda tidak boleh menyebarkan atau mendistribusikan informasi maupun dokumen elektronik seseorang tanpa izin.
Jika melakukannya dengan sengaja tanpa hak maupun izin dari pemilik maupun obyek video, maka dapat dikenakan tuntutan hukum. Anda dapat dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada UU ITE Pasal 45 ayat 3.yakni:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
3. UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2
Terutama yang mengandung hoax, Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur hal ini sangat jelas, terutama bagi pelaku dengan kesengajaan. Di ayat 1 dijelaskan bahwa hukuman maksimal pelaku adalah enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menyebarkan foto maupun video tanpa izin disertai dengan informasi hoax dan ujaran kebencian.
4. Pasal 12 UUHC yang isinya:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
Sanksi yang dapat dikenakan apabila Anda tidak meminta persetujuan diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Merujuk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, seorang anak dibawah umur tetap dapat diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Akan tetapi, proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian ini tentu saja berbeda jika dibandingkan ketika menangani kasus orang dewasa.
Pasalnya, pihak kepolisian harus melakukan pendekatan yang berbeda agar sesuai dengan prosedur peradilan pidana anak. Hal ini bertujuan agar anak tidak merasa takut, merasa terancam, atau terintimidasi.
Penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, pada prinsipnya, mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU SPPA mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta menghargai partisipasi anak.
Pasal 1 angka 2 UU SPPA membagi 3 (tiga) definisi anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum, yang selanjutnya disebut anak, adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
Ketentuan mengenai penyelesaian perkara oleh pelaku anak, berdasarkan pada ketentuan UU SPPA:
a. Pasal 5 UU SPPA
Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang wajib dilakukan melalui upaya diversi.
b. Pasal 1 angka 6 UU SPPA
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
c. Pasal 1 angka 7 UU SPPA
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pasal 7 menyatakan bahwa diversi dilakukan dalam hal tindak pidana, yang dilakukan dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Restorative Justice memformulasikan keadilan menjadi rumusan para pihak, yaitu korban dan pelaku, bukan berdasarkan kalkulasi jaksa dan putusan hakim. Rumusan yang dimaksud adalah mempertemukan maksud penyelesaian perkara oleh korban dan pelaku, sehingga tercipta win-win solution. Boleh jadi, penyelesaian terbaik yang dikehendaki oleh korban bukanlah pemidanaan.
Model penyelesaian perkara di luar proses persidangan pengadilan merupakan suatu metode yang diharapkan dapat dilakukan untuk melindungi kejiwaan seorang anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak, dengan tujuan dan tetap memperhatikan (Pasal 6 UU SPPA):
1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Berdasarkan Pasal 11 UU SPPA, hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk antara lain:
1. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
2. Penyerahan kembali kepada orang tua atau wali
3. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) tahun;
4. Pelayanan masyarakat
Apabila kesepakatan tercapai, maka setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi wajib menerbitkan penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penghentian pemeriksaan perkara. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam diversi atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan. Selanjutnya, ketentuan Pasal 71 UU SPPA menyebutkan mengenai ketentuan pemidanaan anak yang dapat berupa:
(1) Pidana pokok bagi anak, terdiri atas:
a. Pidana peringatan;
b. Pidana dengan syarat
c. Pembinaan di luar lembaga;
d. Pelayanan masyarakat; atau
e. Pengawasan.
f. Pelatihan kerja;
g. Pembinaan dalam lembaga; dan
h. Penjara.
(2) Pidana tambahan, terdiri atas:
a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b. Pemenuhan kewajiban adat.
Beberapa orang masih belum memahami bagaimana cara melaporkan tindak pidana anak dibawah umur. Pasalnya, tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur ini harus ditangani secara khusus. Selain itu, cara melaporkan tindak pidana anak dibawah umur pun akan ditangani oleh unit khusus, yakni dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
• KUHP
• Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
• Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!