Kedatangan Debt Collector ke Rumah Pemilik Baru karena Utang Pemilik Lama dan Upaya Pencegahannya

06/09/22

Oleh : Moh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Selamat siang salam sejahtera untuk kita semua. Saya membeli rumah di lingkungan cluster (dengan keamanan 24 jam) katakanlah dengan si A, ternyata si A tersebut mempunyai hutang di beberapa bank.. seiring waktu debt colector sudah 4 kali datang ke rumah saya.. pertanyaan saya 1. Apakah jika saya berpesan kepada security rumah saya jika ada deb collector datang agar menahan dan tidak datang ke rumah saya karena memang orang yang berhutang atau yang bersangkutan tidak ada.. termasuk menghalangi pengihan hutang? Karena memang orang yg bersangkutan telah pindah rumah. 2. Bagaimana cara saya melindungi diri saya dan keluarga untuk meyakinkan si debt collector agar tidak datang lagi ke rumah saya.. 3. Saya merasa terganggu dan tidak nyaman karena memang rumah tersebut telah berpindah tangan kepada saya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Mohamad Zainal Abidin dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. 1. Jika anda ingin meminta bantuan dari pihak kemanan lingkungan /satpam guna menghalangi kedatangan debt collector ke rumah anda bisa saja sebagai bentuk pencegahan dari hal-hal yang tidak inginkan, seperti kuatir bisa menimbulkan keriubutan. 2. Sebaiknya anda menjelaskan tidak hanya kepada debt collector, namun anda bisa juga dating ke bank dimana si A ini berhutang kalua bisa anda sudah berkoordinasi dengan si A selaku pemilik rumah yang lama untuk memberikan informasi/konfirmasi ke pihak bank terkait dengan sudah beralihnya kepemilikan rumah dari anda / selaku pemilik rumah yang baru dengan si A selaku pemilik rumah yang lama, sehingga pihak bank bisa meminta alamat yang terbaru/domisili yang terbaru dari si A untuk melakukan penagihan oleh debt collector bank 3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilahkan mereka ke luar dari rumah Anda.bisa Hubungi pengurus RT, RW, atau pihak keamanan lingkungan/SATPAM 4. Bila keberadaan debt collector dinilai sudah sangat mengganggu, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK. 5. Atau jika kegiatan debt collector tesrsebut sudah dianggap meresahkan bahkan menganggu keluarga anda dan anda unsur tindak pidananya, maka anda dapat melaporkan pihak debt collector tersebut ke pihak kepolisian, dan bisa dijerat berdasarkan pasal dibawah ini: • Memasuki pekarangan orang tanpa ijin daitur Pasal 167 ayat 1 KUHP : “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” • Pasal 167 ayat 2 KUHP: “Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” • Pasal pemerasan Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. • Sanksi atau hukuman bagi para pelaku perbuatan tidak menyenangkan diatur Pasal 335 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: • KUHP Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!